
“PRT ADALAH PEKERJA”
Minimnya lapangan pekerjaan di Indonesia ini menciptakan banyaknya pengangguran, terutama dengan pendidikan formal minim. Salah satu jenis pekerjaan yang dianggap tak butuh skill dan tingkatan jenjang pendidikan menjadi tujuan banyak orang yang sebagian besar perempuan. Pekerja Rumah Tangga, ya ini profesi yang banyak dipilih. Berdasarkan data hasil survai ILO IPEC tahun 2003, jumlah Pekerja Rumah Tangga mencapai 2,5 juta.
Dengan jumlah PRT yang begitu besar, membuktikan bahwa jasanya amat dibutuhan. Mulai dari pekerjaan kerumah tanggaan mencuci pakaian, berbelanja hingga menyajikan makanan, membersihkan seluruh bagian rumah, mengasuh anak, maupun mengurus lansia. Mengambil salah satu contoh; anda seorang pegawai negri, yang harus sudah berada di kantor pukul 07.00 WIB, sedangankan anda punya balita dan seabrek pekerjaan rumah. Tentu akan sulit mengerjakannya dalam waktu singkat, apalagi sang anak harus dijaga secara intensif, jalan keluar yang banyak dipilih adalah mempunyai PRT, agar anda bisa melakukan pekerjaan kantor dengan tenang, pekerjaan rumah beres, serta anak ada yang mengurus. Bayangkan saja jika semua pekerjaan dikerjakan sendiri, pasti urusan kantor turut terganggu.
Di atas hanya satu contoh, bahwa PRT amat dibutuhkan jasanya sebagai seorang pekerja yang mempunyai upah, ada pemberi jasa pelaku kerja seperti yang terdapat dalam UUK No 13 tahun 2003 (devinisi pekerja) meskipun di dalamnya hanya mengakomodir hubungan kerja indusri. Namun fakta yang ada di negara kita ini, adalah penindasan, diskriminasi dan kekerasanlah yang menimpa PRT. Baik kekerasan Fisik, psikis, seksual, ekonomi bahkan masyarakat sosialpun turut menyumbangkan bentuk kekerasan terhadap Pekerja Rumah Tangga.
Jangan kira ini tanpa bukti, kasus Sutini (korban, 28 th) bekerja sebagai PRT di tempat Erna (Pengguna Jasa, 40 th) Yogyakarta. Tanggal 23 Januari 2003 Mulut Sutini dipuntir sampai sobek, telinga dipuntir dan rambut dijambak kemudian diputar-putar seperti mainan. Setelah itu Sutini dibenturkan ke tembok. Tidak kuasa menahan penderitaan, Sutini nekat kabur dari tempat tersebut dengan meloncat tembok dinding belakang rumah setinggi 3 meter.
Kasus terbaru merenggut nyawa Lisa (16 th), bekerja di tempat Renata Tan (49 th) Jakarta Barat. Selasa 22 Juli 2008 ia dianiaya sang majikan hingga berujung kematian. Saat sedang mengepel lantai 2 rumah sang majikan, ia dipukuli sang majikan perempuan di bagian punggung dan kepalanya, kemudian rambut dijambak dan kepala dibenturkan ke tembok. Selanjutnya sang majikan menjambak rambutnya dan diseret dari turun melalui tangga sampai dibawah ia disiram dengan air. Beberapa menit kemudian ia sudah terbujur kaku meregang nyawa. Belum lagi kasus kekerasan lain yang menimpa PRT, juga merampas hak-haknya sebagi pekerja seperti hak libur seminggu sekali, upah layak fasilitas yang memadahi.
Dengan kasus-kasus seperti ini apakah sudah ada perlndungan hukum pada PRT?
Selama ini kami menerapkan penggunaan kontrak kerja yang didalamya terdapat hak-hak PRT dan pengguna jasa/majikan. Jangan dibayangkan sulit dan berat, karena selama ini sudah tercatat kurang lebih ada 300 pengguna jasa dan PRT yang menerapkan kontrak kerja ini. Dan hasilnya menguntungkan kedua belah pihak.
Selain itu Serikat PRT juga bekerja sama dengan JALA PRT (Jaringan Nasional Advokasi PRT) beserta jaringan lain untuk mewujudkan RUU PRT di tingkatan nasional dan PERDA PRT di tingkat daerah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Comment