Sabtu, 05 Juni 2010

PETISI DUKUNGAN PEMBAHASAN & PERWUJUDAN SEGERA UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN PEKERJA RUMAH TANGGA (PRT)

PETISI

DUKUNGAN

PEMBAHASAN & PERWUJUDAN SEGERA

UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN

PEKERJA RUMAH TANGGA (PRT)




Salam PEKERJA RUMAH TANGGA!

Ketika banyak orang, pemimpin, penyelenggara negara, para tokoh bicara keadilan, kesetaraan, demokrasi, bicara hak asasi manusia, orang lupa pada satu kelompok yang tidak bisa menikmati demokrasi dan hak asasi tetapi bisa membuat banyak orang tersebut bicara keadilan, kesetaraan, demokrasi dan hak asasi

Ketika banyak orang, pemimpin, penyelenggara negara, para tokoh bicara kesejahteraan, orang lupa pada satu kelompok yang tidak bisa hidup sehat, sejahtera tetapi bisa membuat banyak orang tersebut bicara kesejateraan dan bisa hidup sejahtera.

Ketika banyak orang, pemimpin, penyelenggara negara, para tokoh bicara pendidikan, orang lupa pada satu kelompo yang tidak bisa mengakses pendidikan tetapi bisa membuat banyak orang tersebut bicara pendidikan dan bisa menikmati pendidikan.



Sekian banyak pemimpin, penyelenggara negara, tokoh, dan sebagian kalayak masyarakat, majikan/pemberi kerja lupa, bahwa ada ”TOKOH DI BELAKANG LAYAR” yaitu PEKERJA RUMAH TANGGA (PRT) yang memungkinkan mereka bisa bekerja, berbicara banyak tentang demokrasi, keadilan, kesejahteraan, ham, perubahan iklim, kesehatan, atas nama rakyat, bekerja dengan profesional, memiliki kesuksesan karir, memiliki keahlian di bidangnya, hidup sejahtera dan juga untuk keluarganya.

Mereka bisa berbicara, berperan, menyelenggarakan segala aktivitas dan aspek kehidupan publik segala sektor penyelenggaraan negara, pendidikan, pengembangan iptek, usaha: industri barang, jasa, hiburan, karena kontribusi besar ekonomi, sosial, waktu dari PRT,



Namun demikian, situasi Pekerja Rumah Tangga sungguh berbeda, jauh dengan situasi bertema keseteraan, keadilan, ham, kesejahteraan. Realitas menunjukkan pelanggaran HAM kerap terjadi pada kawan-kawan yang bekerja sebagai Pekerja Rumah Tangga (PRT) - yang mayoritas adalah perempuan dan anak. Dimensi pelanggarannya adalah pelanggaran atas hak anak , hak pendidikan, kekerasan dalam berbagai bentuk. Pekerja Rumah Tangga ini rentan berbagai kekerasan dari fisik, psikis, ekonomi, sosial. PRT berada dalam situasi hidup dan kerja yang tidak layak, situasi perbudakan. PRT mengalami pelanggaran hak-haknya: upah yang sangat rendah (< rata-rata) ataupun tidak dibayar; ditunda pembayarannya; pemotongan semena-mena; tidak ada batasan beban kerja yang jelas dan layak - semua beban kerja domestik bisa ditimpakan kepada PRT, jam kerja yang panjang: rata-rata di atas 12-16 jam kerja yang beresiko tinggi terhadap kesehatan, nasib tergantung pada kebaikan majikan; tidak ada hari libur mingguan, cuti; minim akses bersosialisasi - terisolasi di rumah majikan, rentan akan eksploitasi agen - korban trafficking, tidak ada jaminan sosial, tidak ada perlindungan ketenagakerjaan, dan PRT migran berada dalam situasi kekuasaan negara lain. Pekerja rumah tangga tidak diakui sebagai pekerja, karena pekerjaan rumah tangga tidak dianggap sebagai pekerjaan yang sesungguhnya dan mengalami diskriminasi terhadap mereka sebagai perempuan, pekerja rumah tangga dan anak-anak. Dikotomi antara PRT dengan buruh pada sektor yang lain sering mengakibatkan kebijakan yang tidak adil dan diskriminatif bagi PRT.

Sementara di sisi lain perlindungan hukum baik di level lokal, nasional dan internasional tidak melindungi PRT. Kondisi ini yang semakin memberi ruang sistematis bagi pelanggaran hak-hak PRT. Mengambil pelajaran dari situasi tidak layak - perbudakan dan peristiwa penganiayaan terhadap PRT baik domestik, migran, termasuk anak-anak, penting untuk mengingatkan kepada negara: pemerintah, dan wakil rakyat yang selalu berpikir menunggu jumlah kasus, baru kemudian mengambil langkah. Dalam realitasnya dan andai bisa bercerita, maka akan kita tahu bahwa jutaan kawan-kawan PRT mengalami persoalan eksploitasi, kerentanan pelecehan dan kekerasan, dan mereka tak berdaya menyuarakannya. Maka bagaimanapun sistem perlindungan untuk mencegah dan melindungi PRT dari berbagai tindak kekerasan adalah hal yang mendasar dan mendesak.

Melihat kondisi kerentanan yang dialami oleh PRT, maka penting adanya perangkat peraturan perundang-undangan – Undang-Undang Perlindungan PRT adalah hal yang sangat mendesak. Kedua, membangun dan mengembangkan kultur yang memberikan pengakuan dan penghargaan terhadap jenis pekerjaan tersebut dan keberadaan kawan-kawan PRT. UU P PRT akan memberikan pengakuan dan perlindungan PRT dalam bekerja dalam situasi kerja yang layak, pemenuhan hak-haknya: upah, libur mingguan, hak bersosialisasi, berorganisasi- berserikat, jaminan sosial, akomodasi dan makanan yang layak, pendidikan dan pelatihan, batasan jam kerja dan beban kerja.



Tahun 2009, terjadi perkembangan yang signifikan, yang mana RUU Perlindungan PRT masuk dalam Prioritas Prolegnas DPR 2010 – Menjadi Inisiatif DPR RI. Sidang paripurna DPR RI pada 30 November 2009 telah memutuskan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) sebagai salah satu RUU Prioritas Prolegnas DPR 2010.



Karenanya, untuk terwujudnya perlindungan PRT, kami menyatakan sebagai berikut:

1. MENDESAK DEWAN PERWAKILAN RAKYAT RI UNTUK SEGERA MEMBAHAS DAN MEWUJUDKAN UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN PEKERJA RUMAH TANGGA (PRT) DI TAHUN 2010

2. MENDESAK PRESIDEN, MENTERI TENAGA KERJA & TRANSMIGRASI UNTUK PENUH TANGGUNGJAWAB BEKERJA SAMA DENGAN DPR RI YANG TELAH BERINISIATIF MEMBAHAS DAN MEWUJUDKAN UU PERLINDUNGAN PRT DI TAHUN 2010

3. MENGAJAK SEMUA PIHAK, MASYARAKAT UNTUK BERKOMITMEN PEDULI, MENGHARGAI DAN MENDUKUNG PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN PRT DAN HAK-HAKNYA SEBAGAI PEKERJA, WARGA NEGARA



Dalam Solidaritas,

Gerakan Masyarakat Pendukung Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Selasa, 01 Juni 2010

STATEMENT BERSAMA

STATEMENT BERSAMA

“Mendorong Perlindungan dan Penegakan HAM dalam Legislasi Ketenagakerjaan
Prioritas 2010 DPR RI”


Sidang paripurna DPR RI pada 30 November 2009 telah memutuskan 53 RUU yang masuk kedalam program legislasi nasional 2009 - 2014. Di bidang ketenegakerjaan, ada 3 RUU yang ditetapkan menjadi prioritas prolegnas tahun 2010 yaitu RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), RUU Revisi UU 39 tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan TKI dan RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang kesemuanya merupakan inisiatif DPR RI. Pada saat ini, sudah memasuki satu semester 2010, namun belum ada progress apapun mengenai kinerja DPR RI untuk membahas dan selanjutnya menetapkan beberapa RUU tersebut sebagai Undang-Undang.

Dalam hal pembahasan RUU PPRT, sampai akhir April 2010, Komisi IX hanya memiliki Draft ke-1 RUU P PRT yang disiapkan oleh Team Ahli dan Legal Drafter Komisi IX yang kemudian diserahkan kepada Fraksi-Fraksi untuk memberikan usulan dan menjadi Draft Komisi IX. Namun nampaknya, RUU P PRT ini seperti diganjal dengan lambannya beberapa fraksi untuk menyerahkan kembali usulan, sehingga proses pembahasan RUU P PRT tidak berjalan. Sementara jadwal pembahasan RUU P PRT harusnya pada akhir Mei sudah masuk dalam Komisi IX dan harmonisasi dengan Baleg, dan disisi lain, minggu ke-3 Juni DPR sudah memasuki masa reses. Berbagai alasan dikemukakan oleh beberapa fraksi termasuk mengingkari fakta-fakta pelanggaran hak-hak PRT dan berbagai bentuk kekerasan PRT yang terjadi bahkan menyebutnya sebagai kasusistik saja. Hal ini menunjukkan bahwa berbagai fraksi yang lamban dan mengganjal RUU P PRT tidak memiliki sensitifitas perlindungan terhadap PRT. Mereka mengingkari bahwa fakta pelanggaran hak dan kekerasan yang terjadi di Indonesia sama halnya dengan pelanggaran hak dan kekerasan yang terjadi di negara yang kita gugat, seperti Malaysia, Arab Saudi. Ibaratnya hampir seperti pepatah, Gajah di Pelupuk Mata Tak Tampak, Gajah Lain di Seberang Lautan Tampak. Tidak ada beda sesungguhnya pelanggaran hak, perlakuan kejam terhadap PRT di Indonesia setali tiga uang dengan pelanggaran hak dan perlakuan kejam Malaysia, Arab Saudi terhadap PRT migran.

Berbeda prosesnya dengan RUU PPRT, RUU revisi UU No 39 tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan TKI, juga tidak menunjukkan ada progres apapun, bahkan jauh lebih lambat dan jalan di tempat. Hingga kini belum ada draft apapun di Komisi IX yang notabene merupakan inisiator revisi UU tersebut. Padahal 5 tahun pasca UU tersebut disahkan di DPR RI (20 September 2004), perlindungan terhadap buruh migran Indonesia tidak kunjung menjadi kenyataan. Fakta menunjukkan sebaliknya, tahun 2004 angka kematian buruh migran Indonesia berada pada angka 153 orang dan pada tahun 2009 meningkat cukup tajam mencapai 1.018 orang yang mayoritas adalah perempuan dan PRT migran. DPR RI harus bertanggung jawab penuh dan berkomitmen tinggi untuk merevisi UU No 39 tahun 2004 yang merupakan produk politik yang gagal memberikan perlindungan bagi buruh migran Indonesia dan menjadi salah satu sumber masalah dalam migrasi selama ini.

Sedangkan RUU BPJS sampai sekarang berlangsung lamban,draft akhir Panja DPR belum berorientasi untuk mewujudkan Sistem Jaminan Sosial yang lebih Progresif terutama yang menyangkut bentuk badan hukum BPJS,Panja DPR menghendaki badan hukum Korporasi padahal amanat UU 40/2004 bentuk badan hukumnya adalah Wali Amanah yang bersifat nirlaba,Selain itu Sistem Jaminan Sosial Nasional harus secara tegas dan lugas menjamin program jaminan kesehatan seumur hidup untuk seluruh rakyat,jaminan pensiun,jaminan kematian,jaminan kecelakaan kerja dan jaminan hari tua.

Kondisi tersebut kami dari beberapa elemen yang mendorong ketiga RUU tersebut dalam rangka mendorong Perlindungan dan penegakan HAM dalam legislasi ketenagakerjaan prioritas 2010 DPR RI kami dari perwakilan masyarakat sipil mengajukan 4 tuntutan :

1.Mendesak dan menuntut fraksi-fraksi dan Komisi IX untuk segera melakukan langkah-langkah kongkrit secara partisipatif dan demokratis melangsungkan pembahasan RUU prioritas: RUU BPJS, RUU Perlindungan PRT, Revisi UU No. 39/2004 ttg PPTKILN;
2.Mendesak kepada fraksi-fraksi untuk tidak melakukan politicing yang menjegal dan menghambat pembahasan RUU prioritas tersebut;
3.Kami dari perwakilan masyarakat sipil akan mengawasi secara intensif Kinerja DPR RI baik secara perorangan maupun kelembagaan terutama dalam melakukan fungsi legislasi dibidang ketenagakerjaan yakni pembahasan RUU prioritas 2010: RUU BPJS, RUU P PRTdan RUU Revisi UU 39 tahun 2004 tentang PPTKILN;
4.Kami perwakilan masyarakat sipil akan terus menerus memobilisasi masyarakat dan melakukan aksi ekstraparlementer apabila tuntutan-tuntutan diatas tidak segera dipenuhi dan hal ini akan memperburuk citra DPR di mata masyarakat.

Jakarta, 25 Mei 2010

Gerakan Masyarakat Pendukung Legislasi Ketenagakerjaan yang Pro Perlindungan dan HAM
(JALA PRT, Migrant CARE, SBMI, Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS), KSBSI)

Kontak person :
Anis Hidayah - 081578722874, Lita Anggraini - 0811282297,
Timboel S -0818835521, Sulistri - 081314148014

DPR Tak Serius Tangani UU PRT



DPR Tak Serius Tangani UU P PRT
Selasa, 25 Mei 2010, 15:31 WIB
   
M Syakir/Republika
 
REPUBLIKA.CO. ID,JAKARTA--Pembahasa n RUU Pekerja Rumah Tangga (PRT) oleh Komisi IX DPR dinilai tidak serius. Ditambah lagi, hingga saat ini beberapa fraksi masih belum berhasil membahas draf RUU PRT.

''Saat ini yang sudah mengembalikan draf RUU tersebut hanya tiga fraksi, yaitu PDIP, PPP, dan PKB,'' ungkap anggota Komisi IX DPR, Rieke Dyah Pitaloka, di Gedung Nusantara III, Jakarta, Selasa (25/5).

''Banyak waktu terbuang sia-sia. Kerja rekan-rekan di DPR terkesan santai,'' kritiknyaRieke. Padahal menurut jadwal, pembahasan RUU PRT akan dilakukan di tingkat Badan Legislasi (Baleg) pada 27 Mei. Jika semua fraksi belum menyerahkan hasil pembahasannya, pembahasan di tingkat Baleg terancam tidak bisa dilaksanakan.

Rieke mengatakan, dengan adanya UU PRT di Indonesia, pemerintah dapat menuntut perlindungan terhadap para TKI yang bekerja di luar negeri. ''Rekan-rekan di DPR selalu menganggap tidak ada korelasi dengan masalah PRT di dalam negeri dan di luar negeri,'' ucapnya.
Red: Budi Raharjo