PETISI
DUKUNGAN
PEMBAHASAN & PERWUJUDAN SEGERA
UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN
PEKERJA RUMAH TANGGA (PRT)
Salam PEKERJA RUMAH TANGGA!
Ketika banyak orang, pemimpin, penyelenggara negara, para tokoh bicara keadilan, kesetaraan, demokrasi, bicara hak asasi manusia, orang lupa pada satu kelompok yang tidak bisa menikmati demokrasi dan hak asasi tetapi bisa membuat banyak orang tersebut bicara keadilan, kesetaraan, demokrasi dan hak asasi
Ketika banyak orang, pemimpin, penyelenggara negara, para tokoh bicara kesejahteraan, orang lupa pada satu kelompok yang tidak bisa hidup sehat, sejahtera tetapi bisa membuat banyak orang tersebut bicara kesejateraan dan bisa hidup sejahtera.
Ketika banyak orang, pemimpin, penyelenggara negara, para tokoh bicara pendidikan, orang lupa pada satu kelompo yang tidak bisa mengakses pendidikan tetapi bisa membuat banyak orang tersebut bicara pendidikan dan bisa menikmati pendidikan.
Sekian banyak pemimpin, penyelenggara negara, tokoh, dan sebagian kalayak masyarakat, majikan/pemberi kerja lupa, bahwa ada ”TOKOH DI BELAKANG LAYAR” yaitu PEKERJA RUMAH TANGGA (PRT) yang memungkinkan mereka bisa bekerja, berbicara banyak tentang demokrasi, keadilan, kesejahteraan, ham, perubahan iklim, kesehatan, atas nama rakyat, bekerja dengan profesional, memiliki kesuksesan karir, memiliki keahlian di bidangnya, hidup sejahtera dan juga untuk keluarganya.
Mereka bisa berbicara, berperan, menyelenggarakan segala aktivitas dan aspek kehidupan publik segala sektor penyelenggaraan negara, pendidikan, pengembangan iptek, usaha: industri barang, jasa, hiburan, karena kontribusi besar ekonomi, sosial, waktu dari PRT,
Namun demikian, situasi Pekerja Rumah Tangga sungguh berbeda, jauh dengan situasi bertema keseteraan, keadilan, ham, kesejahteraan. Realitas menunjukkan pelanggaran HAM kerap terjadi pada kawan-kawan yang bekerja sebagai Pekerja Rumah Tangga (PRT) - yang mayoritas adalah perempuan dan anak. Dimensi pelanggarannya adalah pelanggaran atas hak anak , hak pendidikan, kekerasan dalam berbagai bentuk. Pekerja Rumah Tangga ini rentan berbagai kekerasan dari fisik, psikis, ekonomi, sosial. PRT berada dalam situasi hidup dan kerja yang tidak layak, situasi perbudakan. PRT mengalami pelanggaran hak-haknya: upah yang sangat rendah (< rata-rata) ataupun tidak dibayar; ditunda pembayarannya; pemotongan semena-mena; tidak ada batasan beban kerja yang jelas dan layak - semua beban kerja domestik bisa ditimpakan kepada PRT, jam kerja yang panjang: rata-rata di atas 12-16 jam kerja yang beresiko tinggi terhadap kesehatan, nasib tergantung pada kebaikan majikan; tidak ada hari libur mingguan, cuti; minim akses bersosialisasi - terisolasi di rumah majikan, rentan akan eksploitasi agen - korban trafficking, tidak ada jaminan sosial, tidak ada perlindungan ketenagakerjaan, dan PRT migran berada dalam situasi kekuasaan negara lain. Pekerja rumah tangga tidak diakui sebagai pekerja, karena pekerjaan rumah tangga tidak dianggap sebagai pekerjaan yang sesungguhnya dan mengalami diskriminasi terhadap mereka sebagai perempuan, pekerja rumah tangga dan anak-anak. Dikotomi antara PRT dengan buruh pada sektor yang lain sering mengakibatkan kebijakan yang tidak adil dan diskriminatif bagi PRT.
Sementara di sisi lain perlindungan hukum baik di level lokal, nasional dan internasional tidak melindungi PRT. Kondisi ini yang semakin memberi ruang sistematis bagi pelanggaran hak-hak PRT. Mengambil pelajaran dari situasi tidak layak - perbudakan dan peristiwa penganiayaan terhadap PRT baik domestik, migran, termasuk anak-anak, penting untuk mengingatkan kepada negara: pemerintah, dan wakil rakyat yang selalu berpikir menunggu jumlah kasus, baru kemudian mengambil langkah. Dalam realitasnya dan andai bisa bercerita, maka akan kita tahu bahwa jutaan kawan-kawan PRT mengalami persoalan eksploitasi, kerentanan pelecehan dan kekerasan, dan mereka tak berdaya menyuarakannya. Maka bagaimanapun sistem perlindungan untuk mencegah dan melindungi PRT dari berbagai tindak kekerasan adalah hal yang mendasar dan mendesak.
Melihat kondisi kerentanan yang dialami oleh PRT, maka penting adanya perangkat peraturan perundang-undangan – Undang-Undang Perlindungan PRT adalah hal yang sangat mendesak. Kedua, membangun dan mengembangkan kultur yang memberikan pengakuan dan penghargaan terhadap jenis pekerjaan tersebut dan keberadaan kawan-kawan PRT. UU P PRT akan memberikan pengakuan dan perlindungan PRT dalam bekerja dalam situasi kerja yang layak, pemenuhan hak-haknya: upah, libur mingguan, hak bersosialisasi, berorganisasi- berserikat, jaminan sosial, akomodasi dan makanan yang layak, pendidikan dan pelatihan, batasan jam kerja dan beban kerja.
Tahun 2009, terjadi perkembangan yang signifikan, yang mana RUU Perlindungan PRT masuk dalam Prioritas Prolegnas DPR 2010 – Menjadi Inisiatif DPR RI. Sidang paripurna DPR RI pada 30 November 2009 telah memutuskan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) sebagai salah satu RUU Prioritas Prolegnas DPR 2010.
Karenanya, untuk terwujudnya perlindungan PRT, kami menyatakan sebagai berikut:
1. MENDESAK DEWAN PERWAKILAN RAKYAT RI UNTUK SEGERA MEMBAHAS DAN MEWUJUDKAN UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN PEKERJA RUMAH TANGGA (PRT) DI TAHUN 2010
2. MENDESAK PRESIDEN, MENTERI TENAGA KERJA & TRANSMIGRASI UNTUK PENUH TANGGUNGJAWAB BEKERJA SAMA DENGAN DPR RI YANG TELAH BERINISIATIF MEMBAHAS DAN MEWUJUDKAN UU PERLINDUNGAN PRT DI TAHUN 2010
3. MENGAJAK SEMUA PIHAK, MASYARAKAT UNTUK BERKOMITMEN PEDULI, MENGHARGAI DAN MENDUKUNG PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN PRT DAN HAK-HAKNYA SEBAGAI PEKERJA, WARGA NEGARA
Dalam Solidaritas,
Gerakan Masyarakat Pendukung Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Comment