Selasa, 01 Juni 2010

STATEMENT BERSAMA

STATEMENT BERSAMA

“Mendorong Perlindungan dan Penegakan HAM dalam Legislasi Ketenagakerjaan
Prioritas 2010 DPR RI”


Sidang paripurna DPR RI pada 30 November 2009 telah memutuskan 53 RUU yang masuk kedalam program legislasi nasional 2009 - 2014. Di bidang ketenegakerjaan, ada 3 RUU yang ditetapkan menjadi prioritas prolegnas tahun 2010 yaitu RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), RUU Revisi UU 39 tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan TKI dan RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang kesemuanya merupakan inisiatif DPR RI. Pada saat ini, sudah memasuki satu semester 2010, namun belum ada progress apapun mengenai kinerja DPR RI untuk membahas dan selanjutnya menetapkan beberapa RUU tersebut sebagai Undang-Undang.

Dalam hal pembahasan RUU PPRT, sampai akhir April 2010, Komisi IX hanya memiliki Draft ke-1 RUU P PRT yang disiapkan oleh Team Ahli dan Legal Drafter Komisi IX yang kemudian diserahkan kepada Fraksi-Fraksi untuk memberikan usulan dan menjadi Draft Komisi IX. Namun nampaknya, RUU P PRT ini seperti diganjal dengan lambannya beberapa fraksi untuk menyerahkan kembali usulan, sehingga proses pembahasan RUU P PRT tidak berjalan. Sementara jadwal pembahasan RUU P PRT harusnya pada akhir Mei sudah masuk dalam Komisi IX dan harmonisasi dengan Baleg, dan disisi lain, minggu ke-3 Juni DPR sudah memasuki masa reses. Berbagai alasan dikemukakan oleh beberapa fraksi termasuk mengingkari fakta-fakta pelanggaran hak-hak PRT dan berbagai bentuk kekerasan PRT yang terjadi bahkan menyebutnya sebagai kasusistik saja. Hal ini menunjukkan bahwa berbagai fraksi yang lamban dan mengganjal RUU P PRT tidak memiliki sensitifitas perlindungan terhadap PRT. Mereka mengingkari bahwa fakta pelanggaran hak dan kekerasan yang terjadi di Indonesia sama halnya dengan pelanggaran hak dan kekerasan yang terjadi di negara yang kita gugat, seperti Malaysia, Arab Saudi. Ibaratnya hampir seperti pepatah, Gajah di Pelupuk Mata Tak Tampak, Gajah Lain di Seberang Lautan Tampak. Tidak ada beda sesungguhnya pelanggaran hak, perlakuan kejam terhadap PRT di Indonesia setali tiga uang dengan pelanggaran hak dan perlakuan kejam Malaysia, Arab Saudi terhadap PRT migran.

Berbeda prosesnya dengan RUU PPRT, RUU revisi UU No 39 tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan TKI, juga tidak menunjukkan ada progres apapun, bahkan jauh lebih lambat dan jalan di tempat. Hingga kini belum ada draft apapun di Komisi IX yang notabene merupakan inisiator revisi UU tersebut. Padahal 5 tahun pasca UU tersebut disahkan di DPR RI (20 September 2004), perlindungan terhadap buruh migran Indonesia tidak kunjung menjadi kenyataan. Fakta menunjukkan sebaliknya, tahun 2004 angka kematian buruh migran Indonesia berada pada angka 153 orang dan pada tahun 2009 meningkat cukup tajam mencapai 1.018 orang yang mayoritas adalah perempuan dan PRT migran. DPR RI harus bertanggung jawab penuh dan berkomitmen tinggi untuk merevisi UU No 39 tahun 2004 yang merupakan produk politik yang gagal memberikan perlindungan bagi buruh migran Indonesia dan menjadi salah satu sumber masalah dalam migrasi selama ini.

Sedangkan RUU BPJS sampai sekarang berlangsung lamban,draft akhir Panja DPR belum berorientasi untuk mewujudkan Sistem Jaminan Sosial yang lebih Progresif terutama yang menyangkut bentuk badan hukum BPJS,Panja DPR menghendaki badan hukum Korporasi padahal amanat UU 40/2004 bentuk badan hukumnya adalah Wali Amanah yang bersifat nirlaba,Selain itu Sistem Jaminan Sosial Nasional harus secara tegas dan lugas menjamin program jaminan kesehatan seumur hidup untuk seluruh rakyat,jaminan pensiun,jaminan kematian,jaminan kecelakaan kerja dan jaminan hari tua.

Kondisi tersebut kami dari beberapa elemen yang mendorong ketiga RUU tersebut dalam rangka mendorong Perlindungan dan penegakan HAM dalam legislasi ketenagakerjaan prioritas 2010 DPR RI kami dari perwakilan masyarakat sipil mengajukan 4 tuntutan :

1.Mendesak dan menuntut fraksi-fraksi dan Komisi IX untuk segera melakukan langkah-langkah kongkrit secara partisipatif dan demokratis melangsungkan pembahasan RUU prioritas: RUU BPJS, RUU Perlindungan PRT, Revisi UU No. 39/2004 ttg PPTKILN;
2.Mendesak kepada fraksi-fraksi untuk tidak melakukan politicing yang menjegal dan menghambat pembahasan RUU prioritas tersebut;
3.Kami dari perwakilan masyarakat sipil akan mengawasi secara intensif Kinerja DPR RI baik secara perorangan maupun kelembagaan terutama dalam melakukan fungsi legislasi dibidang ketenagakerjaan yakni pembahasan RUU prioritas 2010: RUU BPJS, RUU P PRTdan RUU Revisi UU 39 tahun 2004 tentang PPTKILN;
4.Kami perwakilan masyarakat sipil akan terus menerus memobilisasi masyarakat dan melakukan aksi ekstraparlementer apabila tuntutan-tuntutan diatas tidak segera dipenuhi dan hal ini akan memperburuk citra DPR di mata masyarakat.

Jakarta, 25 Mei 2010

Gerakan Masyarakat Pendukung Legislasi Ketenagakerjaan yang Pro Perlindungan dan HAM
(JALA PRT, Migrant CARE, SBMI, Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS), KSBSI)

Kontak person :
Anis Hidayah - 081578722874, Lita Anggraini - 0811282297,
Timboel S -0818835521, Sulistri - 081314148014

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Comment