Senin, 02 Agustus 2010

KERJA LAYAK BAGI PEKERJA RUMAH TANGGA
Konferensi Perburuhan Internasional, sesi ke 99, 2010


Kekhasan PRT dalam perekonomian global

Sektor pekerjaan PRT memiliki kekhasan yang berbeda dengan pekerja pabrik, pekerja bangunan atau pekerja lepas lainnya. Meski begitu tidak ada alasan untuk tidak mendapat perlindungan sebagai pekerja.
Pertama, dalam hal sifat dan bentuk hubungan kerja, karena perjanjian kerja atau sering disebut dengan kesepakatan kerja, dilakukan langsung oleh calon pemberi kerja/majikan dengan calon PRT. Dengan begitu bentuk hubungan kerjanya adalah personal, pada sektor pekerja industri hubungan kerjanya dilakukan oleh pengusaha dan para buruhnya yang disebut (kolektif).

Ke dua, lingkup dan lingkungan kerja yang tentu saja jauh berbeda dengan sektor formal. Sebenarnya pekerjaan PRT tidak memandang jenis kelamin pelakunya seperti apa yang selama ini masyarakat pikirkan, dalam artian bisa dikerjakan oleh perempuan maupun laki-laki. Lingkungan kerjanya di dalam rumah tangga pemberi kerja dan tidak memberi batasan apakah PRT tersebut tinggal di dalam atau tidak. Yang terpenting adalah sudah memenuhi kewajiban sesuai stándar jam kerja PRT.

Barangkali banyak orang yang meragukan bahwa PRT telah banyak memberikan kontribusi bagi perekonomian bangsa maupun dunia. Sesungguhnya kegiatan publik tak bisa berjalan tanpa ada yang melakukan kerja di sektor domestik/dalam. Salah seorang kawan yang bekerja di Hong Kong sebagai PRT migrant mengatakan;

“Yang ngasih makan orang Indonesia aku lho!”

Sudah tentu dia tidak bersalah telah berkata demikian, karena pemerintah mendapatkan devisa dari pekerjaannya di negara lain. Migration Policy Inssitute melaporkan bahwa arus kiriman uang yang secara resmi tercatat berjumlah lebih dari US$ 280 milyar di seluruh dunia pada tahun 2006, dan hampir ¾ darinya, mengalir ke Negara-negara berkembang, Indonesia termasuk di dalamnya. Belum lagi berapa saja uang yang telah mendarat di saku para pelaku pungli (pungutan liar….liar…..dan…..liar!!) di bandara internasional Soekarno-Hatta tercinta contohnya. Sungguh menyeramkan bila anda sedikit saja membuka mata saat mendarat di bandara tersebut, (Maaf jangan tersinggung bagi anda yang punya hati nurani).

Bukan sebatas itu saja untuk kawan-kawan PRT yang bekerja di dalam negripun tidak kalah dalam hal ini. Banyak adik-adik di kampung yang bisa sekolah karena keluarganya bekerja sebagai PRT, banyak pula bapak dan ibu tani bisa membeli pupuk setelah mendapat kiriman uang. Dimulai dari hal yang dianggap kecil dan dituduh tidak memberikan kontribusi ekonomi, dalam kenyataanya anda bisa mengetahui bahwa kami PRT turut mengurangi pengangguran, kemiskinan dan peningkatan taraf hidup layak bagi masyarakat. And open your mind! jangan hanya bisa meremehkan orang melainkan apa yang sebenarnya bisa kita lakukan harus diperhatikan dan dihargai.

Bekerja merupakan wujud dari keberadaan dan nilai-nilai dalam kehidupan bermasyarakat serta dalam pemenuhan hak asasi manusia yang di lindungi undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Bahwasannya pekerja rumah tangga berhak mendapatkan pengakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan.

Indonesia meratifikasi konvensi ILO No. 29 th 1984 yaitu UU No.7 th 1984 berisi; Penghapusan Segala bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (pekerja). Adalah bukti nyata, bahwa negara bertanggung jawab atas perlindungan PRT dan pelaksanaan hubungan kerja kerumahtanggaan.



Hukum Internasional dan Pekerja Rumah Tangga
(Cakupan di bawah berbagai standar ILO yang ada, cakupan pengontrolan tertinggi dan hak-hak dasar di tempat kerja).

Kebebasan berserikat merupakan sebuah kebutuhan bagi kawan-kawan yang memang menginginkan kesejahteraan. Apa pula hubungan organisasi dengan sejahtera? Seperti pepatah bersatu kita teguh bercerai kita runtuh, dalam menyuarakan pendapt yang notabene masalah bersama tanpa disertai kebersamaan dan persatuan, tak akan ada yang mau mendengarkan. Selama ini, jika kita tidak berorganisasi, belum tentu saat ini Rancangan Undang-Undang Perlindungan PRT dibahas komisi IX DPR RI. Belum tentu pula ada pencanangan konvensi perburuhan kerja layak bagi PRT jika kami tidak berorganisasi.

Pasal 2 Konvensi Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak Berorganisasi tahun 1948 no. 87 oleh ILO, berlaku bagi; “seluruh pekerja dan pemberi kerja tanpa perbedaan apapun”.

Hak berorganisasi menjadi garis bawah perhatian kita, biarpun beberapa kalangan menilai organisasi Serikat Pekerja Rumah Tangga tidak lebih dari gank/geng babu. Bukanlah menjadi halangan yang berarti untuk kami yang menginginkan kesejahteraan di masa depan tanpa adanya pembedaan dan cap-cap yang selama ini sengaja ditempelkan pada kami kaum pekerja sektor informal.

Adalah anggapan bahwa pekerjaan kerumahtanggaan adalah sebagai pekerjaan kodrati perempuan sebagai ibu rumah tangga. Bahkan dianggap tidak memiliki nilai ekonomi berakibat pada sistim pengupahan yang semena-mena. Lebih tragisnya dikatakan pekerjaan ini tidaklah penting bagi pelakunya untuk memiliki skill/ilmu dan tanpa perlu repot-repot memasuki pendidikan formal terlebih dahulu. Semua anggapan salah kaprah tersebut sudah tentu berakibat buruk bagi pekerja rumah tangga. Sehingga PRTlah yang menuai dampaknya, mulai dari banyaknya angka kekerasan karena sang PRT dianggap tidak becus dalam bekerja, hingga jatuh pada bagian terburuk yaitu sistim kerja paksa/perbudakan.

Pada masa penjajahan Belanda kerja paksa disebut kerja rodi sedangkan pada masa penjajahan Jepang disebut romusha. Dan sistim kerja paksa hari ini bernama perbudakan yang masih terjadi subur terpelihara. Tidakkah beberapa ciri ini termasuk kerja paksa menurut anda?

Pagi-pagi Jam 04.00 PRT bangun menyiapkan sarapan pagi, menyapu dan mengepel rumah, mencuci baju, menyetrika, menguras bak mandi, bahkan ditambah menjaga anak-anak. Dan beberapa kasus diantaranya baru bisa tidur di atas jam 23.00, belum lagi kalau dibangunkan untuk membuka pintu saat majikan pulang malam dan memasak mie rebus di jam istirahat malam. Ada pula yang dipekerjakan dirumah juga menjaga toko atau badan usaha milik majikan. Kasus ini berdasarkan kisah nyata dari anggota Serikat PRT dan jangan anda bayangkan, hanya saja janganlah melakukan sistim perbudakan pada kami.

Kondisi kesehatan dan usia PRT tersebut turut menentukan produktuvitas dalam bekerja, Tak jarang anak-anak bekerja atas nama kemiskinan dan dipekerjakan atas nama eksploitasi. Mengapa banyak orang yang melakukan kerja paksa dan menggunakan pekerja anak? Jawabannya klise, PRT anak dianggap tidak banyak menuntut dan puas dengan gaji rendah.

Dikutip dari buku yang berjudul “Selalu Siap Disuruh” (Pelecehan dan Eksploitasi terhadap Pekerja Rumah Tangga Anak di Indonesia), oleh Human Right Watch/HRW, terdapat 4.201.452 orang anak di bawah usia 18 tahun telah bekerja ditahun 2002-2003. Dengan jenis pekerjaan yang membahayakan diri; lebih dari 1,5 juta diantaranya adalah anak perempuan. Penelitian tersebut dilakukan oleh; Internasional Program in the Elimination of Chile Labour (IPEC) (bagian dari ILO yang menangani pekerja anak, sering disebut ILO IPEC).

Pada UU No. 1 th 2000 tentang pengesahan konvensi ILO No. 182 Mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak.

Merupakan landas an bagi siapapun untuk tidak memperjakan anak dan melakukan praktik kerja paksa dengan dalil ngenger/menolong. Karena itu kawan-kawan PRT harus waspada, banyak dari orang-orang kaya yang mengekploitasi/melakukan kerja paksa dengan berkedok menolong.



Definisi PRT dan cakupannya di dalam Undang-Undang
(Dikutip dari Draft Rancangan Undang-Undan Perlindungan PRT versi JALA PRT April 2010)

Pekerja Rumah Tangga adalah orang yang bekerja pada pemberi kerja untuk melakukan pekerjaan kerumahtanggaan dengan memperoleh upah.

Pemberi kerja adalah orang perseorangan dan atau beberapa orang dalam suatu rumah tangga yang mempekerjakan PRTdengan membayar upah

Pekerjaan kerumahtanggaan adalah pekerjaan yang dilakukan oleh PRT dalam lingkungan rumah tangga pemberi kerja yang tidak menghasilkan barang dan/atau jasa untuk kepentingan kegiatan ekonomis pemberi kerja dan/atau pihak ketiga yang lain.

Hubungan kerja adalah hubungan antara PRT dengan pemberi kerja berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan dan upah.

Perjanjian kerja adalah perjanjian antara PRT dengan pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.

Upah adalah hak PRT yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pemberi kerja kepada PRT yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundangundangan.

Penggolongan pekerjaan PRT meliputi:
a. kelompok pekerjaan memasak untuk Rumah Tangga
b. kelompok pekerjaan mencuci pakaian yaitu mencuci, menyeterika pakaian
c. kelompok pekerjaan membersihkan rumah bagian dalam
d. kelompok pekerjaan membersihkan rumah bagian luar
e. kelompok pekerjaan merawat dan menjaga anak
f. kelompok pekerjaan merawat orang sakit, dan/atau orang yang mempunyai kemampuan berbeda
g. kelompok pekerjaan mengemudi yaitu menyupir kendaraan keluarga rumah tangga untuk keperluan rumah tangga pemberi kerja.
h. Kelompok pekerjaan menjaga rumah


Kondisi kerja

Kondisi kerja dalam hal ini memuat berbagai hal, yaitu; perjanjian kerja yang meliputi (masa percobaan, pengupahan, fasilitas yang diberikan oleh majikan, menghargai otonomi PRT, hak dasar PRT atas kesetaraan dan non diskriminasi, pemutusan hubungan kerja (dasar pemutusan hubungan kerja).

Undang-Undang dan praktek terkait dengan Jaminan keselamatan dan kesehatan kerja

Pada banyak Negara pemberian jaminan sosial PRT tidak diperhatikan/tidak terpenuhi, Indonesia termasuki di dalamnya. Pekerjaan tersebut dianggap aman dan tidak berresiko, tapi sebenarnya pekerjaan kerumahtanggaan mengandung banyak resioko. Tidak sedikit pekerja yang terlalu lelah karena bekerja sepanjang waktu, diperburuk dengan pekerjaan rutin yang buruk bagi kesehatan. Seperti membungkuk, mengangkat benda-benda berat, jongkok, temperature tinggi (menyetrika, memasak), menggunakan bahan-bahan pembersih yang mengandung bahan kimia berbahaya. Jika hal ini berlangsung terus-menerus dan tidah ada perawatan kesehatan akan berakibat buruk bagi sang pekerja.


Penegakan Undang-Undang ketenagakerjaan dan akses terhadap keadilan.

Yang terpenting adalah mekanisme penyadaran terhadap Pekerja Rumah Tangga akan hak-haknya sebagai pekerja. Agar PRT dapat mengetahui cara menegakkan undang-undang Ketenagakerjaan tersebut. Bagaimanapun juga PRT telah diakui sebagai pekerja di tingkatan Internasional.


Organisasi PRT

Hak dasar pekerja adalah berorganisasi dan bernegosiasi secara kolektif demi meningkatkan kondisi kerja PRT. Menurut ILO;

“Badan-badan pengawas ILO telah lama mengakui bahwa dua prinsip tersebut (hak berorganisasi dan negosiasi) juga valid bagi PRT, meskipun pada sebagian belahan dunia kategori pekerja ini masih belum mendapatkan perlindungan hukum untuk menjadikan PRT sebagai realitas.” (Sa’i)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Comment