Minggu, 07 November 2010


Lava Lights the Clouds

Photograph from ADI WEDA/epa/Corbis

Mount Merapi spews lava high above the Indonesian island of Java Tuesday. Magma in the volcano is rising from depths of 4 to 5 miles (6 to 8 kilometers), versus 1.2 miles (2 kilometers) during its last eruption, in 2006, officials from Indonesia's Volcano Mitigation and Geological Disaster Agency said Friday—not a good sign.

"This is the scenario I dislike the most, because the deepest magma is pushing up now," Surono, the agency's chief, told the Australian newspaper Friday. "The eruptions haven't stopped, the tremors are getting stronger, and one big explosion could be the result."

Published November 5, 2010
NATIONAL GEOGRAPIC

Kamis, 02 September 2010

Proposed Conclusions of International Labour Coference on Decent Work on Domestic Workers


A. Form of the instruments

1.The International Labour Conference should adopt standards concerning decent work for domestic workers.
2.These standards should take the form of a Convention supplemented by a Recommendation.


B.Definitions

3.For the purpose of these standards:

a). the term “domestic work” should mean work performed in or for a household or household;
b). the term “domestic worker” should mean any person engaged in domestic work within an employment relationship;
c). a person who performs domestic work only occasionally or sporadically and not on an occupational basis is not a domestic worker;


C.Proposed Conclusions with a view to a Convention

4.The Convention should include a preamble with the following wording:


a)mindful of commitment of the ILO to promote decent work for all through the achievement of the goals of the ILO Declaration on Fundamental Principles and Right at Work and the ILO Declaration on Social justice for a Fair Globalization;

b)recognizing the significant contribution of domestic workers to the global economy, which includes increasing paid job opportunities for workers with family responsibilities;

c)considering that domestic work continues to be undervalued and invisible and is mostly carried out by women and girls, many of whom are migrants or members of historically disadvantaged communities, and who are therefore particularly vulnerable to abuses of basic human right and to discrimination in respect of employment and working conditions;

d)further considering that’ in developing countries with historically high rates of un employment, domestic workers constitute a significant proportion of the national workforce, are predominantly nationals drawn from the ranks of the unemployed and are among the most marginalized and vulnerable workers;


e)recalling that international labour Convention and Recommendations apply to all workers, including domestic workers, unless otherwise provided;

f)nothing that there are international labour Conventions and Recommendations which have particular relevance for domestic workers, such as, where appropriate, the Migration for Employment Convention (Revised), 1949, the Migrant Workers (supplementary provisions) Convention, 1975, the Workers with the Family Responsibilities Convention, 1981, the Private Employment Agencies Convention, 1997, The Employment Relationship Recommendation, 2006, as well as the ILO Multilateral Framework on Labour Migration;


g)recognizing the special conditions under which domestic work is carried out that make it desirable to supplement the general standards with standards specific to domestic workers, to enable them to enjoy their right fully, taking into account the right to privacy that each domestic worker and each household enjoys;

h)recalling other relevant international instruments, such as the Universal Declaration of Human Rights, the International Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination, the Convention on the Elimination on All Forms of Discrimination against Women, the United Nations Convention against Transnational Organized Crime and in particular its Protocol to Prevent, Suppress and Punish Trafficking in Persons, Especially Women and Children, the Convention on the Right of the Child and the International Convention on the Protection of the Rights of All Migrant Workers and Members of Their Families.


5.(1) The Convention should apply to all domestic workers, provided that a Member which has ratified it may, after consulting representative employers’ and workers’ organizations and, in particular organizations representing domestic workers and their employers, where they exist, exclude wholly or partly from its scope;


a)categories of workers who are otherwise provided with at least equivalent protection;
b)limited categories of workers in respect of which special problems of a substantial nature arise.


(2) Each Member which avails itself of the possibility afforded in point 5 (1) should, in its first report on the application of the Convention under article 22 of the Constitution of the ILO, indicate any particular category of workers thus excluded and the reasons for such exclusion and, in subsequent reports, specify any measures that may have been taken with a view to extending the application of the Convention to the workers concerned.


6.Each Member should take measures to ensure the effective protection of basic human rights for all domestic workers.


7.Each Member should take, in relation to domestic workers, measures to respect, promote and realize, in good faith, and in accordance with the ILO Constitution, the fundamental principles and right at work, namely:

a)freedom of association and the effective recognition of the right to collective bargaining;
b)the elimination of all forms of forced or compulsory labour;
c)the effective abolition of child labour; and
d)the elimination of discrimination in respect of employment and occupation.

8.(1) Each Member should set a minimum age for domestic workers in accordance with the provisions of the Minimum Age Convention, 1973, and the Worst Form of Child Labour Convention, 1999, and not lower than that established by national laws and regulations for workers generally.

(2) Each Member should ensure that domestic work performed by domestic workers who are under the age of 18 and above the minimum age of employment does not deprive them of, or interfere with, their education or vocational training.


9.Each Member should take measures to ensure that domestic workers, like workers generally, enjoy fair terms of employment as well as decent working conditions and, where applicable, decent living conditions respecting the worker’s privacy.


10. Each Member should ensure that domestic workers are informed of their terms and conditions of employment, in an appropriate, verifiable and easily understandable manner, including, where possible and preferably, through written contracts in accordance with national laws and regulations, in particular:

a)the name and address of the employer;

b)the type of work to be performed;

c)the remuneration, method of calculation and regularity of its payment;

d)the normal hours work;

e)the duration of the contract;

f)the provision of food and accommodation, if applicable;

g)the period of probation or trial period, if applicable;

h)the term of reparation, if applicable; and

i)termination of employment provision.


11.Each Member should take measures to ensure that domestic workers enjoy effective protection against all forms of abuse and harassment.

12. (1) Each Member should take measures to ensure that domestic workers:

a)are free to negotiate with their employer whether to reside in the house hold;

b)are not bound to remain in or with the household during the periods of daily and weekly rest or annual leave;

c)are entitled to keep in their possession their travel and identity documents.

(2) In taking these measures, due respect should be given to the right to privacy of both the domestic worker and the household.

13. (1) Each Member should take measures to ensure that the normal hours of work, over time compensation, periods of daily and weekly rest and paid annual leave of domestic workers are not less favourable than those provided for workers generally in according with national laws and regulations.

(2) Weekly rest should be at least 24 consecutive hours per each seven-day period.

(3) Periods during which domestic workers are not free to dispose of their time as they please and remain at the disposal of the house hold in order to respond to possible calls should be regarded as hours of work to the extent determined by national laws or regulations, collective agreements or any other means consistent with national practice.


14.Each Member should take measures to ensure that domestic workers enjoy minimum wage coverage, where such coverage exists, and that remuneration is established without discrimination based on sex.

15. (1) The wages of domestic workers should be paid directly to them in legal tender at regular intervals but not less often than once a month.

(2) Taking into consideration point 15 (1), nationals laws or regulations, collective agreements or arbitration awards may provide for the payment of a limited proportion of the remuneration of domestic workers in the form of allowances in kind, in conditions not less favourable than those applicable to other categories of workers generally, provided that measures are taken to ensure that such allowances are agreed to by the worker and are appropriate for the personal use and benefit of the worker.

16.Each Member should take appropriate measures, with due regard to the specific characteristics of domestic work, to ensure that domestic workers enjoy conditions that are not less favourable than those applicable to workers generally in respect of:

a)occupational safety and health; and

b)social security protection, including with respect to maternity.

(2) The measures referred to in point 16 (1) may be applied progressively.


17.(1) National laws and regulations should require that migrant domestic workers receive a written job offer or a contract of employment containing minimum terms and conditions of employment that must be agreed upon prior to crossing national borders for the purpose of taking up domestic work to which the offer or contract applies, without prejudice to regional, bilateral or multilateral agreements, the rules of a regional economic integration area, where applicable to migrant domestic workers.

(2) Members should cooperate with each other to ensure the effective protection of migrant domestic workers’ right under this Convention.


18.Each Member should take measures to ensure that all domestic workers, either by themselves or through a representative, have easy access to courts, tribunals or other dispute resolution procedures under conditions that are not less favourable than those available to workers generally.


19.Each Member should establish effective means of ensuring compliance with national laws and regulations for the protection of domestic workers.


20. (1) Each Member should take measures to ensure that domestic workers recruited or placed by an employment agency, including migrant domestic workers, are effectively protected against abusive practices, including by establishing the respective legal liability of the household and the agency.

(2) Each Member should take measures to:
a)establish for the registration and qualifications of employment agencies, including for publicly available information on any past violations;

b)ensure regular inspections of employment agencies to ensure compliance with relevant laws and regulations, and institute significant penalties for violations;

c)provide accessible complaint mechanisms for domestic workers to notify authorities of abuse practices; and

d)ensure that fees incurred by agencies are not deducted from the remuneration of domestic workers.

21.Each Member should implement, in consultation with representative employers’ and workers’ organizations the provision of this Convention through laws, regulations and collective agreements, as well as through additional measures consistent with national practice, by extending or adapting existing measures to cover domestic workers or by developing specific measures for them.


22.The Convention should not affect more favourable provision applicable to domestic workers under other international labour Conventions.





REFERENCES

The Committee on Decent Work on Domestic Worker 2010
“ILC Provisional Record 12” 99th session, Geneva

Senin, 02 Agustus 2010

KERJA LAYAK BAGI PEKERJA RUMAH TANGGA
Konferensi Perburuhan Internasional, sesi ke 99, 2010


Kekhasan PRT dalam perekonomian global

Sektor pekerjaan PRT memiliki kekhasan yang berbeda dengan pekerja pabrik, pekerja bangunan atau pekerja lepas lainnya. Meski begitu tidak ada alasan untuk tidak mendapat perlindungan sebagai pekerja.
Pertama, dalam hal sifat dan bentuk hubungan kerja, karena perjanjian kerja atau sering disebut dengan kesepakatan kerja, dilakukan langsung oleh calon pemberi kerja/majikan dengan calon PRT. Dengan begitu bentuk hubungan kerjanya adalah personal, pada sektor pekerja industri hubungan kerjanya dilakukan oleh pengusaha dan para buruhnya yang disebut (kolektif).

Ke dua, lingkup dan lingkungan kerja yang tentu saja jauh berbeda dengan sektor formal. Sebenarnya pekerjaan PRT tidak memandang jenis kelamin pelakunya seperti apa yang selama ini masyarakat pikirkan, dalam artian bisa dikerjakan oleh perempuan maupun laki-laki. Lingkungan kerjanya di dalam rumah tangga pemberi kerja dan tidak memberi batasan apakah PRT tersebut tinggal di dalam atau tidak. Yang terpenting adalah sudah memenuhi kewajiban sesuai stándar jam kerja PRT.

Barangkali banyak orang yang meragukan bahwa PRT telah banyak memberikan kontribusi bagi perekonomian bangsa maupun dunia. Sesungguhnya kegiatan publik tak bisa berjalan tanpa ada yang melakukan kerja di sektor domestik/dalam. Salah seorang kawan yang bekerja di Hong Kong sebagai PRT migrant mengatakan;

“Yang ngasih makan orang Indonesia aku lho!”

Sudah tentu dia tidak bersalah telah berkata demikian, karena pemerintah mendapatkan devisa dari pekerjaannya di negara lain. Migration Policy Inssitute melaporkan bahwa arus kiriman uang yang secara resmi tercatat berjumlah lebih dari US$ 280 milyar di seluruh dunia pada tahun 2006, dan hampir ¾ darinya, mengalir ke Negara-negara berkembang, Indonesia termasuk di dalamnya. Belum lagi berapa saja uang yang telah mendarat di saku para pelaku pungli (pungutan liar….liar…..dan…..liar!!) di bandara internasional Soekarno-Hatta tercinta contohnya. Sungguh menyeramkan bila anda sedikit saja membuka mata saat mendarat di bandara tersebut, (Maaf jangan tersinggung bagi anda yang punya hati nurani).

Bukan sebatas itu saja untuk kawan-kawan PRT yang bekerja di dalam negripun tidak kalah dalam hal ini. Banyak adik-adik di kampung yang bisa sekolah karena keluarganya bekerja sebagai PRT, banyak pula bapak dan ibu tani bisa membeli pupuk setelah mendapat kiriman uang. Dimulai dari hal yang dianggap kecil dan dituduh tidak memberikan kontribusi ekonomi, dalam kenyataanya anda bisa mengetahui bahwa kami PRT turut mengurangi pengangguran, kemiskinan dan peningkatan taraf hidup layak bagi masyarakat. And open your mind! jangan hanya bisa meremehkan orang melainkan apa yang sebenarnya bisa kita lakukan harus diperhatikan dan dihargai.

Bekerja merupakan wujud dari keberadaan dan nilai-nilai dalam kehidupan bermasyarakat serta dalam pemenuhan hak asasi manusia yang di lindungi undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Bahwasannya pekerja rumah tangga berhak mendapatkan pengakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan.

Indonesia meratifikasi konvensi ILO No. 29 th 1984 yaitu UU No.7 th 1984 berisi; Penghapusan Segala bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (pekerja). Adalah bukti nyata, bahwa negara bertanggung jawab atas perlindungan PRT dan pelaksanaan hubungan kerja kerumahtanggaan.



Hukum Internasional dan Pekerja Rumah Tangga
(Cakupan di bawah berbagai standar ILO yang ada, cakupan pengontrolan tertinggi dan hak-hak dasar di tempat kerja).

Kebebasan berserikat merupakan sebuah kebutuhan bagi kawan-kawan yang memang menginginkan kesejahteraan. Apa pula hubungan organisasi dengan sejahtera? Seperti pepatah bersatu kita teguh bercerai kita runtuh, dalam menyuarakan pendapt yang notabene masalah bersama tanpa disertai kebersamaan dan persatuan, tak akan ada yang mau mendengarkan. Selama ini, jika kita tidak berorganisasi, belum tentu saat ini Rancangan Undang-Undang Perlindungan PRT dibahas komisi IX DPR RI. Belum tentu pula ada pencanangan konvensi perburuhan kerja layak bagi PRT jika kami tidak berorganisasi.

Pasal 2 Konvensi Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak Berorganisasi tahun 1948 no. 87 oleh ILO, berlaku bagi; “seluruh pekerja dan pemberi kerja tanpa perbedaan apapun”.

Hak berorganisasi menjadi garis bawah perhatian kita, biarpun beberapa kalangan menilai organisasi Serikat Pekerja Rumah Tangga tidak lebih dari gank/geng babu. Bukanlah menjadi halangan yang berarti untuk kami yang menginginkan kesejahteraan di masa depan tanpa adanya pembedaan dan cap-cap yang selama ini sengaja ditempelkan pada kami kaum pekerja sektor informal.

Adalah anggapan bahwa pekerjaan kerumahtanggaan adalah sebagai pekerjaan kodrati perempuan sebagai ibu rumah tangga. Bahkan dianggap tidak memiliki nilai ekonomi berakibat pada sistim pengupahan yang semena-mena. Lebih tragisnya dikatakan pekerjaan ini tidaklah penting bagi pelakunya untuk memiliki skill/ilmu dan tanpa perlu repot-repot memasuki pendidikan formal terlebih dahulu. Semua anggapan salah kaprah tersebut sudah tentu berakibat buruk bagi pekerja rumah tangga. Sehingga PRTlah yang menuai dampaknya, mulai dari banyaknya angka kekerasan karena sang PRT dianggap tidak becus dalam bekerja, hingga jatuh pada bagian terburuk yaitu sistim kerja paksa/perbudakan.

Pada masa penjajahan Belanda kerja paksa disebut kerja rodi sedangkan pada masa penjajahan Jepang disebut romusha. Dan sistim kerja paksa hari ini bernama perbudakan yang masih terjadi subur terpelihara. Tidakkah beberapa ciri ini termasuk kerja paksa menurut anda?

Pagi-pagi Jam 04.00 PRT bangun menyiapkan sarapan pagi, menyapu dan mengepel rumah, mencuci baju, menyetrika, menguras bak mandi, bahkan ditambah menjaga anak-anak. Dan beberapa kasus diantaranya baru bisa tidur di atas jam 23.00, belum lagi kalau dibangunkan untuk membuka pintu saat majikan pulang malam dan memasak mie rebus di jam istirahat malam. Ada pula yang dipekerjakan dirumah juga menjaga toko atau badan usaha milik majikan. Kasus ini berdasarkan kisah nyata dari anggota Serikat PRT dan jangan anda bayangkan, hanya saja janganlah melakukan sistim perbudakan pada kami.

Kondisi kesehatan dan usia PRT tersebut turut menentukan produktuvitas dalam bekerja, Tak jarang anak-anak bekerja atas nama kemiskinan dan dipekerjakan atas nama eksploitasi. Mengapa banyak orang yang melakukan kerja paksa dan menggunakan pekerja anak? Jawabannya klise, PRT anak dianggap tidak banyak menuntut dan puas dengan gaji rendah.

Dikutip dari buku yang berjudul “Selalu Siap Disuruh” (Pelecehan dan Eksploitasi terhadap Pekerja Rumah Tangga Anak di Indonesia), oleh Human Right Watch/HRW, terdapat 4.201.452 orang anak di bawah usia 18 tahun telah bekerja ditahun 2002-2003. Dengan jenis pekerjaan yang membahayakan diri; lebih dari 1,5 juta diantaranya adalah anak perempuan. Penelitian tersebut dilakukan oleh; Internasional Program in the Elimination of Chile Labour (IPEC) (bagian dari ILO yang menangani pekerja anak, sering disebut ILO IPEC).

Pada UU No. 1 th 2000 tentang pengesahan konvensi ILO No. 182 Mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak.

Merupakan landas an bagi siapapun untuk tidak memperjakan anak dan melakukan praktik kerja paksa dengan dalil ngenger/menolong. Karena itu kawan-kawan PRT harus waspada, banyak dari orang-orang kaya yang mengekploitasi/melakukan kerja paksa dengan berkedok menolong.



Definisi PRT dan cakupannya di dalam Undang-Undang
(Dikutip dari Draft Rancangan Undang-Undan Perlindungan PRT versi JALA PRT April 2010)

Pekerja Rumah Tangga adalah orang yang bekerja pada pemberi kerja untuk melakukan pekerjaan kerumahtanggaan dengan memperoleh upah.

Pemberi kerja adalah orang perseorangan dan atau beberapa orang dalam suatu rumah tangga yang mempekerjakan PRTdengan membayar upah

Pekerjaan kerumahtanggaan adalah pekerjaan yang dilakukan oleh PRT dalam lingkungan rumah tangga pemberi kerja yang tidak menghasilkan barang dan/atau jasa untuk kepentingan kegiatan ekonomis pemberi kerja dan/atau pihak ketiga yang lain.

Hubungan kerja adalah hubungan antara PRT dengan pemberi kerja berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan dan upah.

Perjanjian kerja adalah perjanjian antara PRT dengan pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.

Upah adalah hak PRT yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pemberi kerja kepada PRT yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundangundangan.

Penggolongan pekerjaan PRT meliputi:
a. kelompok pekerjaan memasak untuk Rumah Tangga
b. kelompok pekerjaan mencuci pakaian yaitu mencuci, menyeterika pakaian
c. kelompok pekerjaan membersihkan rumah bagian dalam
d. kelompok pekerjaan membersihkan rumah bagian luar
e. kelompok pekerjaan merawat dan menjaga anak
f. kelompok pekerjaan merawat orang sakit, dan/atau orang yang mempunyai kemampuan berbeda
g. kelompok pekerjaan mengemudi yaitu menyupir kendaraan keluarga rumah tangga untuk keperluan rumah tangga pemberi kerja.
h. Kelompok pekerjaan menjaga rumah


Kondisi kerja

Kondisi kerja dalam hal ini memuat berbagai hal, yaitu; perjanjian kerja yang meliputi (masa percobaan, pengupahan, fasilitas yang diberikan oleh majikan, menghargai otonomi PRT, hak dasar PRT atas kesetaraan dan non diskriminasi, pemutusan hubungan kerja (dasar pemutusan hubungan kerja).

Undang-Undang dan praktek terkait dengan Jaminan keselamatan dan kesehatan kerja

Pada banyak Negara pemberian jaminan sosial PRT tidak diperhatikan/tidak terpenuhi, Indonesia termasuki di dalamnya. Pekerjaan tersebut dianggap aman dan tidak berresiko, tapi sebenarnya pekerjaan kerumahtanggaan mengandung banyak resioko. Tidak sedikit pekerja yang terlalu lelah karena bekerja sepanjang waktu, diperburuk dengan pekerjaan rutin yang buruk bagi kesehatan. Seperti membungkuk, mengangkat benda-benda berat, jongkok, temperature tinggi (menyetrika, memasak), menggunakan bahan-bahan pembersih yang mengandung bahan kimia berbahaya. Jika hal ini berlangsung terus-menerus dan tidah ada perawatan kesehatan akan berakibat buruk bagi sang pekerja.


Penegakan Undang-Undang ketenagakerjaan dan akses terhadap keadilan.

Yang terpenting adalah mekanisme penyadaran terhadap Pekerja Rumah Tangga akan hak-haknya sebagai pekerja. Agar PRT dapat mengetahui cara menegakkan undang-undang Ketenagakerjaan tersebut. Bagaimanapun juga PRT telah diakui sebagai pekerja di tingkatan Internasional.


Organisasi PRT

Hak dasar pekerja adalah berorganisasi dan bernegosiasi secara kolektif demi meningkatkan kondisi kerja PRT. Menurut ILO;

“Badan-badan pengawas ILO telah lama mengakui bahwa dua prinsip tersebut (hak berorganisasi dan negosiasi) juga valid bagi PRT, meskipun pada sebagian belahan dunia kategori pekerja ini masih belum mendapatkan perlindungan hukum untuk menjadikan PRT sebagai realitas.” (Sa’i)

Sabtu, 05 Juni 2010

PETISI DUKUNGAN PEMBAHASAN & PERWUJUDAN SEGERA UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN PEKERJA RUMAH TANGGA (PRT)

PETISI

DUKUNGAN

PEMBAHASAN & PERWUJUDAN SEGERA

UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN

PEKERJA RUMAH TANGGA (PRT)




Salam PEKERJA RUMAH TANGGA!

Ketika banyak orang, pemimpin, penyelenggara negara, para tokoh bicara keadilan, kesetaraan, demokrasi, bicara hak asasi manusia, orang lupa pada satu kelompok yang tidak bisa menikmati demokrasi dan hak asasi tetapi bisa membuat banyak orang tersebut bicara keadilan, kesetaraan, demokrasi dan hak asasi

Ketika banyak orang, pemimpin, penyelenggara negara, para tokoh bicara kesejahteraan, orang lupa pada satu kelompok yang tidak bisa hidup sehat, sejahtera tetapi bisa membuat banyak orang tersebut bicara kesejateraan dan bisa hidup sejahtera.

Ketika banyak orang, pemimpin, penyelenggara negara, para tokoh bicara pendidikan, orang lupa pada satu kelompo yang tidak bisa mengakses pendidikan tetapi bisa membuat banyak orang tersebut bicara pendidikan dan bisa menikmati pendidikan.



Sekian banyak pemimpin, penyelenggara negara, tokoh, dan sebagian kalayak masyarakat, majikan/pemberi kerja lupa, bahwa ada ”TOKOH DI BELAKANG LAYAR” yaitu PEKERJA RUMAH TANGGA (PRT) yang memungkinkan mereka bisa bekerja, berbicara banyak tentang demokrasi, keadilan, kesejahteraan, ham, perubahan iklim, kesehatan, atas nama rakyat, bekerja dengan profesional, memiliki kesuksesan karir, memiliki keahlian di bidangnya, hidup sejahtera dan juga untuk keluarganya.

Mereka bisa berbicara, berperan, menyelenggarakan segala aktivitas dan aspek kehidupan publik segala sektor penyelenggaraan negara, pendidikan, pengembangan iptek, usaha: industri barang, jasa, hiburan, karena kontribusi besar ekonomi, sosial, waktu dari PRT,



Namun demikian, situasi Pekerja Rumah Tangga sungguh berbeda, jauh dengan situasi bertema keseteraan, keadilan, ham, kesejahteraan. Realitas menunjukkan pelanggaran HAM kerap terjadi pada kawan-kawan yang bekerja sebagai Pekerja Rumah Tangga (PRT) - yang mayoritas adalah perempuan dan anak. Dimensi pelanggarannya adalah pelanggaran atas hak anak , hak pendidikan, kekerasan dalam berbagai bentuk. Pekerja Rumah Tangga ini rentan berbagai kekerasan dari fisik, psikis, ekonomi, sosial. PRT berada dalam situasi hidup dan kerja yang tidak layak, situasi perbudakan. PRT mengalami pelanggaran hak-haknya: upah yang sangat rendah (< rata-rata) ataupun tidak dibayar; ditunda pembayarannya; pemotongan semena-mena; tidak ada batasan beban kerja yang jelas dan layak - semua beban kerja domestik bisa ditimpakan kepada PRT, jam kerja yang panjang: rata-rata di atas 12-16 jam kerja yang beresiko tinggi terhadap kesehatan, nasib tergantung pada kebaikan majikan; tidak ada hari libur mingguan, cuti; minim akses bersosialisasi - terisolasi di rumah majikan, rentan akan eksploitasi agen - korban trafficking, tidak ada jaminan sosial, tidak ada perlindungan ketenagakerjaan, dan PRT migran berada dalam situasi kekuasaan negara lain. Pekerja rumah tangga tidak diakui sebagai pekerja, karena pekerjaan rumah tangga tidak dianggap sebagai pekerjaan yang sesungguhnya dan mengalami diskriminasi terhadap mereka sebagai perempuan, pekerja rumah tangga dan anak-anak. Dikotomi antara PRT dengan buruh pada sektor yang lain sering mengakibatkan kebijakan yang tidak adil dan diskriminatif bagi PRT.

Sementara di sisi lain perlindungan hukum baik di level lokal, nasional dan internasional tidak melindungi PRT. Kondisi ini yang semakin memberi ruang sistematis bagi pelanggaran hak-hak PRT. Mengambil pelajaran dari situasi tidak layak - perbudakan dan peristiwa penganiayaan terhadap PRT baik domestik, migran, termasuk anak-anak, penting untuk mengingatkan kepada negara: pemerintah, dan wakil rakyat yang selalu berpikir menunggu jumlah kasus, baru kemudian mengambil langkah. Dalam realitasnya dan andai bisa bercerita, maka akan kita tahu bahwa jutaan kawan-kawan PRT mengalami persoalan eksploitasi, kerentanan pelecehan dan kekerasan, dan mereka tak berdaya menyuarakannya. Maka bagaimanapun sistem perlindungan untuk mencegah dan melindungi PRT dari berbagai tindak kekerasan adalah hal yang mendasar dan mendesak.

Melihat kondisi kerentanan yang dialami oleh PRT, maka penting adanya perangkat peraturan perundang-undangan – Undang-Undang Perlindungan PRT adalah hal yang sangat mendesak. Kedua, membangun dan mengembangkan kultur yang memberikan pengakuan dan penghargaan terhadap jenis pekerjaan tersebut dan keberadaan kawan-kawan PRT. UU P PRT akan memberikan pengakuan dan perlindungan PRT dalam bekerja dalam situasi kerja yang layak, pemenuhan hak-haknya: upah, libur mingguan, hak bersosialisasi, berorganisasi- berserikat, jaminan sosial, akomodasi dan makanan yang layak, pendidikan dan pelatihan, batasan jam kerja dan beban kerja.



Tahun 2009, terjadi perkembangan yang signifikan, yang mana RUU Perlindungan PRT masuk dalam Prioritas Prolegnas DPR 2010 – Menjadi Inisiatif DPR RI. Sidang paripurna DPR RI pada 30 November 2009 telah memutuskan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) sebagai salah satu RUU Prioritas Prolegnas DPR 2010.



Karenanya, untuk terwujudnya perlindungan PRT, kami menyatakan sebagai berikut:

1. MENDESAK DEWAN PERWAKILAN RAKYAT RI UNTUK SEGERA MEMBAHAS DAN MEWUJUDKAN UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN PEKERJA RUMAH TANGGA (PRT) DI TAHUN 2010

2. MENDESAK PRESIDEN, MENTERI TENAGA KERJA & TRANSMIGRASI UNTUK PENUH TANGGUNGJAWAB BEKERJA SAMA DENGAN DPR RI YANG TELAH BERINISIATIF MEMBAHAS DAN MEWUJUDKAN UU PERLINDUNGAN PRT DI TAHUN 2010

3. MENGAJAK SEMUA PIHAK, MASYARAKAT UNTUK BERKOMITMEN PEDULI, MENGHARGAI DAN MENDUKUNG PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN PRT DAN HAK-HAKNYA SEBAGAI PEKERJA, WARGA NEGARA



Dalam Solidaritas,

Gerakan Masyarakat Pendukung Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Selasa, 01 Juni 2010

STATEMENT BERSAMA

STATEMENT BERSAMA

“Mendorong Perlindungan dan Penegakan HAM dalam Legislasi Ketenagakerjaan
Prioritas 2010 DPR RI”


Sidang paripurna DPR RI pada 30 November 2009 telah memutuskan 53 RUU yang masuk kedalam program legislasi nasional 2009 - 2014. Di bidang ketenegakerjaan, ada 3 RUU yang ditetapkan menjadi prioritas prolegnas tahun 2010 yaitu RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), RUU Revisi UU 39 tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan TKI dan RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang kesemuanya merupakan inisiatif DPR RI. Pada saat ini, sudah memasuki satu semester 2010, namun belum ada progress apapun mengenai kinerja DPR RI untuk membahas dan selanjutnya menetapkan beberapa RUU tersebut sebagai Undang-Undang.

Dalam hal pembahasan RUU PPRT, sampai akhir April 2010, Komisi IX hanya memiliki Draft ke-1 RUU P PRT yang disiapkan oleh Team Ahli dan Legal Drafter Komisi IX yang kemudian diserahkan kepada Fraksi-Fraksi untuk memberikan usulan dan menjadi Draft Komisi IX. Namun nampaknya, RUU P PRT ini seperti diganjal dengan lambannya beberapa fraksi untuk menyerahkan kembali usulan, sehingga proses pembahasan RUU P PRT tidak berjalan. Sementara jadwal pembahasan RUU P PRT harusnya pada akhir Mei sudah masuk dalam Komisi IX dan harmonisasi dengan Baleg, dan disisi lain, minggu ke-3 Juni DPR sudah memasuki masa reses. Berbagai alasan dikemukakan oleh beberapa fraksi termasuk mengingkari fakta-fakta pelanggaran hak-hak PRT dan berbagai bentuk kekerasan PRT yang terjadi bahkan menyebutnya sebagai kasusistik saja. Hal ini menunjukkan bahwa berbagai fraksi yang lamban dan mengganjal RUU P PRT tidak memiliki sensitifitas perlindungan terhadap PRT. Mereka mengingkari bahwa fakta pelanggaran hak dan kekerasan yang terjadi di Indonesia sama halnya dengan pelanggaran hak dan kekerasan yang terjadi di negara yang kita gugat, seperti Malaysia, Arab Saudi. Ibaratnya hampir seperti pepatah, Gajah di Pelupuk Mata Tak Tampak, Gajah Lain di Seberang Lautan Tampak. Tidak ada beda sesungguhnya pelanggaran hak, perlakuan kejam terhadap PRT di Indonesia setali tiga uang dengan pelanggaran hak dan perlakuan kejam Malaysia, Arab Saudi terhadap PRT migran.

Berbeda prosesnya dengan RUU PPRT, RUU revisi UU No 39 tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan TKI, juga tidak menunjukkan ada progres apapun, bahkan jauh lebih lambat dan jalan di tempat. Hingga kini belum ada draft apapun di Komisi IX yang notabene merupakan inisiator revisi UU tersebut. Padahal 5 tahun pasca UU tersebut disahkan di DPR RI (20 September 2004), perlindungan terhadap buruh migran Indonesia tidak kunjung menjadi kenyataan. Fakta menunjukkan sebaliknya, tahun 2004 angka kematian buruh migran Indonesia berada pada angka 153 orang dan pada tahun 2009 meningkat cukup tajam mencapai 1.018 orang yang mayoritas adalah perempuan dan PRT migran. DPR RI harus bertanggung jawab penuh dan berkomitmen tinggi untuk merevisi UU No 39 tahun 2004 yang merupakan produk politik yang gagal memberikan perlindungan bagi buruh migran Indonesia dan menjadi salah satu sumber masalah dalam migrasi selama ini.

Sedangkan RUU BPJS sampai sekarang berlangsung lamban,draft akhir Panja DPR belum berorientasi untuk mewujudkan Sistem Jaminan Sosial yang lebih Progresif terutama yang menyangkut bentuk badan hukum BPJS,Panja DPR menghendaki badan hukum Korporasi padahal amanat UU 40/2004 bentuk badan hukumnya adalah Wali Amanah yang bersifat nirlaba,Selain itu Sistem Jaminan Sosial Nasional harus secara tegas dan lugas menjamin program jaminan kesehatan seumur hidup untuk seluruh rakyat,jaminan pensiun,jaminan kematian,jaminan kecelakaan kerja dan jaminan hari tua.

Kondisi tersebut kami dari beberapa elemen yang mendorong ketiga RUU tersebut dalam rangka mendorong Perlindungan dan penegakan HAM dalam legislasi ketenagakerjaan prioritas 2010 DPR RI kami dari perwakilan masyarakat sipil mengajukan 4 tuntutan :

1.Mendesak dan menuntut fraksi-fraksi dan Komisi IX untuk segera melakukan langkah-langkah kongkrit secara partisipatif dan demokratis melangsungkan pembahasan RUU prioritas: RUU BPJS, RUU Perlindungan PRT, Revisi UU No. 39/2004 ttg PPTKILN;
2.Mendesak kepada fraksi-fraksi untuk tidak melakukan politicing yang menjegal dan menghambat pembahasan RUU prioritas tersebut;
3.Kami dari perwakilan masyarakat sipil akan mengawasi secara intensif Kinerja DPR RI baik secara perorangan maupun kelembagaan terutama dalam melakukan fungsi legislasi dibidang ketenagakerjaan yakni pembahasan RUU prioritas 2010: RUU BPJS, RUU P PRTdan RUU Revisi UU 39 tahun 2004 tentang PPTKILN;
4.Kami perwakilan masyarakat sipil akan terus menerus memobilisasi masyarakat dan melakukan aksi ekstraparlementer apabila tuntutan-tuntutan diatas tidak segera dipenuhi dan hal ini akan memperburuk citra DPR di mata masyarakat.

Jakarta, 25 Mei 2010

Gerakan Masyarakat Pendukung Legislasi Ketenagakerjaan yang Pro Perlindungan dan HAM
(JALA PRT, Migrant CARE, SBMI, Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS), KSBSI)

Kontak person :
Anis Hidayah - 081578722874, Lita Anggraini - 0811282297,
Timboel S -0818835521, Sulistri - 081314148014

DPR Tak Serius Tangani UU PRT



DPR Tak Serius Tangani UU P PRT
Selasa, 25 Mei 2010, 15:31 WIB
   
M Syakir/Republika
 
REPUBLIKA.CO. ID,JAKARTA--Pembahasa n RUU Pekerja Rumah Tangga (PRT) oleh Komisi IX DPR dinilai tidak serius. Ditambah lagi, hingga saat ini beberapa fraksi masih belum berhasil membahas draf RUU PRT.

''Saat ini yang sudah mengembalikan draf RUU tersebut hanya tiga fraksi, yaitu PDIP, PPP, dan PKB,'' ungkap anggota Komisi IX DPR, Rieke Dyah Pitaloka, di Gedung Nusantara III, Jakarta, Selasa (25/5).

''Banyak waktu terbuang sia-sia. Kerja rekan-rekan di DPR terkesan santai,'' kritiknyaRieke. Padahal menurut jadwal, pembahasan RUU PRT akan dilakukan di tingkat Badan Legislasi (Baleg) pada 27 Mei. Jika semua fraksi belum menyerahkan hasil pembahasannya, pembahasan di tingkat Baleg terancam tidak bisa dilaksanakan.

Rieke mengatakan, dengan adanya UU PRT di Indonesia, pemerintah dapat menuntut perlindungan terhadap para TKI yang bekerja di luar negeri. ''Rekan-rekan di DPR selalu menganggap tidak ada korelasi dengan masalah PRT di dalam negeri dan di luar negeri,'' ucapnya.
Red: Budi Raharjo

Senin, 24 Mei 2010

DOMESTIC WORKERS UNION AND MAY DAY

MAY DAY (INTERNATIONAL LABOUR DAY)
Yogyakarta, Indonesia 1st May 2010



Bravo labour! Bravo labour! We always said in every may day moment, there isn’t just a word, however from this sentence, our spirit have come out on labour day and our long life. Labour day is very important for many sector in the national also for international public. Labour strunggle is never die, and it’s become inspiration, also big power/spirit in our heart.

All of labour have good feeling for solidarity, sacrificie, discipline in our strunggle. The international public also can feel it. “Tunas Mulia” Domestic Workers Union who declared in April 27th 2003 in Yogyakarta Indonesia have together/join with others labour alliance (Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY)/ Yogyakarta Labour Alliance), Yogyakarta public and university student on demonstration/mass action. There is for commemorate/celebrated our Labour Days on Saturday 1st May 2010 in Tugu Yogyakarta - Abu Bakar Ali Parking Park - Yogyakarta Government Office - Kantor POS Besar Yogyakarta (post office). We have variety of demand for a long time ago and until now heven’t yet recognized.

Especialy for Indonesian labour, most of us haven’t yet get welfare in our life. The mine point is about minimum wage and social guarantee, whereas our organization “Tunas Mulia” Domestic Workers Union have demand that we really want the government have recognize, that we are worker. We are close with variety of violence, exploitation and discrimination. Domestic workers often get physical, psychic, economic, sexual and social violence. There isn’t law and social protection for domestic worker as women and worker from the government, because of that, we are strunggling our right.

Most of domestic worker can’t go any where or do the sosialisation with others domestic worker. We should work and work like a robot and no rest, no holiday with low wage. we hope that our government recognize that we are workers. Because we haven’t yet get recognize that we are workers, so we have no rights as worker/labour. There is no job descripsion, no rest day per week, no working hour, no organization also low of skill. It makes many domesic workers violence case.

However all of labour alliance have demand;
1. We have refusal all of oppression bill for labour/worker.
2. Eraser of outsoursching system = Eraser of slave system
3. Eraser of contract system.
4. We need our welfare.
5. We have refusal of criminalization of labour organization also for organization comitte.
6. We demand that the government have been formed free education for labour/worker.
7. We demand the government have strategic bill for Indonesian labour/worker.


We hope that all of Indonesian domestic workers heve feel this labour day spirit for our freedom from variety of violence.

Sabtu, 09 Januari 2010

ILC Process for Domestic Workers



Tahapan proses ILC untuk pembahasan tentang bentuk instrumen perlindungan PRT, sebagai berikut:

· Maret 2009 : ILO telah mengirimkan Laporan Situasi PRT di Dunia dan Permintaan Pengisian Kuesioner tentang Konvensi ILO Perlindungan PRT kepada negara-negara anggota dan negara anggota wajib memberikan jawaban kuesioner tersebut dengan berkonsultasi dengan kelompok tripartit

· Agustus 2009 : Tenggat waktu pengiriman jawaban ke ILO

· Januari 2010 : ILO mengirimkan kepada negara-negara anggota ILO laporan kedua yang mengkaji jawaban kuesioner yang diterima pada tahun 2009

· Juni 2010 : Diskusi pertama di Konferensi Perburuhan Internasional (ILC) ILO. Sebuah keputusan akan diambil mengenai mengenai bentuk rancangan instrumen ILO - apakah sebuah konvensi ataukah sebuah rekomendasi ataukah keduanya ataukah sebuah konvensi dengan bagian yang mengikat dan tidak mengikat.

· Agustus 2010 : ILO mengirimkan laporan ketiga yang berisi rancangan instrumen kepada negara-negara anggota

· Akhir November 2010 : Tenggat waktu pengiriman komentar negara anggota terhadap laporan ketiga kepada ILO

· Maret 2011 : ILO mengirimkan dua laporan kepada negara anggota: satu mengkaji jawaban yang diterima mengenai laporan ketiga, dan satunya lagi berisi naskah rancangan instrumen yang telah direvisi dengan memperhatikan komentar yang diterima

· Juni 2011 : Diskusi kedua di ILC. Sebuah konvensi atau instrumen lain yang disepakati akan dibahas dan diadopsi atau ditolak oleh ILC