Jumat, 29 Agustus 2008

CONTOH KONTRAK KERJA SERIKAT PRT


SERIKAT PEKERJA RUMAH TANGGA”TUNAS MULIA”YOGYAKARTA
Perum. Griya Arga Permai JL. Rinjani Blok M no 6 Kwarasan Nogotirto Sleman
Email: serikatprt@ Yahoo.Com
Blog :http//tunasmulia.blogspot.com


Contoh

PERJANJIAN KERJA
PRT – PENGGUNA JASA
KATEGORI KERUMAHTANGGAAN


Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama :
Tgl. Lahir/usia :
Alamat :

Bertindak atas nama dan untuk diri sendiri sebagai pengguna jasa, yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

Nama :
Tgl. Lahir/usia :
Alamat :

Bertindak atas nama dan untuk diri sendiri sebagai PRT (Pekerja Rumah Tangga), yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA

Dengan ini kedua belah pihak bersepakat untuk membuat perjanjian kerja dengan ketentuan sebagai berikut :

Pasal 1

1. Perjanjian kerja ini berlaku selama 1 (satu) tahun, terhitung sejak tanggal ……Bulan..…Tahun…. sampai dengan tanggal ……Bulan……Tahun…….
2. Apabila dalam masa perjanjian kerja PIHAK KEDUA berhenti atas kemauan sendiri, maka:
a. PIHAK KEDUA wajib memberitahukan dahulu paling lambat 2 (dua) minggu sebelum tanggal pengunduran diri
b. PIHAK KEDUA berhak mendapatkan upah/kompensasi berdasarkan perhitungan lamanya waktu bekerja dan biaya transport
3. Apabila dalam masa perjanjian kerja PIHAK PERTAMA memberhentikan PIHAK KEDUA, maka:
a. PIHAK PERTAMA wajib memberitahukan paling lambat 2 (dua) minggu sebelum tanggal pemberhentian
b. PIHAK PERTAMA wajib memberikan pesangon sebesar 1 bulan gaji








Pasal 2

PIHAK KEDUA berkewajiban menjalankan tugas-tugas/pekerjaan dengan rincian sebagai berikut:
1. Belanja dan memasak
2. Menyiapkan dan membereskan peralatan makan
3. Mencuci dan menyetrika
4. Membersihkan ruangan / rumah
5. Membersihkan peralatan/perabot rumah tangga
6. Membersihkan halaman
7. Turut menjaga keamanan rumah dan seisinya
8. Bekerja maksimal 8 (delapan) jam per hari


Pasal 3

Atas jasa yang diberikan oleh PIHAK KEDUA, maka PIHAK PERTAMA berkewajiban memenuhi hak-hak PIHAK KEDUA sebagai berikut :
1. Upah sebesar Rp……………,- perbulan, yang akan dibayarkan setiap tgl…..
2. Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar 1 bulan gaji untuk masa kerja minimal satu tahun yang akan dibayarkan paling lambat seminggu sebelum hari raya
3. Hari libur mingguan (sehari dalam seminggu)
4. Cuti haid 1 hari ketika PIHAK KEDUA mendapatkan haid
5. Fasilitas makan yang layak 3 x sehari dan tempat tidur/istirahat
6. Jaminan kesehatan dan keselamatan kerja
7. Kebebasan berorganisasi, bersosialisasi (bermasyarakat) dan mengembangkan diri
8. Kenaikan gaji secara periodik setahun sekali sebesar 10 % dari jumlah gaji apabila Perjanjian Kerja diperpanjang

Pasal 4

PIHAK PERTAMA Dan PIHAK KEDUA berkewajiban :
1. Bersikap jujur dan bertanggungjawab
2. Bersikap sopan dan saling menghargai
3. Mentaati kesepakatan-kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian kerja

Pasal 5

Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian kerja ini akan diatur kemudian sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak

Pasal 6

1. Apabila kedua belah pihak melakukan pelanggaran atau tidak memenuhi ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam perjanjian kerja ini, maka akan diselesaikan secara musyawarah kekeluargaan dengan melibatkan Rumpun PRT Center sebagai mediator.
2. Apabila jalan musyawarah kekeluargaan tidak bisa dilakukan, maka penyelesaian masalah akan dilakukan melalui jalur hukum.


Demikian perjanjian kerja ini dibuat dengan sungguh-sungguh dalam keadaan sadar dan tanpa ada tekanan atau paksaan dari pihak manapun


Disetujui dan ditandatangani,
Di :
Tanggal :
Oleh :




PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA





------------------------------- ----------------------------


SAKSI I SAKSI II




------------------------------- --------------------------



9 komentar:

  1. saya setuju saja menaikkan derajat prt tapi yang perlu diketahui ada baiknya pengguna jasa juga diperhatikan karena juga tidak sedikit pengguna jasa yang merasa dirugikan. misal prt sudah diberi jam kerja 8 jam tapi pekerjaan rt belum selesai bagaimana( karena mereka males2an, lelet, tidak sregep).kalo begitu gimana?cara menghitung 8 jam bagaimana?kenapa pengguna jasa kalo memberhentikan prt harus memberikan pesangon 1 bulan sementara prt mau berhenti cukup hanya diberi gaji sesuai waktu bekerja plus uang transport?terus bagaimana dengan pengguna jasa yang padahal membutuhkan, apakah prt yang keluar bisa mencarikan gantinya ato setidaknya memiliki itikad baik keluar sampai ada penggantinya?bagaimana kalo salah satu ada yang melanggar kontrak, kenapa tidak ada sangsi di kontraknya?saya belum pernah menggunakan kontrak padahal sy sudah meminta dari 1tahun yg lalu pd rtnd?bukannya prt juga mendapat keuntungan dari mendapat fasilitas dari pengguna jasa (makan, kmr tidur layak,kebutuhan sehari2 dimana prt tidak perlu lagi beli sendiri melalui gaji mereka. padahal kalo para pekerja selain prt contoh pegawe toko/buruh pabrik, dari gaji mereka harus membiayai kebutuhan hidup mereka sendiri).tks

    BalasHapus
  2. setuju dgn "anonim".
    Di kontrak gaji PRT juga mesti naik 10% per tahun apabila kontrak diperpanjang itu terlalu memaksakan.
    bandingkan saja dgn pegawai kantoran, belum tentu gajinya naik tiap tahun. Pemerintah saja tidak tiap tahun menaikkan gaji PNS, kalaupun naik, belum tentu sampai 10%, kadang cuma 5%.
    Masa' kenaikan gaji PRT lebih tinggi dari pada majikannya??
    Kalau toh kerjanya memuaskan, tidak sampai setahun pun gajinya bisa dinaikkan.
    Adanya cuti haid rasanya tidak mesti ada dalam kontrak, karena tidak semua wanita mengalami sakit haid, ada yang sehat seperti biasa sehingga masih bisa bekerja.
    kalau PRTnya merasa sakit hadi ya pastilah tidak dipaksa untuk bekerja. Kita bersikap manusiawi sajalah..
    Kemudian untuk PRT yang ingin berhenti atas kemauan sendiri sebelum berakhirnya kontrak, boleh saja diberi gajinya sampai batas kerjanya, tapi tidak mesti uang transportnya.
    Kalau minta uang transport pulang kampung hingga beda pulau bisa-bisa PRTnya baru kerja 1-2 bulan langsung minta berhenti. ternyata mau kerja/kontrak bukan berniat kerja sampai batas kontrak, tapi mau dapat uang transport pulang kampung.

    BalasHapus
  3. terima kasih telah berbagi pengetahuan ttg isi kontrak kerja standar untuk PRT. Saya gunakan untuk Pekerja Rumah Tangga paruh waktu saya di rumah. Sangat bermanfaat.

    BalasHapus
  4. Perjanjian apapun kedua belah harus sepakat dan tidak ada template seharusnya. UMR/UMP sudah termasuk makan, sabun, pembalut dll. Kalau pengguna jasa menyediakan dalam bentuk natura, ya ga usah diuangkan. Kalau mau fair, PRT nginap juga dikenakan biaya sewa kos.

    BalasHapus
  5. saya ada buka jasa penyalur tenaga PRT....GAJI PER 3 BULAN NAIK....gaji awal 1.200.000...kalau kerja nya bagus...per 3 bulan naik...FASILITAS : THR,JAMSOSTEK.JKK

    BalasHapus
  6. Khusus surabaya jatim,saya buka jasa penyalur pembantu rumah tangga gaji 1-1,5 jt,baby sitter 1,5-2 jt ,semua pekerja sudah kita tau latar belakangnya jd tdk perlu khawatir hub lisa 082139227068/03172572347

    BalasHapus
  7. Perbandingan pendapatan bersih PRT dengan karyawan dengan Gaji UMR
    a Pembt Rumah Tangga
    1 gaji Rp 1.500.000
    2 kebutuhan pribadi Rp 300.000
    3 Kost nihil
    4 Biaya transportasi nihil
    5 biaya makan nihil
    Pendapatan bersih Rp 1.800.000


    b Karyawan Upah UMR
    1 Terima UMR Rp 3.100.000
    2 biasa kost Rp 600.000
    3 Transport Rp 450.000
    4 Makan Rp 750.000
    5 Perawatan diri Rp 300.000
    Pendapatan bersih Rp 3.100.000-minus
    Rp 2.100.000 = Rp 1.000.000

    C Kesimpulan PRT lbh sejahtera dari karyawan dengan upah UMR

    D Kalau selama ini banyak PRT yg merasa rendah diri dan pendapatan jauh dibawah UMR perlu pencerahan cara pandang ini

    BalasHapus
  8. Ada pembahasan uang administrasi penyalur ga nih.. Prt bisa kapan saja berhenti dan pengguna jasa gigit jari karena harus bayar admin untuk tembus prt kembali?? Dipecat, pemakai jasa harus bayar pesangon.. Prt mengundurkan diri pengguna jasa Hanya diberi 2 minggu tanpa kompensasi apa2.. Kok berat sebelah yah..

    BalasHapus
  9. KABAR BAIK!!!

    Nama saya Aris Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu untuk Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran dimuka, tetapi mereka adalah orang-orang iseng, karena mereka kemudian akan meminta untuk pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, sehingga hati-hati dari mereka penipuan Perusahaan Pinjaman.

    Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial dan putus asa, saya telah tertipu oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan digunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia, yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dan tingkat bunga hanya 2%.

    Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya diterapkan, telah dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.

    Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman apapun, silahkan menghubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan oleh kasih karunia Allah ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda menuruti perintahnya.

    Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan bercerita tentang Ibu Cynthia, dia juga mendapat pinjaman baru dari Ibu Cynthia, Anda juga dapat menghubungi dia melalui email-nya: arissetymin@gmail.com sekarang, semua akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman saya bahwa saya kirim langsung ke rekening mereka bulanan.

    Sebuah kata yang cukup untuk bijaksana.

    BalasHapus

Comment