
SERIKAT PEKERJA RUMAH TANGGA”TUNAS MULIA”YOGYAKARTA
Perum. Griya Arga Permai JL. Rinjani Blok M no 6 Kwarasan Nogotirto Sleman
Email: serikatprt@ Yahoo.Com
Blog :http//tunasmulia.blogspot.com
Contoh
PERJANJIAN KERJA
PRT – PENGGUNA JASA
KATEGORI KERUMAHTANGGAAN
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama :
Tgl. Lahir/usia :
Alamat :
Bertindak atas nama dan untuk diri sendiri sebagai pengguna jasa, yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Nama :
Tgl. Lahir/usia :
Alamat :
Bertindak atas nama dan untuk diri sendiri sebagai PRT (Pekerja Rumah Tangga), yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA
Dengan ini kedua belah pihak bersepakat untuk membuat perjanjian kerja dengan ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1
1. Perjanjian kerja ini berlaku selama 1 (satu) tahun, terhitung sejak tanggal ……Bulan..…Tahun…. sampai dengan tanggal ……Bulan……Tahun…….
2. Apabila dalam masa perjanjian kerja PIHAK KEDUA berhenti atas kemauan sendiri, maka:
a. PIHAK KEDUA wajib memberitahukan dahulu paling lambat 2 (dua) minggu sebelum tanggal pengunduran diri
b. PIHAK KEDUA berhak mendapatkan upah/kompensasi berdasarkan perhitungan lamanya waktu bekerja dan biaya transport
3. Apabila dalam masa perjanjian kerja PIHAK PERTAMA memberhentikan PIHAK KEDUA, maka:
a. PIHAK PERTAMA wajib memberitahukan paling lambat 2 (dua) minggu sebelum tanggal pemberhentian
b. PIHAK PERTAMA wajib memberikan pesangon sebesar 1 bulan gaji
Pasal 2
PIHAK KEDUA berkewajiban menjalankan tugas-tugas/pekerjaan dengan rincian sebagai berikut:
1. Belanja dan memasak
2. Menyiapkan dan membereskan peralatan makan
3. Mencuci dan menyetrika
4. Membersihkan ruangan / rumah
5. Membersihkan peralatan/perabot rumah tangga
6. Membersihkan halaman
7. Turut menjaga keamanan rumah dan seisinya
8. Bekerja maksimal 8 (delapan) jam per hari
Pasal 3
Atas jasa yang diberikan oleh PIHAK KEDUA, maka PIHAK PERTAMA berkewajiban memenuhi hak-hak PIHAK KEDUA sebagai berikut :
1. Upah sebesar Rp……………,- perbulan, yang akan dibayarkan setiap tgl…..
2. Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar 1 bulan gaji untuk masa kerja minimal satu tahun yang akan dibayarkan paling lambat seminggu sebelum hari raya
3. Hari libur mingguan (sehari dalam seminggu)
4. Cuti haid 1 hari ketika PIHAK KEDUA mendapatkan haid
5. Fasilitas makan yang layak 3 x sehari dan tempat tidur/istirahat
6. Jaminan kesehatan dan keselamatan kerja
7. Kebebasan berorganisasi, bersosialisasi (bermasyarakat) dan mengembangkan diri
8. Kenaikan gaji secara periodik setahun sekali sebesar 10 % dari jumlah gaji apabila Perjanjian Kerja diperpanjang
Pasal 4
PIHAK PERTAMA Dan PIHAK KEDUA berkewajiban :
1. Bersikap jujur dan bertanggungjawab
2. Bersikap sopan dan saling menghargai
3. Mentaati kesepakatan-kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian kerja
Pasal 5
Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian kerja ini akan diatur kemudian sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak
Pasal 6
1. Apabila kedua belah pihak melakukan pelanggaran atau tidak memenuhi ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam perjanjian kerja ini, maka akan diselesaikan secara musyawarah kekeluargaan dengan melibatkan Rumpun PRT Center sebagai mediator.
2. Apabila jalan musyawarah kekeluargaan tidak bisa dilakukan, maka penyelesaian masalah akan dilakukan melalui jalur hukum.
Demikian perjanjian kerja ini dibuat dengan sungguh-sungguh dalam keadaan sadar dan tanpa ada tekanan atau paksaan dari pihak manapun
Disetujui dan ditandatangani,
Di :
Tanggal :
Oleh :
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
------------------------------- ----------------------------
SAKSI I SAKSI II
------------------------------- --------------------------
saya setuju saja menaikkan derajat prt tapi yang perlu diketahui ada baiknya pengguna jasa juga diperhatikan karena juga tidak sedikit pengguna jasa yang merasa dirugikan. misal prt sudah diberi jam kerja 8 jam tapi pekerjaan rt belum selesai bagaimana( karena mereka males2an, lelet, tidak sregep).kalo begitu gimana?cara menghitung 8 jam bagaimana?kenapa pengguna jasa kalo memberhentikan prt harus memberikan pesangon 1 bulan sementara prt mau berhenti cukup hanya diberi gaji sesuai waktu bekerja plus uang transport?terus bagaimana dengan pengguna jasa yang padahal membutuhkan, apakah prt yang keluar bisa mencarikan gantinya ato setidaknya memiliki itikad baik keluar sampai ada penggantinya?bagaimana kalo salah satu ada yang melanggar kontrak, kenapa tidak ada sangsi di kontraknya?saya belum pernah menggunakan kontrak padahal sy sudah meminta dari 1tahun yg lalu pd rtnd?bukannya prt juga mendapat keuntungan dari mendapat fasilitas dari pengguna jasa (makan, kmr tidur layak,kebutuhan sehari2 dimana prt tidak perlu lagi beli sendiri melalui gaji mereka. padahal kalo para pekerja selain prt contoh pegawe toko/buruh pabrik, dari gaji mereka harus membiayai kebutuhan hidup mereka sendiri).tks
BalasHapussetuju dgn "anonim".
BalasHapusDi kontrak gaji PRT juga mesti naik 10% per tahun apabila kontrak diperpanjang itu terlalu memaksakan.
bandingkan saja dgn pegawai kantoran, belum tentu gajinya naik tiap tahun. Pemerintah saja tidak tiap tahun menaikkan gaji PNS, kalaupun naik, belum tentu sampai 10%, kadang cuma 5%.
Masa' kenaikan gaji PRT lebih tinggi dari pada majikannya??
Kalau toh kerjanya memuaskan, tidak sampai setahun pun gajinya bisa dinaikkan.
Adanya cuti haid rasanya tidak mesti ada dalam kontrak, karena tidak semua wanita mengalami sakit haid, ada yang sehat seperti biasa sehingga masih bisa bekerja.
kalau PRTnya merasa sakit hadi ya pastilah tidak dipaksa untuk bekerja. Kita bersikap manusiawi sajalah..
Kemudian untuk PRT yang ingin berhenti atas kemauan sendiri sebelum berakhirnya kontrak, boleh saja diberi gajinya sampai batas kerjanya, tapi tidak mesti uang transportnya.
Kalau minta uang transport pulang kampung hingga beda pulau bisa-bisa PRTnya baru kerja 1-2 bulan langsung minta berhenti. ternyata mau kerja/kontrak bukan berniat kerja sampai batas kontrak, tapi mau dapat uang transport pulang kampung.