Sudah saatnya mensinergikan antara Pemerintah, Masyarakat, PJTKI, Agen dan Lembaga-Lembaga yang konsen terhadap hubungan atau permasalahan PRT.
Berbicara mengenai kontribusi PRT kita tidak bisa hanya berucap ya atau tidak, tapi kompleks dengan berbagai persoalan. Seperti yang di uraikan ketua BAPEDA Gunung Kidul (Eko Subandiro). Berikut ini petikan wawancara yang dilakukan reporter Kabar PRT dengan Bapak Eko Subandiro :
Sudah saatnya mensinergikan antara Pemerintah, Masyarakat, PJTKI, Agen dan Lembaga-Lembaga yang konsen terhadap hubungan atau permasalahan PRT.
Berbicara mengenai kontribusi PRT kita tidak bisa hanya berucap ya atau tidak, tapi kompleks dengan berbagai persoalan. Seperti yang di uraikan ketua BAPEDA Gunung Kidul (Eko Subandiro). Berikut ini petikan wawancara yang dilakukan reporter Kabar PRT dengan Bapak Eko Subandiro :
Eko Subandiro (ES)
Kabar PRT (KB)
(KB) : Bagaimana pendapat Bapak tentang kontribusi PRT terhadap perkembangan perekonomian daerah ?
(ES) : a. Peran PRT dalam negeri sangat dibutuhkan bagi keluarga
/ masyarakat yang tidak dapat mengatasi beberapa pekerjaan
rumah tangganya. Hal ini disebabkan pengguna jasa
mempunyai kesibukan aktivitas di luar rumah yang cukup
tinggi,sehingga dengan adanya PRT, para pengguna jasa
dapat mengerjakan sesuatu yang dapat meningkatkan
produktivitas kerja yang pada gilirannya dapat
meningkatkan perekonomian daerah.
b. PRT yang bekerja di luar negeri sangat berperan untuk
dapat meningkatkan kesejahteraan keluarganya pada
khususnya dan meningkatkan penerimaan Negara / daerah
(devisa Negara) pada umumnya melalui kiriman uang TKI
yang ditransfer ke Bank (BNI, BRI dll).
(KB) : Bentuk kontribusi PRT untuk daerah Gunung Kidul ?
(ES) : PRT yang bekerja baik di dalam dan luar negeri sudah memberikan
kontribusi terhadap desanya dalam berbagai aspek. Secara keuangan /
materi, sumbangan PRT belum dapat diukur tetapi setidaknya sudah
memberikan sumbangan untuk peningkatan kesejahteraannya ( pendidikan
kesehatan dan perumahan ) pada keluarganya. Ditambah pula dapat
mengurangi angka pengangguran, bahkan PRT yang bekerja di luar negeri
dengan gaji yang memadai dapat dijadikan modal / investasi untuk membuka
usaha mandiri.
(KB) : Pembekalan pendidikan ketrampilan yang dilakukan pemerintah daerah terhadap PRT ?
(ES) : a. Pemerintah daerah mempersiapkan dan memberikan pelayanan kepada
calon PRT dalam meningkatkan keahlian / ketrampilan di Balai Latihan
Kerja dan Lembaga Latihan Swasta. b. memberikan fasilitas untuk
penempatan PRT dalam/ luar negeri sesuai dengan prosedur / Undang-
Undang Ketenagakerjan yang berlaku baik melalui Lembaga pelayanan
Penempatan Swasta (LPPS) dan Pelaksanaan Penempatan Tenaga Kerja
Indonesia Swasta (PPTKIS). Akan untuk PRT dalam negeri belum ada
pembekalan pendidikan/keahlian.
(KB) : Dalam menghadapi permasalahan PRT yang rentan dengan kekerasan?
(ES) : a. Untuk penempatan PRT di luar negeri pemerintah memberikan sosialisasi
tentang prosedur penempatan tenaga kerja ke luar negeri.
b. Untuk penempatan tenaga kerja PRT di dalam negeri pemerintah
mensosialisasikan kepada masyarakat tentang perlawanan terhadap
Traficking/perdagangan orang dan kekerasan dalam rumah tangga.
c. Membentuk tim advokasi untuk memberikan perlindungan kepada PRT
baik di dalam/ luar negeri.
(KB) : Hal kelayakan PRT yang diterima?
(ES) : 1. Perlindungan Hak asasinya,
2. Gaji yang sesuai dengan pekerjaan yang dilakukan,
3. Kesempatan berserikat dan berkumpul untuk sosial kemasyarakatan,
4. Perlindungan, cuti, biaya kesehatan dll.
(KB) : Kerjasama pemerintah dengan lembaga atau instansi lain?
(ES) : Kerjasama dengan kalangan LSM, Organisasi PRT, Pengguna jasa,
kelompok masyarakat dan juga instansi lain dilakukan melalui sosialisasi,
forum diskusi dan dialog untuk mendapatkan hasil sebagai bahan untuk
penentuan kebijakan dan pembuatan peraturan-peraturan yang memberikan
perlindungan kepada PRT.
(KB) : Himbauan untuk PRT?
(ES) : Masyarakat yang sekarang ini bekerja sebagai PRT janganlah minder
atau merasa Malu bekerja sebagai PRT, karena PRT adalah pekerjaan
yang sangat mulia, .
PRT yang bekerja di luar negeri sebagai pahlawan devisa Negara
untuk bekerja sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku sehingga
tidak terjadi kekerasan.
(KB) : Untuk para pembuat kebijakan ?
(ES) : a. Penyelesaian kasus untuk dapat diselesaikan sesuai dengan prosedur yang
berlaku,
b. Pemberian perlindungan kepada PRT sesuai dengan hak dan kewajiban
(Crist,Jum)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Comment