LAPORAN PERTEMUAN
ASIAN DOMESTIC WORKERS ALLIANCE (ADWA)
30 April-4 Mei 2008 Jakarta Indonesia
LAPORAN
A. Pengantar
Disaat maraknya terjadi berbagai kekerasan yang menimpa PRT (Pekerja Rumah Tangga) baik lokal maupun migrant, seperti yang terjadi baru-baru ini. Tentu akan membuat siapapun miris jika mengetahuinya ataupun mendapat informasi dari berbagai media, kecuali mereka yang telinganya kebal mendengar penderitaan rakyat miskin. Hukumpun kadang tak berpihak sama sekali, contonya pemerintahan Indonesia yang seolah tak peduli dengan nasib rakyatnya yang terlunta-lunta di negri sendiri maupun negri orang menjadi PRT.
Namun justru kita para PRT harus berusaha dengan gigih memperjuangkan keadilan yang selama ini tak didapatkan. Salah satunya seperti yang dilakukan oleh organisasi buruh migrant dari berbagai Negara di Asia yang bernama Asian Domestic Workers Alliance (ADWA). Melakukan pertemuan yang ke dua di Jakarta, Indonesia pada tanggal 30 April- 4 Mei 2008. Difasilitasi oleh: Migrant Forum in Asia (MFA), Coalition for Migrants Rights (CMR), Serikat Buruh Migrant Indonesia (SBMI), Humanitarian Organization on Migration Economics (HOME), Asian Migrant Care (AMC).
Dalam pertemuan ini ADWN (Asian Domestic Worker Network) mendapat undangan. Ms. Fish (Hong Kong), Ms. Puji lestari, Ms Sayuti (Serikat PRT “Tunas Mulia Indonesia), Ms. Niza Comitte for Asian Women (CAW), yang datang untuk mewakili ADWN. Kemudian Ms. Lita Jaringan Nasional Advokasi (JALA PRT), Ms. Titin Rumpun Tjoet Njak Dien (RTND), (merupakan Associate member of ADWN, namun mereka berdua tidak mewakili ADWN.
B. Tujuan
Pertemuan tersebut bertujuan untuk membangun jaringan antar organisasi PRT baik lokal maupun PRT migrant, saling belajar satu sama lain. Yang terpenting adalah merencanakan strategi dalam memperjuangkan Undang-Undang Perlindungan Hukum untuk semua Pekerja Rumah Tangga (PRT).
C. Proses kegiatan
NO KEGIATAN
1.
Rabu, 30 April 2008
Peserta cek in dan makan malam sambil kenalan dengan para peserta lain yang notabene adalah PRT migrant. Dari Hong Kong, India, Filipina, Korea.
2.
Kamis, 1 Mei 2008 (Tugu Proklamasi Jakarta, Indinesia)
Semua acara dilakukan di Tugu Proklamasi Indonesia. Peserta ADWA melakukan aksi bersama buruh migrant anggota SBMI dan organisasi PRT. Peserta aksi berjalan menuju istana wakil presiden Indonesia Yusuf Kalla, kenapa ke Istana wapres? Bukan ke Istana Negara atau di gedung DPRD, karena para buruh migrant selama ini merasa diperhatikan oleh Yusuf Kala. Dan memang beliau juga berusaha memperjuangkan nasib tenaga kerja khususnya dari Indonesia yang bekerja di Negara lain. Sebelum berangkat aksi, semua warga Negara Asing dilarang pihak berwajib mengikuti kegiatan aksi turun ke jalan. Jika melanggar akan dideportasi dari Indonesia. Namun ada yang nekat ikut aksi lho! Siapa lagi kalau bukan Fish (he…he…untung selamat dari polisi tapi tak selamat oleh panasnya udara Jakarta siang itu).
Aksi berjalan tertib dengan jijaga oleh barisan ketat pihak kepolisian, “tenang kami tidak akan anarkis” ungkap seorang peserta. Satu persatu organisasi yang bergabung dalam aksi tersebut bergantian untuk berorasi, menyuarakan pendapat dan mengharap perhatian pemerintah yang selama ini terkesan acuh tak acuh dalam menangani kasus-kasus buruh migrant. Ini dilakukan selama kurang lebih 2,5 jam namun wakil presiden yang diharapkan menemui dan bicara, ternyata enggan keluar dari sarangnya menemui kami rakyat jelata. Kemudian semua peserta aksi kembali ke Tugu Proklamasi dengan menggunakan bus, untuk melanjutkan serangkaian kegiatan yang sudah disiapkan.
Sampai di Tugu Proklamasi peserta aksi berkmpul di depan panggung yang telah didirikan dan memulai Launching yang bertemakan:
DOMESTIC WORK IS WORK
“Regional Campaign on the Recognition and Protection of Domestic Worker”.
Ada beberapa sambutan dan ucapan bahagia oleh beberapa PRT dan acara pembukaan serta launching didukung oleh Alan Boulton (Direktur ILO), Sumiati (anggota ADWA), Jumhur Hidayat (kepala BNP2TKI). Kemudian semua peserta melakukan ‘hand stamps’ yaitu membubuhkan cap tangan pada selembar kain putih bersambungkan batik dengan cat warna (tiga hari baru bisa hilang, dan hari berikutnya orang-orang berusaha menghilangkan bekas noda cat di tangan). Sebagai bukti bahwa kita semua mendukung pengakuan bahwa PRT adalah pekerjaan dan PRT adalah pekerja. Launching ini memanfaatkan momen May Day seduania yang selalu dilakukan pada tanggal 1 Mei.
Kemudian juga dilakukan konferensi pers dan diakhiri dengan penutup oleh Franky (Penyanyi legendaries Indonesia), dan tentunya para peserta aksi merasa senang karena dihibur dan diperhatikan.
3.
Jum’at, 2 Mei 2008 (Hotel Milenium Jakarta Indonesia)
Jam 08:00 am dilakukan pembukaan oleh Alan.B, Jumhur, Rekson dan bebrapa yang lain. Berikutnya presentasi tentang buruh yang bermigrasi dan PRT migrant. Serta diskusi kelompok untuk identifikasi isu PRT migrant di Asia (apa itu migrasi, kekhasan PRT migrant serta berbagai masalah yang dialami oleh PRT.
Juga presentasi yang menarik tentang PRT lokal (Indonesia) oleh Lotte (ILO) tentang kesamaan isu/permasalahan PRT migrant dan PRT lokal. Seperti tidak diakuinya PRT sebagai profesi/pekerja, tidak adanya hari lbur untuk PRT, tak ada gaji standar serta belum ada perlindungan hukum dari pemerintah.
Ia juga mengangkat isu tentang PRTA (Pekerja Rumah Tangga Anak), di Indonesia banyak terdapat pekerja anak juga minimnya pendidikan.
4.
Sabtu 3 Mei 2008 (Hotel Milenium Jakarta Indonesia)
Laporan oleh ADWA membahas tentang rekomendasi kegiatan strategis yang diprioritaskan berdasarkan hasil pertemuan ADWA pertama kali di Manila (cikal bakal terbentuknya (ADWA). Berikutnya dilakukan finalisasi draft Strategic Planing ADWA.
Dilakukan adopsi ADWA Strategi Planing ADWA 2008-2010 dan rencana kampanye pada tingkatan regional. Pembentukan Steering Comitte/kepengurusan ADWA, penentuan secretariat ADWA, mengingatkan kembali siapa-siapa anggota regular member (semuanya PRT/Organisasi PRT) dan partner.
5.
Minggu 4 Mei 2008 (Hotel Milenium Jakarta Indonesia)
Workshop Crisis Selter. Peserta dari Hongkong, Indonesia, Banglades, Filipina share tantang shelter yang mereka punyai dan bagaimana mengelolanya serta berbagai masalah yang muncul dalam penanganan kasus maupun penghuni shelter. Juga alasan-alasan mengapa shelter sangat dibutuhkan di Negara pengirim maupun pemerima PRT.
D. Pendapat
Menurut kami pertemuan-pertemuan seperti itu sangatlah pentinguntuk membangun jaringan antar organisasi PRT serta memperkuat organisasi PRT. Kemudian juga saling membantu dalam memperjuangkan hak-hak PRT, kiebijakan hukum yang hampir sebagian besar di tiap Negara belum mempunyai perlindungan hukum khusus PRT (UU).
Namun ada satu hal yang membuat kecewa, di dalam pertemuan tersebut pembahasan yang dilakukan selalu tentang prt migrant, migrant dan migrant. Hanya sedikit yang menyangkut PRT lokal, padahal antara PRT migrant dan lokal permasalahannya sama. Bahwa PRT belum diakui sebagai pekerja, kita sudah berusaha untuk bicara tentang kesamaan itu namun apa daya, di dalam forum tersebut kita hanya sebagai pendengar saja. Karena kebijakan hukum untuk PRT migrant tak akan tercapai jika tanpa dimulai dari lokal.
Meskipun begitu kita harus tetap optimis, dan selalu ingat bahwa Domestic work is work. BRAVOOOO DOMESTIC WORKER!!!!!!!!
Sabtu, 30 Agustus 2008
Jumat, 29 Agustus 2008
CONTOH KONTRAK KERJA SERIKAT PRT

SERIKAT PEKERJA RUMAH TANGGA”TUNAS MULIA”YOGYAKARTA
Perum. Griya Arga Permai JL. Rinjani Blok M no 6 Kwarasan Nogotirto Sleman
Email: serikatprt@ Yahoo.Com
Blog :http//tunasmulia.blogspot.com
Contoh
PERJANJIAN KERJA
PRT – PENGGUNA JASA
KATEGORI KERUMAHTANGGAAN
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama :
Tgl. Lahir/usia :
Alamat :
Bertindak atas nama dan untuk diri sendiri sebagai pengguna jasa, yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Nama :
Tgl. Lahir/usia :
Alamat :
Bertindak atas nama dan untuk diri sendiri sebagai PRT (Pekerja Rumah Tangga), yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA
Dengan ini kedua belah pihak bersepakat untuk membuat perjanjian kerja dengan ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1
1. Perjanjian kerja ini berlaku selama 1 (satu) tahun, terhitung sejak tanggal ……Bulan..…Tahun…. sampai dengan tanggal ……Bulan……Tahun…….
2. Apabila dalam masa perjanjian kerja PIHAK KEDUA berhenti atas kemauan sendiri, maka:
a. PIHAK KEDUA wajib memberitahukan dahulu paling lambat 2 (dua) minggu sebelum tanggal pengunduran diri
b. PIHAK KEDUA berhak mendapatkan upah/kompensasi berdasarkan perhitungan lamanya waktu bekerja dan biaya transport
3. Apabila dalam masa perjanjian kerja PIHAK PERTAMA memberhentikan PIHAK KEDUA, maka:
a. PIHAK PERTAMA wajib memberitahukan paling lambat 2 (dua) minggu sebelum tanggal pemberhentian
b. PIHAK PERTAMA wajib memberikan pesangon sebesar 1 bulan gaji
Pasal 2
PIHAK KEDUA berkewajiban menjalankan tugas-tugas/pekerjaan dengan rincian sebagai berikut:
1. Belanja dan memasak
2. Menyiapkan dan membereskan peralatan makan
3. Mencuci dan menyetrika
4. Membersihkan ruangan / rumah
5. Membersihkan peralatan/perabot rumah tangga
6. Membersihkan halaman
7. Turut menjaga keamanan rumah dan seisinya
8. Bekerja maksimal 8 (delapan) jam per hari
Pasal 3
Atas jasa yang diberikan oleh PIHAK KEDUA, maka PIHAK PERTAMA berkewajiban memenuhi hak-hak PIHAK KEDUA sebagai berikut :
1. Upah sebesar Rp……………,- perbulan, yang akan dibayarkan setiap tgl…..
2. Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar 1 bulan gaji untuk masa kerja minimal satu tahun yang akan dibayarkan paling lambat seminggu sebelum hari raya
3. Hari libur mingguan (sehari dalam seminggu)
4. Cuti haid 1 hari ketika PIHAK KEDUA mendapatkan haid
5. Fasilitas makan yang layak 3 x sehari dan tempat tidur/istirahat
6. Jaminan kesehatan dan keselamatan kerja
7. Kebebasan berorganisasi, bersosialisasi (bermasyarakat) dan mengembangkan diri
8. Kenaikan gaji secara periodik setahun sekali sebesar 10 % dari jumlah gaji apabila Perjanjian Kerja diperpanjang
Pasal 4
PIHAK PERTAMA Dan PIHAK KEDUA berkewajiban :
1. Bersikap jujur dan bertanggungjawab
2. Bersikap sopan dan saling menghargai
3. Mentaati kesepakatan-kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian kerja
Pasal 5
Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian kerja ini akan diatur kemudian sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak
Pasal 6
1. Apabila kedua belah pihak melakukan pelanggaran atau tidak memenuhi ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam perjanjian kerja ini, maka akan diselesaikan secara musyawarah kekeluargaan dengan melibatkan Rumpun PRT Center sebagai mediator.
2. Apabila jalan musyawarah kekeluargaan tidak bisa dilakukan, maka penyelesaian masalah akan dilakukan melalui jalur hukum.
Demikian perjanjian kerja ini dibuat dengan sungguh-sungguh dalam keadaan sadar dan tanpa ada tekanan atau paksaan dari pihak manapun
Disetujui dan ditandatangani,
Di :
Tanggal :
Oleh :
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
------------------------------- ----------------------------
SAKSI I SAKSI II
------------------------------- --------------------------
Langganan:
Postingan (Atom)