Minggu, 07 November 2010


Lava Lights the Clouds

Photograph from ADI WEDA/epa/Corbis

Mount Merapi spews lava high above the Indonesian island of Java Tuesday. Magma in the volcano is rising from depths of 4 to 5 miles (6 to 8 kilometers), versus 1.2 miles (2 kilometers) during its last eruption, in 2006, officials from Indonesia's Volcano Mitigation and Geological Disaster Agency said Friday—not a good sign.

"This is the scenario I dislike the most, because the deepest magma is pushing up now," Surono, the agency's chief, told the Australian newspaper Friday. "The eruptions haven't stopped, the tremors are getting stronger, and one big explosion could be the result."

Published November 5, 2010
NATIONAL GEOGRAPIC

Kamis, 02 September 2010

Proposed Conclusions of International Labour Coference on Decent Work on Domestic Workers


A. Form of the instruments

1.The International Labour Conference should adopt standards concerning decent work for domestic workers.
2.These standards should take the form of a Convention supplemented by a Recommendation.


B.Definitions

3.For the purpose of these standards:

a). the term “domestic work” should mean work performed in or for a household or household;
b). the term “domestic worker” should mean any person engaged in domestic work within an employment relationship;
c). a person who performs domestic work only occasionally or sporadically and not on an occupational basis is not a domestic worker;


C.Proposed Conclusions with a view to a Convention

4.The Convention should include a preamble with the following wording:


a)mindful of commitment of the ILO to promote decent work for all through the achievement of the goals of the ILO Declaration on Fundamental Principles and Right at Work and the ILO Declaration on Social justice for a Fair Globalization;

b)recognizing the significant contribution of domestic workers to the global economy, which includes increasing paid job opportunities for workers with family responsibilities;

c)considering that domestic work continues to be undervalued and invisible and is mostly carried out by women and girls, many of whom are migrants or members of historically disadvantaged communities, and who are therefore particularly vulnerable to abuses of basic human right and to discrimination in respect of employment and working conditions;

d)further considering that’ in developing countries with historically high rates of un employment, domestic workers constitute a significant proportion of the national workforce, are predominantly nationals drawn from the ranks of the unemployed and are among the most marginalized and vulnerable workers;


e)recalling that international labour Convention and Recommendations apply to all workers, including domestic workers, unless otherwise provided;

f)nothing that there are international labour Conventions and Recommendations which have particular relevance for domestic workers, such as, where appropriate, the Migration for Employment Convention (Revised), 1949, the Migrant Workers (supplementary provisions) Convention, 1975, the Workers with the Family Responsibilities Convention, 1981, the Private Employment Agencies Convention, 1997, The Employment Relationship Recommendation, 2006, as well as the ILO Multilateral Framework on Labour Migration;


g)recognizing the special conditions under which domestic work is carried out that make it desirable to supplement the general standards with standards specific to domestic workers, to enable them to enjoy their right fully, taking into account the right to privacy that each domestic worker and each household enjoys;

h)recalling other relevant international instruments, such as the Universal Declaration of Human Rights, the International Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination, the Convention on the Elimination on All Forms of Discrimination against Women, the United Nations Convention against Transnational Organized Crime and in particular its Protocol to Prevent, Suppress and Punish Trafficking in Persons, Especially Women and Children, the Convention on the Right of the Child and the International Convention on the Protection of the Rights of All Migrant Workers and Members of Their Families.


5.(1) The Convention should apply to all domestic workers, provided that a Member which has ratified it may, after consulting representative employers’ and workers’ organizations and, in particular organizations representing domestic workers and their employers, where they exist, exclude wholly or partly from its scope;


a)categories of workers who are otherwise provided with at least equivalent protection;
b)limited categories of workers in respect of which special problems of a substantial nature arise.


(2) Each Member which avails itself of the possibility afforded in point 5 (1) should, in its first report on the application of the Convention under article 22 of the Constitution of the ILO, indicate any particular category of workers thus excluded and the reasons for such exclusion and, in subsequent reports, specify any measures that may have been taken with a view to extending the application of the Convention to the workers concerned.


6.Each Member should take measures to ensure the effective protection of basic human rights for all domestic workers.


7.Each Member should take, in relation to domestic workers, measures to respect, promote and realize, in good faith, and in accordance with the ILO Constitution, the fundamental principles and right at work, namely:

a)freedom of association and the effective recognition of the right to collective bargaining;
b)the elimination of all forms of forced or compulsory labour;
c)the effective abolition of child labour; and
d)the elimination of discrimination in respect of employment and occupation.

8.(1) Each Member should set a minimum age for domestic workers in accordance with the provisions of the Minimum Age Convention, 1973, and the Worst Form of Child Labour Convention, 1999, and not lower than that established by national laws and regulations for workers generally.

(2) Each Member should ensure that domestic work performed by domestic workers who are under the age of 18 and above the minimum age of employment does not deprive them of, or interfere with, their education or vocational training.


9.Each Member should take measures to ensure that domestic workers, like workers generally, enjoy fair terms of employment as well as decent working conditions and, where applicable, decent living conditions respecting the worker’s privacy.


10. Each Member should ensure that domestic workers are informed of their terms and conditions of employment, in an appropriate, verifiable and easily understandable manner, including, where possible and preferably, through written contracts in accordance with national laws and regulations, in particular:

a)the name and address of the employer;

b)the type of work to be performed;

c)the remuneration, method of calculation and regularity of its payment;

d)the normal hours work;

e)the duration of the contract;

f)the provision of food and accommodation, if applicable;

g)the period of probation or trial period, if applicable;

h)the term of reparation, if applicable; and

i)termination of employment provision.


11.Each Member should take measures to ensure that domestic workers enjoy effective protection against all forms of abuse and harassment.

12. (1) Each Member should take measures to ensure that domestic workers:

a)are free to negotiate with their employer whether to reside in the house hold;

b)are not bound to remain in or with the household during the periods of daily and weekly rest or annual leave;

c)are entitled to keep in their possession their travel and identity documents.

(2) In taking these measures, due respect should be given to the right to privacy of both the domestic worker and the household.

13. (1) Each Member should take measures to ensure that the normal hours of work, over time compensation, periods of daily and weekly rest and paid annual leave of domestic workers are not less favourable than those provided for workers generally in according with national laws and regulations.

(2) Weekly rest should be at least 24 consecutive hours per each seven-day period.

(3) Periods during which domestic workers are not free to dispose of their time as they please and remain at the disposal of the house hold in order to respond to possible calls should be regarded as hours of work to the extent determined by national laws or regulations, collective agreements or any other means consistent with national practice.


14.Each Member should take measures to ensure that domestic workers enjoy minimum wage coverage, where such coverage exists, and that remuneration is established without discrimination based on sex.

15. (1) The wages of domestic workers should be paid directly to them in legal tender at regular intervals but not less often than once a month.

(2) Taking into consideration point 15 (1), nationals laws or regulations, collective agreements or arbitration awards may provide for the payment of a limited proportion of the remuneration of domestic workers in the form of allowances in kind, in conditions not less favourable than those applicable to other categories of workers generally, provided that measures are taken to ensure that such allowances are agreed to by the worker and are appropriate for the personal use and benefit of the worker.

16.Each Member should take appropriate measures, with due regard to the specific characteristics of domestic work, to ensure that domestic workers enjoy conditions that are not less favourable than those applicable to workers generally in respect of:

a)occupational safety and health; and

b)social security protection, including with respect to maternity.

(2) The measures referred to in point 16 (1) may be applied progressively.


17.(1) National laws and regulations should require that migrant domestic workers receive a written job offer or a contract of employment containing minimum terms and conditions of employment that must be agreed upon prior to crossing national borders for the purpose of taking up domestic work to which the offer or contract applies, without prejudice to regional, bilateral or multilateral agreements, the rules of a regional economic integration area, where applicable to migrant domestic workers.

(2) Members should cooperate with each other to ensure the effective protection of migrant domestic workers’ right under this Convention.


18.Each Member should take measures to ensure that all domestic workers, either by themselves or through a representative, have easy access to courts, tribunals or other dispute resolution procedures under conditions that are not less favourable than those available to workers generally.


19.Each Member should establish effective means of ensuring compliance with national laws and regulations for the protection of domestic workers.


20. (1) Each Member should take measures to ensure that domestic workers recruited or placed by an employment agency, including migrant domestic workers, are effectively protected against abusive practices, including by establishing the respective legal liability of the household and the agency.

(2) Each Member should take measures to:
a)establish for the registration and qualifications of employment agencies, including for publicly available information on any past violations;

b)ensure regular inspections of employment agencies to ensure compliance with relevant laws and regulations, and institute significant penalties for violations;

c)provide accessible complaint mechanisms for domestic workers to notify authorities of abuse practices; and

d)ensure that fees incurred by agencies are not deducted from the remuneration of domestic workers.

21.Each Member should implement, in consultation with representative employers’ and workers’ organizations the provision of this Convention through laws, regulations and collective agreements, as well as through additional measures consistent with national practice, by extending or adapting existing measures to cover domestic workers or by developing specific measures for them.


22.The Convention should not affect more favourable provision applicable to domestic workers under other international labour Conventions.





REFERENCES

The Committee on Decent Work on Domestic Worker 2010
“ILC Provisional Record 12” 99th session, Geneva

Senin, 02 Agustus 2010

KERJA LAYAK BAGI PEKERJA RUMAH TANGGA
Konferensi Perburuhan Internasional, sesi ke 99, 2010


Kekhasan PRT dalam perekonomian global

Sektor pekerjaan PRT memiliki kekhasan yang berbeda dengan pekerja pabrik, pekerja bangunan atau pekerja lepas lainnya. Meski begitu tidak ada alasan untuk tidak mendapat perlindungan sebagai pekerja.
Pertama, dalam hal sifat dan bentuk hubungan kerja, karena perjanjian kerja atau sering disebut dengan kesepakatan kerja, dilakukan langsung oleh calon pemberi kerja/majikan dengan calon PRT. Dengan begitu bentuk hubungan kerjanya adalah personal, pada sektor pekerja industri hubungan kerjanya dilakukan oleh pengusaha dan para buruhnya yang disebut (kolektif).

Ke dua, lingkup dan lingkungan kerja yang tentu saja jauh berbeda dengan sektor formal. Sebenarnya pekerjaan PRT tidak memandang jenis kelamin pelakunya seperti apa yang selama ini masyarakat pikirkan, dalam artian bisa dikerjakan oleh perempuan maupun laki-laki. Lingkungan kerjanya di dalam rumah tangga pemberi kerja dan tidak memberi batasan apakah PRT tersebut tinggal di dalam atau tidak. Yang terpenting adalah sudah memenuhi kewajiban sesuai stándar jam kerja PRT.

Barangkali banyak orang yang meragukan bahwa PRT telah banyak memberikan kontribusi bagi perekonomian bangsa maupun dunia. Sesungguhnya kegiatan publik tak bisa berjalan tanpa ada yang melakukan kerja di sektor domestik/dalam. Salah seorang kawan yang bekerja di Hong Kong sebagai PRT migrant mengatakan;

“Yang ngasih makan orang Indonesia aku lho!”

Sudah tentu dia tidak bersalah telah berkata demikian, karena pemerintah mendapatkan devisa dari pekerjaannya di negara lain. Migration Policy Inssitute melaporkan bahwa arus kiriman uang yang secara resmi tercatat berjumlah lebih dari US$ 280 milyar di seluruh dunia pada tahun 2006, dan hampir ¾ darinya, mengalir ke Negara-negara berkembang, Indonesia termasuk di dalamnya. Belum lagi berapa saja uang yang telah mendarat di saku para pelaku pungli (pungutan liar….liar…..dan…..liar!!) di bandara internasional Soekarno-Hatta tercinta contohnya. Sungguh menyeramkan bila anda sedikit saja membuka mata saat mendarat di bandara tersebut, (Maaf jangan tersinggung bagi anda yang punya hati nurani).

Bukan sebatas itu saja untuk kawan-kawan PRT yang bekerja di dalam negripun tidak kalah dalam hal ini. Banyak adik-adik di kampung yang bisa sekolah karena keluarganya bekerja sebagai PRT, banyak pula bapak dan ibu tani bisa membeli pupuk setelah mendapat kiriman uang. Dimulai dari hal yang dianggap kecil dan dituduh tidak memberikan kontribusi ekonomi, dalam kenyataanya anda bisa mengetahui bahwa kami PRT turut mengurangi pengangguran, kemiskinan dan peningkatan taraf hidup layak bagi masyarakat. And open your mind! jangan hanya bisa meremehkan orang melainkan apa yang sebenarnya bisa kita lakukan harus diperhatikan dan dihargai.

Bekerja merupakan wujud dari keberadaan dan nilai-nilai dalam kehidupan bermasyarakat serta dalam pemenuhan hak asasi manusia yang di lindungi undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Bahwasannya pekerja rumah tangga berhak mendapatkan pengakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan.

Indonesia meratifikasi konvensi ILO No. 29 th 1984 yaitu UU No.7 th 1984 berisi; Penghapusan Segala bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (pekerja). Adalah bukti nyata, bahwa negara bertanggung jawab atas perlindungan PRT dan pelaksanaan hubungan kerja kerumahtanggaan.



Hukum Internasional dan Pekerja Rumah Tangga
(Cakupan di bawah berbagai standar ILO yang ada, cakupan pengontrolan tertinggi dan hak-hak dasar di tempat kerja).

Kebebasan berserikat merupakan sebuah kebutuhan bagi kawan-kawan yang memang menginginkan kesejahteraan. Apa pula hubungan organisasi dengan sejahtera? Seperti pepatah bersatu kita teguh bercerai kita runtuh, dalam menyuarakan pendapt yang notabene masalah bersama tanpa disertai kebersamaan dan persatuan, tak akan ada yang mau mendengarkan. Selama ini, jika kita tidak berorganisasi, belum tentu saat ini Rancangan Undang-Undang Perlindungan PRT dibahas komisi IX DPR RI. Belum tentu pula ada pencanangan konvensi perburuhan kerja layak bagi PRT jika kami tidak berorganisasi.

Pasal 2 Konvensi Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak Berorganisasi tahun 1948 no. 87 oleh ILO, berlaku bagi; “seluruh pekerja dan pemberi kerja tanpa perbedaan apapun”.

Hak berorganisasi menjadi garis bawah perhatian kita, biarpun beberapa kalangan menilai organisasi Serikat Pekerja Rumah Tangga tidak lebih dari gank/geng babu. Bukanlah menjadi halangan yang berarti untuk kami yang menginginkan kesejahteraan di masa depan tanpa adanya pembedaan dan cap-cap yang selama ini sengaja ditempelkan pada kami kaum pekerja sektor informal.

Adalah anggapan bahwa pekerjaan kerumahtanggaan adalah sebagai pekerjaan kodrati perempuan sebagai ibu rumah tangga. Bahkan dianggap tidak memiliki nilai ekonomi berakibat pada sistim pengupahan yang semena-mena. Lebih tragisnya dikatakan pekerjaan ini tidaklah penting bagi pelakunya untuk memiliki skill/ilmu dan tanpa perlu repot-repot memasuki pendidikan formal terlebih dahulu. Semua anggapan salah kaprah tersebut sudah tentu berakibat buruk bagi pekerja rumah tangga. Sehingga PRTlah yang menuai dampaknya, mulai dari banyaknya angka kekerasan karena sang PRT dianggap tidak becus dalam bekerja, hingga jatuh pada bagian terburuk yaitu sistim kerja paksa/perbudakan.

Pada masa penjajahan Belanda kerja paksa disebut kerja rodi sedangkan pada masa penjajahan Jepang disebut romusha. Dan sistim kerja paksa hari ini bernama perbudakan yang masih terjadi subur terpelihara. Tidakkah beberapa ciri ini termasuk kerja paksa menurut anda?

Pagi-pagi Jam 04.00 PRT bangun menyiapkan sarapan pagi, menyapu dan mengepel rumah, mencuci baju, menyetrika, menguras bak mandi, bahkan ditambah menjaga anak-anak. Dan beberapa kasus diantaranya baru bisa tidur di atas jam 23.00, belum lagi kalau dibangunkan untuk membuka pintu saat majikan pulang malam dan memasak mie rebus di jam istirahat malam. Ada pula yang dipekerjakan dirumah juga menjaga toko atau badan usaha milik majikan. Kasus ini berdasarkan kisah nyata dari anggota Serikat PRT dan jangan anda bayangkan, hanya saja janganlah melakukan sistim perbudakan pada kami.

Kondisi kesehatan dan usia PRT tersebut turut menentukan produktuvitas dalam bekerja, Tak jarang anak-anak bekerja atas nama kemiskinan dan dipekerjakan atas nama eksploitasi. Mengapa banyak orang yang melakukan kerja paksa dan menggunakan pekerja anak? Jawabannya klise, PRT anak dianggap tidak banyak menuntut dan puas dengan gaji rendah.

Dikutip dari buku yang berjudul “Selalu Siap Disuruh” (Pelecehan dan Eksploitasi terhadap Pekerja Rumah Tangga Anak di Indonesia), oleh Human Right Watch/HRW, terdapat 4.201.452 orang anak di bawah usia 18 tahun telah bekerja ditahun 2002-2003. Dengan jenis pekerjaan yang membahayakan diri; lebih dari 1,5 juta diantaranya adalah anak perempuan. Penelitian tersebut dilakukan oleh; Internasional Program in the Elimination of Chile Labour (IPEC) (bagian dari ILO yang menangani pekerja anak, sering disebut ILO IPEC).

Pada UU No. 1 th 2000 tentang pengesahan konvensi ILO No. 182 Mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak.

Merupakan landas an bagi siapapun untuk tidak memperjakan anak dan melakukan praktik kerja paksa dengan dalil ngenger/menolong. Karena itu kawan-kawan PRT harus waspada, banyak dari orang-orang kaya yang mengekploitasi/melakukan kerja paksa dengan berkedok menolong.



Definisi PRT dan cakupannya di dalam Undang-Undang
(Dikutip dari Draft Rancangan Undang-Undan Perlindungan PRT versi JALA PRT April 2010)

Pekerja Rumah Tangga adalah orang yang bekerja pada pemberi kerja untuk melakukan pekerjaan kerumahtanggaan dengan memperoleh upah.

Pemberi kerja adalah orang perseorangan dan atau beberapa orang dalam suatu rumah tangga yang mempekerjakan PRTdengan membayar upah

Pekerjaan kerumahtanggaan adalah pekerjaan yang dilakukan oleh PRT dalam lingkungan rumah tangga pemberi kerja yang tidak menghasilkan barang dan/atau jasa untuk kepentingan kegiatan ekonomis pemberi kerja dan/atau pihak ketiga yang lain.

Hubungan kerja adalah hubungan antara PRT dengan pemberi kerja berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan dan upah.

Perjanjian kerja adalah perjanjian antara PRT dengan pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.

Upah adalah hak PRT yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pemberi kerja kepada PRT yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundangundangan.

Penggolongan pekerjaan PRT meliputi:
a. kelompok pekerjaan memasak untuk Rumah Tangga
b. kelompok pekerjaan mencuci pakaian yaitu mencuci, menyeterika pakaian
c. kelompok pekerjaan membersihkan rumah bagian dalam
d. kelompok pekerjaan membersihkan rumah bagian luar
e. kelompok pekerjaan merawat dan menjaga anak
f. kelompok pekerjaan merawat orang sakit, dan/atau orang yang mempunyai kemampuan berbeda
g. kelompok pekerjaan mengemudi yaitu menyupir kendaraan keluarga rumah tangga untuk keperluan rumah tangga pemberi kerja.
h. Kelompok pekerjaan menjaga rumah


Kondisi kerja

Kondisi kerja dalam hal ini memuat berbagai hal, yaitu; perjanjian kerja yang meliputi (masa percobaan, pengupahan, fasilitas yang diberikan oleh majikan, menghargai otonomi PRT, hak dasar PRT atas kesetaraan dan non diskriminasi, pemutusan hubungan kerja (dasar pemutusan hubungan kerja).

Undang-Undang dan praktek terkait dengan Jaminan keselamatan dan kesehatan kerja

Pada banyak Negara pemberian jaminan sosial PRT tidak diperhatikan/tidak terpenuhi, Indonesia termasuki di dalamnya. Pekerjaan tersebut dianggap aman dan tidak berresiko, tapi sebenarnya pekerjaan kerumahtanggaan mengandung banyak resioko. Tidak sedikit pekerja yang terlalu lelah karena bekerja sepanjang waktu, diperburuk dengan pekerjaan rutin yang buruk bagi kesehatan. Seperti membungkuk, mengangkat benda-benda berat, jongkok, temperature tinggi (menyetrika, memasak), menggunakan bahan-bahan pembersih yang mengandung bahan kimia berbahaya. Jika hal ini berlangsung terus-menerus dan tidah ada perawatan kesehatan akan berakibat buruk bagi sang pekerja.


Penegakan Undang-Undang ketenagakerjaan dan akses terhadap keadilan.

Yang terpenting adalah mekanisme penyadaran terhadap Pekerja Rumah Tangga akan hak-haknya sebagai pekerja. Agar PRT dapat mengetahui cara menegakkan undang-undang Ketenagakerjaan tersebut. Bagaimanapun juga PRT telah diakui sebagai pekerja di tingkatan Internasional.


Organisasi PRT

Hak dasar pekerja adalah berorganisasi dan bernegosiasi secara kolektif demi meningkatkan kondisi kerja PRT. Menurut ILO;

“Badan-badan pengawas ILO telah lama mengakui bahwa dua prinsip tersebut (hak berorganisasi dan negosiasi) juga valid bagi PRT, meskipun pada sebagian belahan dunia kategori pekerja ini masih belum mendapatkan perlindungan hukum untuk menjadikan PRT sebagai realitas.” (Sa’i)

Sabtu, 05 Juni 2010

PETISI DUKUNGAN PEMBAHASAN & PERWUJUDAN SEGERA UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN PEKERJA RUMAH TANGGA (PRT)

PETISI

DUKUNGAN

PEMBAHASAN & PERWUJUDAN SEGERA

UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN

PEKERJA RUMAH TANGGA (PRT)




Salam PEKERJA RUMAH TANGGA!

Ketika banyak orang, pemimpin, penyelenggara negara, para tokoh bicara keadilan, kesetaraan, demokrasi, bicara hak asasi manusia, orang lupa pada satu kelompok yang tidak bisa menikmati demokrasi dan hak asasi tetapi bisa membuat banyak orang tersebut bicara keadilan, kesetaraan, demokrasi dan hak asasi

Ketika banyak orang, pemimpin, penyelenggara negara, para tokoh bicara kesejahteraan, orang lupa pada satu kelompok yang tidak bisa hidup sehat, sejahtera tetapi bisa membuat banyak orang tersebut bicara kesejateraan dan bisa hidup sejahtera.

Ketika banyak orang, pemimpin, penyelenggara negara, para tokoh bicara pendidikan, orang lupa pada satu kelompo yang tidak bisa mengakses pendidikan tetapi bisa membuat banyak orang tersebut bicara pendidikan dan bisa menikmati pendidikan.



Sekian banyak pemimpin, penyelenggara negara, tokoh, dan sebagian kalayak masyarakat, majikan/pemberi kerja lupa, bahwa ada ”TOKOH DI BELAKANG LAYAR” yaitu PEKERJA RUMAH TANGGA (PRT) yang memungkinkan mereka bisa bekerja, berbicara banyak tentang demokrasi, keadilan, kesejahteraan, ham, perubahan iklim, kesehatan, atas nama rakyat, bekerja dengan profesional, memiliki kesuksesan karir, memiliki keahlian di bidangnya, hidup sejahtera dan juga untuk keluarganya.

Mereka bisa berbicara, berperan, menyelenggarakan segala aktivitas dan aspek kehidupan publik segala sektor penyelenggaraan negara, pendidikan, pengembangan iptek, usaha: industri barang, jasa, hiburan, karena kontribusi besar ekonomi, sosial, waktu dari PRT,



Namun demikian, situasi Pekerja Rumah Tangga sungguh berbeda, jauh dengan situasi bertema keseteraan, keadilan, ham, kesejahteraan. Realitas menunjukkan pelanggaran HAM kerap terjadi pada kawan-kawan yang bekerja sebagai Pekerja Rumah Tangga (PRT) - yang mayoritas adalah perempuan dan anak. Dimensi pelanggarannya adalah pelanggaran atas hak anak , hak pendidikan, kekerasan dalam berbagai bentuk. Pekerja Rumah Tangga ini rentan berbagai kekerasan dari fisik, psikis, ekonomi, sosial. PRT berada dalam situasi hidup dan kerja yang tidak layak, situasi perbudakan. PRT mengalami pelanggaran hak-haknya: upah yang sangat rendah (< rata-rata) ataupun tidak dibayar; ditunda pembayarannya; pemotongan semena-mena; tidak ada batasan beban kerja yang jelas dan layak - semua beban kerja domestik bisa ditimpakan kepada PRT, jam kerja yang panjang: rata-rata di atas 12-16 jam kerja yang beresiko tinggi terhadap kesehatan, nasib tergantung pada kebaikan majikan; tidak ada hari libur mingguan, cuti; minim akses bersosialisasi - terisolasi di rumah majikan, rentan akan eksploitasi agen - korban trafficking, tidak ada jaminan sosial, tidak ada perlindungan ketenagakerjaan, dan PRT migran berada dalam situasi kekuasaan negara lain. Pekerja rumah tangga tidak diakui sebagai pekerja, karena pekerjaan rumah tangga tidak dianggap sebagai pekerjaan yang sesungguhnya dan mengalami diskriminasi terhadap mereka sebagai perempuan, pekerja rumah tangga dan anak-anak. Dikotomi antara PRT dengan buruh pada sektor yang lain sering mengakibatkan kebijakan yang tidak adil dan diskriminatif bagi PRT.

Sementara di sisi lain perlindungan hukum baik di level lokal, nasional dan internasional tidak melindungi PRT. Kondisi ini yang semakin memberi ruang sistematis bagi pelanggaran hak-hak PRT. Mengambil pelajaran dari situasi tidak layak - perbudakan dan peristiwa penganiayaan terhadap PRT baik domestik, migran, termasuk anak-anak, penting untuk mengingatkan kepada negara: pemerintah, dan wakil rakyat yang selalu berpikir menunggu jumlah kasus, baru kemudian mengambil langkah. Dalam realitasnya dan andai bisa bercerita, maka akan kita tahu bahwa jutaan kawan-kawan PRT mengalami persoalan eksploitasi, kerentanan pelecehan dan kekerasan, dan mereka tak berdaya menyuarakannya. Maka bagaimanapun sistem perlindungan untuk mencegah dan melindungi PRT dari berbagai tindak kekerasan adalah hal yang mendasar dan mendesak.

Melihat kondisi kerentanan yang dialami oleh PRT, maka penting adanya perangkat peraturan perundang-undangan – Undang-Undang Perlindungan PRT adalah hal yang sangat mendesak. Kedua, membangun dan mengembangkan kultur yang memberikan pengakuan dan penghargaan terhadap jenis pekerjaan tersebut dan keberadaan kawan-kawan PRT. UU P PRT akan memberikan pengakuan dan perlindungan PRT dalam bekerja dalam situasi kerja yang layak, pemenuhan hak-haknya: upah, libur mingguan, hak bersosialisasi, berorganisasi- berserikat, jaminan sosial, akomodasi dan makanan yang layak, pendidikan dan pelatihan, batasan jam kerja dan beban kerja.



Tahun 2009, terjadi perkembangan yang signifikan, yang mana RUU Perlindungan PRT masuk dalam Prioritas Prolegnas DPR 2010 – Menjadi Inisiatif DPR RI. Sidang paripurna DPR RI pada 30 November 2009 telah memutuskan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) sebagai salah satu RUU Prioritas Prolegnas DPR 2010.



Karenanya, untuk terwujudnya perlindungan PRT, kami menyatakan sebagai berikut:

1. MENDESAK DEWAN PERWAKILAN RAKYAT RI UNTUK SEGERA MEMBAHAS DAN MEWUJUDKAN UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN PEKERJA RUMAH TANGGA (PRT) DI TAHUN 2010

2. MENDESAK PRESIDEN, MENTERI TENAGA KERJA & TRANSMIGRASI UNTUK PENUH TANGGUNGJAWAB BEKERJA SAMA DENGAN DPR RI YANG TELAH BERINISIATIF MEMBAHAS DAN MEWUJUDKAN UU PERLINDUNGAN PRT DI TAHUN 2010

3. MENGAJAK SEMUA PIHAK, MASYARAKAT UNTUK BERKOMITMEN PEDULI, MENGHARGAI DAN MENDUKUNG PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN PRT DAN HAK-HAKNYA SEBAGAI PEKERJA, WARGA NEGARA



Dalam Solidaritas,

Gerakan Masyarakat Pendukung Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Selasa, 01 Juni 2010

STATEMENT BERSAMA

STATEMENT BERSAMA

“Mendorong Perlindungan dan Penegakan HAM dalam Legislasi Ketenagakerjaan
Prioritas 2010 DPR RI”


Sidang paripurna DPR RI pada 30 November 2009 telah memutuskan 53 RUU yang masuk kedalam program legislasi nasional 2009 - 2014. Di bidang ketenegakerjaan, ada 3 RUU yang ditetapkan menjadi prioritas prolegnas tahun 2010 yaitu RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), RUU Revisi UU 39 tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan TKI dan RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang kesemuanya merupakan inisiatif DPR RI. Pada saat ini, sudah memasuki satu semester 2010, namun belum ada progress apapun mengenai kinerja DPR RI untuk membahas dan selanjutnya menetapkan beberapa RUU tersebut sebagai Undang-Undang.

Dalam hal pembahasan RUU PPRT, sampai akhir April 2010, Komisi IX hanya memiliki Draft ke-1 RUU P PRT yang disiapkan oleh Team Ahli dan Legal Drafter Komisi IX yang kemudian diserahkan kepada Fraksi-Fraksi untuk memberikan usulan dan menjadi Draft Komisi IX. Namun nampaknya, RUU P PRT ini seperti diganjal dengan lambannya beberapa fraksi untuk menyerahkan kembali usulan, sehingga proses pembahasan RUU P PRT tidak berjalan. Sementara jadwal pembahasan RUU P PRT harusnya pada akhir Mei sudah masuk dalam Komisi IX dan harmonisasi dengan Baleg, dan disisi lain, minggu ke-3 Juni DPR sudah memasuki masa reses. Berbagai alasan dikemukakan oleh beberapa fraksi termasuk mengingkari fakta-fakta pelanggaran hak-hak PRT dan berbagai bentuk kekerasan PRT yang terjadi bahkan menyebutnya sebagai kasusistik saja. Hal ini menunjukkan bahwa berbagai fraksi yang lamban dan mengganjal RUU P PRT tidak memiliki sensitifitas perlindungan terhadap PRT. Mereka mengingkari bahwa fakta pelanggaran hak dan kekerasan yang terjadi di Indonesia sama halnya dengan pelanggaran hak dan kekerasan yang terjadi di negara yang kita gugat, seperti Malaysia, Arab Saudi. Ibaratnya hampir seperti pepatah, Gajah di Pelupuk Mata Tak Tampak, Gajah Lain di Seberang Lautan Tampak. Tidak ada beda sesungguhnya pelanggaran hak, perlakuan kejam terhadap PRT di Indonesia setali tiga uang dengan pelanggaran hak dan perlakuan kejam Malaysia, Arab Saudi terhadap PRT migran.

Berbeda prosesnya dengan RUU PPRT, RUU revisi UU No 39 tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan TKI, juga tidak menunjukkan ada progres apapun, bahkan jauh lebih lambat dan jalan di tempat. Hingga kini belum ada draft apapun di Komisi IX yang notabene merupakan inisiator revisi UU tersebut. Padahal 5 tahun pasca UU tersebut disahkan di DPR RI (20 September 2004), perlindungan terhadap buruh migran Indonesia tidak kunjung menjadi kenyataan. Fakta menunjukkan sebaliknya, tahun 2004 angka kematian buruh migran Indonesia berada pada angka 153 orang dan pada tahun 2009 meningkat cukup tajam mencapai 1.018 orang yang mayoritas adalah perempuan dan PRT migran. DPR RI harus bertanggung jawab penuh dan berkomitmen tinggi untuk merevisi UU No 39 tahun 2004 yang merupakan produk politik yang gagal memberikan perlindungan bagi buruh migran Indonesia dan menjadi salah satu sumber masalah dalam migrasi selama ini.

Sedangkan RUU BPJS sampai sekarang berlangsung lamban,draft akhir Panja DPR belum berorientasi untuk mewujudkan Sistem Jaminan Sosial yang lebih Progresif terutama yang menyangkut bentuk badan hukum BPJS,Panja DPR menghendaki badan hukum Korporasi padahal amanat UU 40/2004 bentuk badan hukumnya adalah Wali Amanah yang bersifat nirlaba,Selain itu Sistem Jaminan Sosial Nasional harus secara tegas dan lugas menjamin program jaminan kesehatan seumur hidup untuk seluruh rakyat,jaminan pensiun,jaminan kematian,jaminan kecelakaan kerja dan jaminan hari tua.

Kondisi tersebut kami dari beberapa elemen yang mendorong ketiga RUU tersebut dalam rangka mendorong Perlindungan dan penegakan HAM dalam legislasi ketenagakerjaan prioritas 2010 DPR RI kami dari perwakilan masyarakat sipil mengajukan 4 tuntutan :

1.Mendesak dan menuntut fraksi-fraksi dan Komisi IX untuk segera melakukan langkah-langkah kongkrit secara partisipatif dan demokratis melangsungkan pembahasan RUU prioritas: RUU BPJS, RUU Perlindungan PRT, Revisi UU No. 39/2004 ttg PPTKILN;
2.Mendesak kepada fraksi-fraksi untuk tidak melakukan politicing yang menjegal dan menghambat pembahasan RUU prioritas tersebut;
3.Kami dari perwakilan masyarakat sipil akan mengawasi secara intensif Kinerja DPR RI baik secara perorangan maupun kelembagaan terutama dalam melakukan fungsi legislasi dibidang ketenagakerjaan yakni pembahasan RUU prioritas 2010: RUU BPJS, RUU P PRTdan RUU Revisi UU 39 tahun 2004 tentang PPTKILN;
4.Kami perwakilan masyarakat sipil akan terus menerus memobilisasi masyarakat dan melakukan aksi ekstraparlementer apabila tuntutan-tuntutan diatas tidak segera dipenuhi dan hal ini akan memperburuk citra DPR di mata masyarakat.

Jakarta, 25 Mei 2010

Gerakan Masyarakat Pendukung Legislasi Ketenagakerjaan yang Pro Perlindungan dan HAM
(JALA PRT, Migrant CARE, SBMI, Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS), KSBSI)

Kontak person :
Anis Hidayah - 081578722874, Lita Anggraini - 0811282297,
Timboel S -0818835521, Sulistri - 081314148014

DPR Tak Serius Tangani UU PRT



DPR Tak Serius Tangani UU P PRT
Selasa, 25 Mei 2010, 15:31 WIB
   
M Syakir/Republika
 
REPUBLIKA.CO. ID,JAKARTA--Pembahasa n RUU Pekerja Rumah Tangga (PRT) oleh Komisi IX DPR dinilai tidak serius. Ditambah lagi, hingga saat ini beberapa fraksi masih belum berhasil membahas draf RUU PRT.

''Saat ini yang sudah mengembalikan draf RUU tersebut hanya tiga fraksi, yaitu PDIP, PPP, dan PKB,'' ungkap anggota Komisi IX DPR, Rieke Dyah Pitaloka, di Gedung Nusantara III, Jakarta, Selasa (25/5).

''Banyak waktu terbuang sia-sia. Kerja rekan-rekan di DPR terkesan santai,'' kritiknyaRieke. Padahal menurut jadwal, pembahasan RUU PRT akan dilakukan di tingkat Badan Legislasi (Baleg) pada 27 Mei. Jika semua fraksi belum menyerahkan hasil pembahasannya, pembahasan di tingkat Baleg terancam tidak bisa dilaksanakan.

Rieke mengatakan, dengan adanya UU PRT di Indonesia, pemerintah dapat menuntut perlindungan terhadap para TKI yang bekerja di luar negeri. ''Rekan-rekan di DPR selalu menganggap tidak ada korelasi dengan masalah PRT di dalam negeri dan di luar negeri,'' ucapnya.
Red: Budi Raharjo

Senin, 24 Mei 2010

DOMESTIC WORKERS UNION AND MAY DAY

MAY DAY (INTERNATIONAL LABOUR DAY)
Yogyakarta, Indonesia 1st May 2010



Bravo labour! Bravo labour! We always said in every may day moment, there isn’t just a word, however from this sentence, our spirit have come out on labour day and our long life. Labour day is very important for many sector in the national also for international public. Labour strunggle is never die, and it’s become inspiration, also big power/spirit in our heart.

All of labour have good feeling for solidarity, sacrificie, discipline in our strunggle. The international public also can feel it. “Tunas Mulia” Domestic Workers Union who declared in April 27th 2003 in Yogyakarta Indonesia have together/join with others labour alliance (Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY)/ Yogyakarta Labour Alliance), Yogyakarta public and university student on demonstration/mass action. There is for commemorate/celebrated our Labour Days on Saturday 1st May 2010 in Tugu Yogyakarta - Abu Bakar Ali Parking Park - Yogyakarta Government Office - Kantor POS Besar Yogyakarta (post office). We have variety of demand for a long time ago and until now heven’t yet recognized.

Especialy for Indonesian labour, most of us haven’t yet get welfare in our life. The mine point is about minimum wage and social guarantee, whereas our organization “Tunas Mulia” Domestic Workers Union have demand that we really want the government have recognize, that we are worker. We are close with variety of violence, exploitation and discrimination. Domestic workers often get physical, psychic, economic, sexual and social violence. There isn’t law and social protection for domestic worker as women and worker from the government, because of that, we are strunggling our right.

Most of domestic worker can’t go any where or do the sosialisation with others domestic worker. We should work and work like a robot and no rest, no holiday with low wage. we hope that our government recognize that we are workers. Because we haven’t yet get recognize that we are workers, so we have no rights as worker/labour. There is no job descripsion, no rest day per week, no working hour, no organization also low of skill. It makes many domesic workers violence case.

However all of labour alliance have demand;
1. We have refusal all of oppression bill for labour/worker.
2. Eraser of outsoursching system = Eraser of slave system
3. Eraser of contract system.
4. We need our welfare.
5. We have refusal of criminalization of labour organization also for organization comitte.
6. We demand that the government have been formed free education for labour/worker.
7. We demand the government have strategic bill for Indonesian labour/worker.


We hope that all of Indonesian domestic workers heve feel this labour day spirit for our freedom from variety of violence.

Sabtu, 09 Januari 2010

ILC Process for Domestic Workers



Tahapan proses ILC untuk pembahasan tentang bentuk instrumen perlindungan PRT, sebagai berikut:

· Maret 2009 : ILO telah mengirimkan Laporan Situasi PRT di Dunia dan Permintaan Pengisian Kuesioner tentang Konvensi ILO Perlindungan PRT kepada negara-negara anggota dan negara anggota wajib memberikan jawaban kuesioner tersebut dengan berkonsultasi dengan kelompok tripartit

· Agustus 2009 : Tenggat waktu pengiriman jawaban ke ILO

· Januari 2010 : ILO mengirimkan kepada negara-negara anggota ILO laporan kedua yang mengkaji jawaban kuesioner yang diterima pada tahun 2009

· Juni 2010 : Diskusi pertama di Konferensi Perburuhan Internasional (ILC) ILO. Sebuah keputusan akan diambil mengenai mengenai bentuk rancangan instrumen ILO - apakah sebuah konvensi ataukah sebuah rekomendasi ataukah keduanya ataukah sebuah konvensi dengan bagian yang mengikat dan tidak mengikat.

· Agustus 2010 : ILO mengirimkan laporan ketiga yang berisi rancangan instrumen kepada negara-negara anggota

· Akhir November 2010 : Tenggat waktu pengiriman komentar negara anggota terhadap laporan ketiga kepada ILO

· Maret 2011 : ILO mengirimkan dua laporan kepada negara anggota: satu mengkaji jawaban yang diterima mengenai laporan ketiga, dan satunya lagi berisi naskah rancangan instrumen yang telah direvisi dengan memperhatikan komentar yang diterima

· Juni 2011 : Diskusi kedua di ILC. Sebuah konvensi atau instrumen lain yang disepakati akan dibahas dan diadopsi atau ditolak oleh ILC

Jumat, 25 September 2009

SELAMAT MERAYAKAN IDUL FITRI 1430 H

KELUARGA BESAR SERIKAT PRT TUNAS MULIA MENGUCAPKAN :
SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1430 H
MOHON MAAF LAHIR DAN BATIN.

Sabtu, 12 September 2009

Tunjangan Hari Raya (THR)



Baju baru, sandal baru, kerudung baru, semua serba baru. Ini identik dengan suasana Lebaran. Sebenarnya bukan suatu keharusan pada saat Lebaran. Akan tetapi itu memang sudah menjadi kebiasaan bagi masyarakat Indonesia bahkan seluruh dunia. Dan kebiasaan itu sulit untuk dihilangkan.

Ramadhan adalah bulan yang selalu ditunggu-tunggu oleh seluruh umat islam. Banyak yang bilang bahwa puasa adalah bulan yang penuh berkah, banyak teman, setan-setan dilarang keluar, sehingga diharapkan amalan di bulan itu bisa lebih sempurna.

Tapi mungkin juga tidak bagi PRT, bulan tersebut menjadi bulan yang di katakan bulan berat karena berlipat pekerjaan yang harus dikerjakan, beban pekerjaan akan lumayan berbeda dengan hari sebelum bulan puasa hadir. Misalnya untuk bangun pagi lebih awal karena harus mempersiapkan menu sahur, esok paginya ia harus belanja sampai sore hari ia harus menyiapkan untuk persiapan buka puasa. Ramadhan mungkin memang bisa dikatakan penuh berkah oleh sebagian besar umat di bumi, namun bagaimana dengan ketidak adilan terhadap PRT.


Namun mereka juga punya sedikit harapan di bulan Ramadhan, menjelang lebaran. Seperti halnya pekerja – pekerja lainnya, disamping memperoleh gaji mereka juga memperoleh Tunjangan Hari Raya dari pengguna jasa. Karena mereka disaat lebaran juga ingin memberikan sesuatu yang baru bagi dirinya maupun bagi keluarga meskipun itu bukan merupakan suatunya keharusan. Karena disana juga ada peristiwa penting yaitu, bisa berkumpul dengan keluarga yang sudah lama tak ketemu mungkin satu tahun bahkan lebih, juga teman – teman dan kerabat dekat lainnya.

Menurut pengalaman Sargi (24) seorang Pekerja Rumah Tangga yang bekerja di wilayah Kota Jogja, bahwa suasana lebaran sangat ramai karena sanak saudara datang dan berkumpul di rumahnya. Selain itu dia juga punya pengalaman soal pekerjaan sehubungan dengan THR. Sudah beberapa kali bekerja dan menerima gaji dari pengguna jasa, dan berbagai karakter atau perlakuan yang diterima. Lain halnya dengan yang dikatakan Mami (20) yang bekerja di wilayah Bantul dia belum tahu apakah dia sudah pernah memperoleh THR apakah belum. Sebab selama menjadi PRT pengguna jasanya tidak mengatakan ketika memberikan uang dan bingkisan lebaran yang berupa kue maupun baju. Jumlah uang yang diberikan sebesar sepertiga dari gajiku, padahal sudah dua tahun aku bekerja di rumah itu, kata Mami. Memang THR untuk Pekerja Rumah Tangga (PRT) sampai saat ini belum ada standar atau ukuran. Masih sebatas kebaikan pengguna jasa dan ini sudah berlangsung puluhan tahun.

Dalam hal ini seorang ustadz, Syaikhuna (42) mengatakan, berbagilah rezeki kepada sesama di bulan suci ramadhan kepada fakir, miskin, anak yatim , piatu, yatim piatu dan masih banyak lagi bentuknya. Dalam garis besar berbagilah dan saling menyayangilah karena itu akan memperoleh suatu kebaikan yang tiada terkira dan berbahagialah tambahnya. Sebenarnya dalam hal ini bukan hanya ditekankan oleh Islam, tapi semua agama mengajarkan hal yang sama. Perbedaan agama bukanlah penghalang untuk melakukan kebaikan. Karena kasih sayang ditanamkan di semua agama.


Yang jelas sebagai orang yang mempunyai kesadaran dalam hal ini, mempunyai harapan bahwa kedepan bukan hanya kebaikan pengguna jasa Pekerja Rumah Tangga (PRT) memperoleh Tunjangan Hari Raya (THR) melainkan itu sebagai hak Pekerja tak terkecuali Hak Pekerja Rumah Tangga dan negara melindungi akan hak – hak tersebut. (Djum)


Minggu, 16 Agustus 2009

LIBUR SEHARI DALAM SEMINGGU


Dalam kondisi perekonomian yang sulit, lapangan pekerjaan yang juga semakin sempit, ada sebagian orang yang “merasa” tidak memiliki pendidikan dan keahlian memadahi dan memutuskan menjadi Pekerja Rumah Tangga untuk mencukupi kebutuhan hidup keluarga. Kurangnya pendidikan dan keahlian yang dimiliki Pekerja Rumah Tangga akan berakibat pada rendahnya daya tawar yang dimiliki seorang PRT sehingga tidak banyak pilihan bagi Pekerja Rumah Tangga ketika harus menerima hubungan kerja yang merugikan dirinya. Persoalan kemanusiaanpun kemudian sering timbul disini; hilangnya harkat dan martabat Pekerja Rumah Tangga sejak memasuki hubungan kerja yang sudah menjadi orang yang tidak merdeka dan terpaksa mengabdikan dirinya sebagai PRT dengan hak-hak yang tidak jelas adalah satu contoh sederhana yang menjadi awal penindasan itu terjadi. Ketika terjadi kekerasan atas dirinyapun PRT juga tidak mengerti apa yang mesti ia lakukan untuk menghentikan tindakan majikannya tersebut.

Selama ini, batasan kerja atau jam kerja adalah persoalan yang masih sulit dipecahkan. Dan ada satu hak PRT yang kadang terlupakan, yakni hari libur dimana PRT bisa meluangkan waktunya sehari penuh untuk bebas dari berbagai jenis beban pekerjaan setelah satu minggu ia bekerja. Memang, ada beberapa PRT yang memiliki batasan kerja atau jam kerja yang cukup, sehingga PRT memiliki waktu sedikit untuk bisa lepas sejenak dari beban tersebut. Namun, waktu tersebut sebenarnya belumlah cukup jika dibandingkan dengan beban pekerjaan yang ia terima. Kadang, ketika PRT sedang melepas penat, beristirahat, bercengkerama dengan sesama PRT, masih saja ada kalimat-kalimat lain yang intinya tetap saja menyuruh PRT untuk melakukan pekerjaan. Sehingga di sini hari libur menjadi sangat penting untuk benar-benar menjadi hak mutlak yang harus diberikan, dimana hari itu menjadi hari “merdeka” bagi seorang PRT untuk bisa beraktivitas apapun.

Dibandingkan dengan pekerja pabrik yang memiliki batasan kerja, jam kerja, dan juga hari libur yang jelas, maka PRT tidak demikian. Hari libur yang seharusnya PRT dapatkan untuk bisa menikmati waktu luang bersama teman atau keluarganya sangat jarang sekali diberikan, apalagi PRT yang ia tidak memakai kontrak kerja (yang berpihak terhadap PRT tentunya). Umumnya jam kerja PRT mulai dari jam 04.30 (subuh) hingga pukul 20.00 setelah membereskan makan malam atau pukul 22.00 . Memang ada jenis hari libur yang lumayan panjang diberikan PJ terhadap PRT, sebut saja libur Lebaran misalnya. Satu atau dua minggu adalah batasan maksimal yang diberikan ketika lebaran tiba, namun, apakah waktu tersebut sesuai dengan beban pekerjaan yang telah mereka lakukan selama satu tahun tersebut, dengan jam kerja panjang, istirahat minim, batasan kerja yang tidak jelas, dsb. Cukupkah waktu libur tersebut ?
Pekerja rumah tangga sama kondisinya dengan sang pengguna jasa, yakni manusia yang membutuhkan istirahat, termasuk di dalamnya adalah cuti dan libur. Waktu istirahat adalah wajar dan sesuai dengan panjang jam kerja, sementara untuk hari libur, PRT berhak mendapatkan hari libur mingguan selama 24 jam atau satu hari dalam setiap minggu. PRT juga layak diberikan cuti haid dan cuti melahirkan. Untuk cuti tahunan, PRT juga bisa mendapatkan setelah bekerja dengan pengguna jasa minimal 1 tahun atau sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak tentang masa kerja. Bagi pengguna jasa, jika jam istirahat tidak diberikan sesuai dengan kebutuhan secara fisik maupun psikologis, hal ini jelas akan berpengaruh pada kinerja Pekerja Rumah Tangga yang tentunya merugikan kedua belah pihak.

Memang, sampai sekarang permasalahan Pekerja Rumah Tangga masih menjadi obrolan minoritas di kalangan pengambil kebijakan. Kalau dibandingkan dengan persoalan pekerja pabrik, dimana para pekerjanya dapat melakukan pemogokan bersama-sama untuk melawan majikannya. Melihat kondisi demikian sudah saatnya perlu dipikirkan adanya perlindungan atas hak-hak azasi para pekerja rumah tangga. Hak-hak tersebut meliputi hak mendapatkan perlakuan baik, mendapatkan gaji yang layak serta hak untuk melakukan sesuatu yang wajar. Pekerja Rumah Tangga juga harus dibebaskan dari segala tindakan pemerasan, kekerasan dan tindakan tidak manusiawi lainnya. Demikian pula dengan perlindungan hukum, sudah saatnya PRT diberikan perangkat perlindungan yang bersifat pencegahan terjadinya pelanggaran HAM atas Pekerja Rumah Tangga, dan hal ini bisa dilakukan melalui regulasi baik setingkat Undang-undang atau Peraturan Daerah.

Sabtu, 08 November 2008

Rancangan Undang-Undang Pekerja Rumah Tangga

DRAFT KE-2 RANCANGAN
UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN PEKERJA RUMAH TANGGA
PERTGL 18 MEI 2008
JALA PRT

DRAFT KE-2 RANCANGAN
UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN PEKERJA RUMAH TANGGA
PERTGL 18 MEI 2008
JALA PRT DRAFT KE-2 PENJELASAN
RANCANGAN
UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN PEKERJA RUMAH TANGGA
PERTGL 18 MEI 2008
JALA PRT
USULAN, MASUKAN UNTUK PERBAIKAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR … TAHUN …
TENTANG
PERLINDUNGAN PEKERJA RUMAH TANGGA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :

a. Bahwa bekerja adalah merupakan perwujudan dari keberadaan dan nilai pribadi dalam kehidupan bermasyarakat sebagai pemenuhan hak-hak asasi manusia;


b. Bahwa PRT adalah warga negara berhak mendapatkan pengakuan dan perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan dalam melakukan pekerjaan kerumahtanggaan;
c. Bahwa untuk mencegah terjadinya tindakan kekerasan dalam berbagai bentuk terhadap PRT maka dipandang perlu adanya sistem yang menjamin dan melindungi terhadap Pekerja Rumah Tangga tanpa diskriminasi ;
d. Bahwa perlindungan terhadap Pekerja Rumah Tangga ditujukan untuk menjamin pemenuhan hak-hak dasar Pekerja Rumah Tangga, kesejahteraan Pekerja Rumah Tangga dan keluarganya;

e. Bahwa karakteristik kerja Pekerja Rumah Tangga berbeda dengan buruh lainnya, sehingga memerlukan sistem hukum perlindungan tersendiri;

f. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, perlu membentuk Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
Mengingat:

a. Pasal 20, Pasal 21, Pasal 27, Pasal 28A, Pasal 28B ayat 2, Pasal 28C, Pasal 28D, Pasal 28E, Pasal 28F, Pasal 28G, Pasal 28H, Pasal 28I, Pasal 28J, Pasal 29, Pasal 33 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan;
c. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
d. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja;
e. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1992 tentang Upah Minimun Tenaga Kerja;
f. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pengesahan Konvensi ILO No. 182 Mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak;
g. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Buruh;
h. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
i. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
j. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
k. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga;
l. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang


Dengan persetujuan bersama antara
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA DAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERLINDUNGAN PEKERJA RUMAH TANGGA PENJELEASAN PASAL DEMI PASAL
BAB I
KETENTUAN UMUM


Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pekerja Rumah Tangga yang selanjutnya disingkat PRT adalah orang yang bekerja pada rumah tangga untuk melakukan pekerjaan kerumahtanggaan dengan memperoleh upah.


Pasal 1



Angka 1
Sebutan “pekerja” dipakai untuk menggantikan sebutan “pembantu”. Sebutan pekerja lebih sesuai maknanya dengan realitas PRT bekerja dalam suatu hubungan kerja, dalam arti: pertama, ada pihak yang memberikan pekerjaan yaitu pengguna jasa. Kedua, ada pihak yang mengerjakan pekerjaan yaitu PRT. Ketiga, ada pekerjaan yang dilakukan. Keempat, ada upah sebagai hak atas pekerjaan yang dilakukan. Karenanya sebutan pekerja lebih jelas dan untuk memposisikan bahwa PRT adalah sama dan mempunyai hak yang sama dengan pekerja/buruh lainnya, termasuk hal yang paling mendasar adalah perlindungan atas hak-hak PRT.


2. PRT ialah Pekerja Rumah Tangga yang sudah berumur delapan belas tahun. Angka 2
Pentingnya perlindungan anak, maka penghapusan pekerja anak secara bertahap menjadi prinsip yang diperjuangkan. Karenanya ke depan juga penghapusan PRT usia anak dengan toleransi masa peralihan
3. Pengguna Jasa adalah orang atau beberapa orang yang tinggal di dalam rumah tangga yang memberi kerja dengan membayar upah. Angka 3
Cukup jelas
4. Pekerjaan adalah pekerjaan kerumahtanggaan yang berhubungan dengan urusan Rumah Tangga. Angka
Kategori Jenis pekerjaan kerumahtanggaan meliputi kelompok pekerjaan sebagai berikut:
a. Kelompok pekerjaan memasak untuk Rumah Tangga (Cooking/Cathering)
Belanja, memasak, mengatur, dan menyiapkan/menyajikan makanan untuk seluruh -rumah tangga pengguna jasa. Membersihkan peralatan dapur dan peralatan makan. Dalam hal tertentu pekerjaan ini juga termasuk menentukan menu harian;
b. Kelompok pekerjaan mencuci pakaian (Laundry)
Mencuci dan menyeterika pakaian seluruh anggota keluarga/rumah tangga pengguna jasa. Dalam hal tertentu termasuk menata dan menyimpan pakaian di tempat yang telah ditentukan oleh pengguna jasanya;
c. Kelompok pekerjaan membersihkan rumah bagian dalam (House keeping/cleaner)
Membersihkan lantai, merawat perabotan rumah tangga, merapikan kamar tidur, merawat tanaman dalam rumah;
d. Kelompok pekerjaan membersihkan rumah bagian luar (Home services/Gardener)
Membersihkan halaman, merawat kebun/taman dan tanaman;
e. Kelompok pekerjaan merawat dan menjaga Anak (Baby sitting dan Nanny)
Merawat, menjaga bayi atau balita dan mengasuh anak;
g. Kelompok pekerjaan merawat orang sakit atau orang yang mempunyai kemampuan berbeda (Home based nursing)
Merawat, menjaga orang sakit atau orang yang mempunyai kemampuan berbeda, di dalam rumah tangga;
h. Kelompok pekerjaan mengemudi (Supir)
Menyupir kendaraan keluarga – rumah tangga untuk keperluan rumah tangga

Seorang Pekerja Rumah Tangga melakukan 1 (satu) kelompok pekerjaan kerumahtanggaan saja, kecuali untuk kelompok a, b dan c bisa digabung dengan standar maksimal beban kerja adalah sebaiknya dalam lingkup bangunan seluas 150 meter persegi dan maksimal 5 orang anggota rumah tangga.

Penggabungan pekerjaan tersebut maka harus dikuti oleh konsekuensi penyesuaian kompensasi oleh pengguna jasa.


5. Hubungan kerja adalah hubungan yang timbul karena adanya perjanjian kerja antara PRT dengan pengguna jasa guna melakukan pekerjaan kerumahtangaan dengan mendapatkan upah. Angka 5
Cukup jelas
6. Pekerjaan berbahaya adalah pekerjaan yang berpotensi mencelakakan, melukai bahkan menimbulkan kematian atau berkurangnya kemampuan utama anggota badan.
Angka 6
Cukup jelas
7. Perjanjian kerja adalah suatu perjanjian tertulis antara PRT dengan pengguna jasa baik untuk paruh waktu atau waktu penuh yang memuat syarat-syarat dan kondisi kerja, hak, dan kewajiban para pihak.
Angka 7
Perjanjian kerja antara PRT dengan pengguna jasa dibuat secara tertulis.

Penjelasan Tambahan:
Selama ini perjanjian kerja PRT dengan majikan dibuat secara lisan, tanpa menyebutkan hak-hak PRT khususnya, dan isinya dibuat secara sepihak oleh pengguna jasa. Hal ini merugikan PRT dan juga ketika terjadi masalah khususnya pelanggaran hak, PRT tidak dapat menuntut karena tidak ada bukti yang menguatkan, sementara PRT bekerja lebih “single fighter” dalam rumah tangga pengguna jasa.
8. Perlindungan adalah perlindungan untuk memberikan jaminan rasa aman, bebas dari kekerasan, diskriminasi dan pelanggaran hak atas Pekerja Rumah Tangga baik di rumah tempat PRT bekerja, di lingkungan PRT bekerja dan tinggal, di tempat penampungan, di tempat pelatihan.
Angka 8
Cukup jelas
9. Tinggal di dalam adalah tinggal di dalam rumah tangga pengguna jasa. Angka 9
Cukup jelas
10. Tinggal di luar adalah tinggal di luar lingkungan rumah tangga pengguna jasa. Angka 10
Cukup jelas
11. Upah adalah sejumlah hak yang diterimakan kepada PRT secara periodik atau berkala sebagai hak atas pekerjaan yang telah dilakukan dan sesuai dengan perjanjian kerja.
Angka 11
Cukup jelas
12. Waktu istirahat kerja adalah waktu untuk tidak melakukan kerja yang meliputi istirahat antara jam kerja. Angka 12
Cukup jelas
13. Libur adalah waktu tidak melakukan kerja yang meliputi libur mingguan Angka 13
Cukup jelas
14. 1 (satu) hari adalah waktu selama 24 (dua puluh empat) jam.
Angka 14
Cukup jelas
15. Seminggu adalah waktu selama 7 (tujuh) hari berturut-turut.
Angka 15
Cukup jelas
16. Pekerja Rumah Tangga penuh waktu adalah pekerja rumah tangga yang bekerja maksimal 8 jam sehari pada satu rumah tangga. Angka 16
Cukup jelas
17. Pekerja Rumah Tangga paruh waktu adalah pekerja rumah tangga yang bekerja maksimal 4 jam sehari pada satu rumah tangga.
Angka 17
Cukup jelas
18. Cuti adalah tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan kerja yang diijinkan dalam jangka waktu tertentu dengan tetap memperoleh upah dan hak-haknya yang lain.
Angka 18
Cukup jelas
19. Anak adalah setiap orang yang berusia dibawah 18 (delapan belas) tahun.
Angka 19
Cukup jelas
20. Agen Penyalur PRT adalah orang atau beberapa orang atau badan usaha yang memberikan dan/atau menerima informasi mengenai lowongan pekerjaan PRT dan suplai tenaga kerja PRT dari atau kepada pengguna jasa dan PRT, serta berkewajiban memfasilitasi pendidikan atau pelatihan untuk PRT. Angka 20
Cukup jelas
21. Lembaga Kerjasama Hubungan Kerja Rumah Tangga adalah lembaga independen yang terdiri dari unsur-unsur wakil PRT, pengguna jasa, agen, lembaga swadaya masyarakat terkait, pemerintah yang memiliki fungsi-fungsi mediasi, konsultasi dan memberikan pendapat. Angka 21
• Sifat lembaga ini panitia adhoc
• UU memberikan mandat ke depnaker untuk membuat panitia adhoc
• Panitia adhoc adalah lembaga khusus yang dibentuk oleh pemerintah untk penyelesaian perselisihan yang terdiri dari PRT, Pemerintah dan Majikan artinya bersifat tripatrid untk penyelesaian perselisihan


22. Pemutusan Hubungan Kerja adalah pengakhiran hubungan kerja sebelum masa perjanjian kerja berakhir. Angka 22
Cukup jelas
23. Perselisihan adalah pertentangan/atau perbedaan antara pengguna jasa dengan PRT mengenai pelaksanaan perjanjian kerja dan/atau syarat-syarat dan kondisi kerja PRT.
Angka 23
Cukup jelas
24. Kesejahteraan Pekerja Rumah Tangga adalah pemenuhan kebutuhan dan/atau keperluan jasmani dan rohani Pekerja Rumah Tangga. Angka 24
Cukup jelas
25. Fasilitas Pekerja Rumah Tangga adalah fasilitas yang wajib diberikan oleh pengguna jasa kepada Pekerja Rumah Tangga dalam bentuk konsumsi, sarana istirahat atau tinggal kepada Pekerja Rumah Tangga yang bekerja di rumah tangga pengguna jasa. Angka 25
Cukup jelas
26. Serikat Pekerja Tangga adalah organisasi yang dibentuk oleh Pekerja Rumah Tangga beranggotakan Pekerja Rumah tangga dan memperjuangkan kepentingan Pekerja rumah Tangga Angka 26
Cukup jelas
27. Saksi Perjanjian Kerja adalah orang yang diminta oleh masing-masing pihak dalam perjanjian kerja PRT dengan pengguna jasa yang dapat memberikan keterangan untuk kepentingan hubungan kerja antara Pekerja Rumah Tangga dengan pengguna jasa ataupun pihak lain yang berkaitan dengan perjanjian kerja tersebut.
Angka 27
Cukup jelas
28. Pengawasan adalah kegiatan mengawasi dan menegakkan pelaksanaan perundang undangan tentang perlindungan PRT Angka 28
Cukup jelas
29. Pemerintah adalah Pemerintah Republik Indonesia Angka 29
Cukup jelas
30. Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan Angka 30
Cukup jelas
BAB II
ASAS DAN TUJUAN

Pasal 2

Perlindungan PRT berdasarkan asas:
a. Pancasila;
b. Penghormatan hak asasi manusia;
c. Keadilan dan kesetaraan
Pasal 2
Cukup jelas


Penjelasan Tambahan:
Asas-asas dalam perlindungan PRT dimaksudkan untuk menciptakan hubungan kerja PRT dengan pengguna jasa mempunyai hubungan yang setara, menghindarkan sikap-sikap eksploitatif, diskriminatif, serta mempunyai kepastian hukum.


Pasal 3

Perlindungan PRT bertujuan:
a. Memberikan pengakuan secara hukum atas jenis pekerjaan PRT ini;
b. Memberikan pengakuan bahwa pekerjaan kerumahtanggaan mempunyai nilai yang setara dengan semua jenis pekerjaan lainnya;
c. Mencegah segala bentuk diskriminasi, pelecehan dan kekerasan terhadap PRT;
d. Memberikan perlindungan kepada PRT dalam mewujudkan kesejahteraan;
e. Mengatur hubungan kerja yang menjunjung nilai-nilai kemanusiaan, keadilan dan kesetaraan.

Pasal 3
Cukup jelas

BAB III
HUBUNGAN KERJA

Bagian Pertama
Perjanjian Kerja


Pasal 4

(1) Hubungan kerja antara PRT dengan pengguna jasa terjadi karena adanya perjanjian kerja guna melakukan pekerjaan kerumahtanggaan.
(2) Hubungan kerja dimulai sejak ditadatanganinya perjanjian kerja antara pengguna jasa dengan PRT.


Pasal 4
Cukup jelas


Pasal 5

(1) Perjanjian kerja dibuat atas dasar:
a. kesepakatan kedua belah pihak tanpa tekanan yang mengatur ak dan kewajiban kedua belah pihak;
b. kemampuan atau kecakapan kedua belah pihak dalam melakukan perbuatan hukum;
c. adanya pekerjaan kerumahtanggaan yang diperjanjikan; dan
d. pekerjaan yang diperjanjikan tidak mengandung unsur-unsur kekerasan, diskriminasi.
(2) Perjanjian kerja yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a dan atau b dapat dibatalkan.
(3) Ketentuan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundangan ini.
(4) Perjanjian kerja yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf c dan huruf d dan ayat (3), yang berlaku adalah undang-uandangnya .

Pasal 5

Ayat (1)
Perjanjian dapat dilakukan secara tertulis maupun lisan, tetapi untuk memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap PRT dan pengguna jasa, perjanjian kerja antara PRT dengan pengguna jasa harus dilakukan dalam bentuk tertulis.





Ayat (2)
Cukup jelas.

Ayat (3)
Cukup jelas

Ayat (4)
Cukup jelas






















Pasal 6

Biaya yang harus dikeluarkan untuk pengadaan perjanjian kerja menjadi tanggungjawab pengguna jasa.

Pasal 6
Cukup jelas


Pasal 7

(1) Perjanjian kerja antara PRT dengan pengguna jasa sekurang-kurangnya memuat:
a. identitas para pihak;
b. masa berlakunya perjanjian;
c. hak dan kewajiban keduabelah pihak;
d. syarat-syarat dan kondisi kerja yang meliputi:
1. waktu kerja;
2. waktu istirahat;
3. libur;
4. cuti meliputi cuti haid, cuti hamil & melahirkan serta cuti tahunan;
5. upah dan tata cara pembayarannya;
6. jaminan social yang meliputi: jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, tunjangan hari tua dan tata caranya pelaksanaannya;
e. fasilitas makan dan tempat istirahat atau tinggal;
f. kebebasan bersosialisasi, berorganisasi dan berserikat, beribadah, mengembangkan diri;
g. jenis dan uraian pekerjaan kerumahtanggaan;
h. jumlah anggota rumah tangga dan luas bangunan yang menjadi tanggungan kerja PRT;
i. penyelesaian perselisihan;
j. tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat;
k. tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja termasuk saksi-saksi dari keduabelah pihak;
l. saksi.
(2) Perjanjian kerja dibuat untuk jangka waktu tertentu dengan kesepakatan kedua belah pihak.
(3) Perjanjian kerja yang telah berlangsung secara terus menerus dengan para pihak yang sama selama 5 tahun, maka hubungan kerja selanjutnya menjadi hubungan kerja untuk waktu tidak tertentu.
(4) Perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kekuatan hukum yang sama, serta masing-masing pihak beserta saksi mendapat 1 (satu) perjanjian kerja.
(5) Perjanjian kerja yang dibuat harus berdasarkan standar perjanjian kerja yang diundangkan ini.
Pasal 7
Ayat (1)
Butir a Ayat (1) yang dimaksud identitas para pihak dalam perjanjian kerja adalah adanya nama, alamat asal, tempat dan tanggal lahir, golongan darah, status perkawinan,.
Butir c Ayat (1) masa berlakunya perjanjian kerja, maksimum 1 (satu) tahun.
Butir d Ayat (1) apabila masa perjanjian kerja berlaku selama 1 (satu) tahun dan kemudian diperpanjangmaka wajib ada kenaikan upah sebesar minimal 10 % dari upah sebelumnya.

Ayat (2) s.d. Ayat (5)
Cukup jelas.
































Pasal 8

(1) Perjanjian kerja tidak dapat ditarik kembali dan/atau diubah, kecuali atas persetujuan kedua belah pihak.
(2) Para pihak untuk selanjutnya setelah penandatanganan perjanjian kerja terikat dengan semua ketentuan dalam perjanjian kerja.


Pasal 8
Ayat (1) s.d. Ayat (2)
Cukup jelas.


Pasal 9

(1) Hubungan kerja antara PRT dengan pengguna jasa dapat terjadi melalui agen penyalur PRT.
(2) Perjanjian kerja yang terjadi antara PRT dengan pengguna jasa karena agen tetap dibuat dengan kesepakatan antara PRT dengan pengguna jasa, di tambah agen penyalur sebagai pihak pendamping.
(3) Pengguna jasa dilarang membebankan biaya rekrutmen kepada PRT.

Pasal 9
Ayat (1) s.d. Ayat (3)
Cukup jelas.


Pasal 10

Perjanjian kerja berakhir apabila:
a. PRT meninggal dunia;
b. Berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja;
c. Adanya situasi tertentu di luar kemampuan keduabelah pihak, yang mengakibatkan perjanjian harus berakhir.
d. Tidak ada pekerjaan yang diberikan.
Pasal 10
Huruf a dan huruf b
Cukup jelas

Huruf c
Situasi tertentu yang dimaksud, antara lain:
a. Keluarga atau semua bagian pengguna jasa meninggal dunia;
b. Keluarga atau semua bagian pengguna jasa berpindah tempat dan PRT tidak bersedia untuk berpindah tempat;

Huruf d
Tidak ada pekerjaan yang diberikan, yang dimaksud adalah pada berakhirnya masa perjanjian kerja, pengguna jasa tidak memperpanjang perjanjian kerja karena sudah tidak membutuhkan tenaga kerja lagi untuk mengerjakan pekerjaan rumah tangganya sesuai dengan kategori kebutuhannya.


Pasal 11

(1) Dalam situasi PRT meninggal dunia, maka ahli waris PRT berhak mendapatkan hak-haknya sesuai yang diatur dalam perjanjian kerja.
(2) Dalam situasi salah satu pengguna jasa meninggal dunia atau pergi, maka pengguna jasa yang lain yang menjadi bagian pengguna jasa, berkewajiban menanggung kewajibannya sebagai pengguna jasa, sebagaimana perjanjian kerja.


Pasal 11
Ayat (1) dan Ayat (2)
Cukup jelas



Bagian Kedua
Perlindungan, Hak dan Kewajiban, Kesejahteraan


Paragraf 1
Perlindungan


Pasal 12

(1) Pengguna jasa wajib memberikan perlindungan kepada PRT yang bekerja di dalam lingkungan rumahnya.
(2) Pengguna jasa wajib menghargai privasi, hak berpendapat, beribadah, hak berkomunikasi, hak bersosialisasi, hak berorganisasi, hak politik PRT yang bekerja di dalam lingkungan rumahnya.
(3) PRT berhak mendapat perlindungan dari pihak masyarakat, aparat hukum, lembaga sosial dan pemerintah dari tindak gejala dan/atau kekerasan.
(4) Perlindungan yang dimaksud dalam ayat (3), adalah dalam bentuk:
a. Perlindungan saksi korban;
b. Pelayanan kesehatan;
c. Pendampingan;
d. Bantuan Hukum.
Pasal 12
Ayat (1)
Cukup jelas

Ayat (2)
Perlindungan yang dimaksud adalah perlindungan dari pemaksaan intervensi atas hal-hal yang menyangkut kebebasan privasi dan pilihan hidup PRT, seperti contoh adanya pemaksaan untuk memberikan pasangan hidup bagi PRT; pemaksaan atas mengetahui isi komunikasi PRT, pemaksaan atas pilihan berpakaian PRT, dan sebagainya.

Akses komunikasi dan sosial yang dimaksud adalah melakukan hubungan dengan siapapun dan juga beraktivitas atau melakukan kegiatan berkumpul, berorganisasi ataupun berserikat serta menjalin kontak dengan anggota masyarakat di luar lingkungan rumah tangga.

Ayat (3) dan Ayat (4)
Masyarakat bisa melakukan kontrol sosial dan bantuan apabila melihat gejala dan/atau tindak kekerasan atas PRT untuk mencegah kekerasan


Paragraf 2
Anak Yang Bekerja Sebagai PRT


Pasal 13

Batas usia minimum PRT adalah 18 (delapan belas) tahun.


Pasal 13
Cukup jelas


Pasal 14

(1) Bagi Pengguna Jasa yang dalam masa Undang-Undang ditetapkan sudah mempekerjakan anak sebagai PRT, maka pengguna jasa berkewajiban memenuhi persyaratan khusus:
a. Ijin tertulis dari orang tua atau wali;
b. Perjanjian Kerja antara pengguna jasa dengan orang tua atau wali;
c. Waktu kerja maksimal 3 (tiga) jam;
d. Waktu kerja pada siang hari;
e. Tidak memberikan pekerjaan yang bisa menghambat tumbuh kembang anak;
f. Memberikan kesempatan dan fasilitas pendidikan sesuai dengan pilihan PRT.
(2) Anak yang dimaksud dalam ayat (1) adalah anak yang berusia dibawah 18 tahun.
(3) Apabila dalam masa Undang-Undang ditetapkan pengguna jasa mempekerjakan anak berusia dibawah 18 tahun sebagai PRT, maka pengguna jasa wajib melaporkan kepada Pemerintah dalam hal ini.

Pasal 14
Ayat (1) s.d. Ayat (3)
Syarat-syarat dan kondisi kerja untuk anak yang bekerja sebagai PRT harus dibuat demikian kaitannya dengan perlindungan anak.


Penjelasan Tambahan:
Kemiskinan struktural menjadikan memang menjadikan adanya anak yang bekerja sebagai PRT dalam jumlah besar. Namun demikian bukan situasi ini dibiarkan. Negara harus bertanggungjawab untuk melakukan penghapusan pekerja anak secara bertahap. Dalam situasi penghapusan bertahap maka perlu ada perlindungan dan perlakuan khusus untuk anak yang bekerja.

Paragraf 4
Hak dan Kewajiban



Pasal 15

(1) Waktu kerja PRT adalah sesuai dengan yang diperjanjikan dan lamanya maksimal 8 jam perhari.
(2) Batas waktu kerja PRT maksimal pada pukul 19.00.
(3) Pekerjaan yang dilakukan selebihnya dari waktu kerja diperhitungkan sebagai waktu kerja lembur dan PRT menerima upah lembur, dan lamanya waktu maksimal 4 jam per hari.
(4) Setiap PRT berhak mendapatkan waktu istirahat selama melaksanakan pekerjaan.
(5) Waktu istirahat tidak diperhitungkan sebagai jam kerja.




Pasal 15
Ayat (1)
Waktu kerja PRT penuh waktu untuk suatu rumah tangga adalah waktu kerja efektif. Waktu kerja tersebut bisa dilakukan secara berturut-turut ataupun tidak berturut-turut, tergantung dari jenis pekerjaan. Namun waktu untuk istirahat tetap diberlakukan setelah PRT melakukan kerja selama 4 jam berturut-turut.

Ayat (2)
Batas waktu kerja PRT maksimal pada pukul 19.00 untuk mencegah adanya eksploitasi kerja melalui jam kerja yang panjang dan tak berbatas.

Ayat (3) s.d. Ayat (5)
Cukup jelas




Pasal 16

(1) PRT berhak mendapatkan waktu libur mingguan selama 24 jam atau 1 (satu) hari dalam setiap 1 minggu tanpa potongan.
(2) Dalam hal PRT bekerja di waktu libur mingguan, maka PRT berhak menerima upah lembur.

Pasal 16
Cukup jelas


Pasal 17

(1) PRT berhak atas cuti haid paling lama 2 (dua) hari.
(2) Selama cuti PRT berhak mendapatkan upah.
Pasal 17
Cukup jelas


Pasal 18

(3) PRT berhak atas cuti hamil dan melahirkan minimal 3 bulan.
(4) Selama cuti PRT berhak mendapatkan upah.
Pasal 18
Cukup jelas


Pasal 19

(1) PRT berhak atas cuti tahunan selama 12 (duabelas) hari kerja setiap tahun.
(2) Cuti tahunan dapat diambil sesuai kebutuhan PRT.
(3) Selama cuti PRT berhak mendapatkan upah.
Pasal 19
Cukup jelas


Pasal 20

(1) PRT berhak mendapatkan upah hidup layak atas kerjanya dilakukan.
(2) Pengguna jasa wajib mencantumkan di dalam perjanjian kerja tentang pengupahan, meliputi:
a. Besarnya upah;
b. Upah Lembur;
c. Bentuk dan Cara Pembayaran Upah;
d. Waktu Pembayaran Upah;
e. Hal-hal yang diperhitungkan dengan Upah;
f. Kenaikan upah pertahunnya
(3) Besarnya upah minimum PRT diatur dengan Peraturan Pemerintah

Pasal 20
Ayat (1)
Upah hidup layak yang dimaksud meliputi komponen kebutuhan hidup dari aspek kebutuhan:
1. Pangan
2. Sandang
3. Papan
4. Kesehatan
5. Pendidikan
6. Sosial

Besaran upah minimum PRT adalah upah standar minimum hidup layak dengan memperhitung komponen kebutuhan hidup yang sudah disupport pengguna jasa dan volume serta jam kerja PRT.

Ayat (2)
Dalam setiap pembayaran upah wajib disertai dengan bukti kwitansi penerimaan upah yang ditandatangani oleh PRT, sebagai penerima upah untuk bukti dari pemenuhan hak dan kewajiban dalam perjanjian kerja.

Ayat (3)
Cukup jelas

Penjelasan Tambahan:
 Besaran upah minimum PRT adalah upah standar minimum hidup layak sebagaimana disebut di atas dengan memperhitung komponen kebutuhan hidup yang sudah disupport pengguna jasa dan volume serta jam kerja PRT. Misal:
 Untuk upah PRT yang tinggal, upah yang diterimakan adalah upah hidup layak dikurangi dengan support makan malam dan fasilitas tinggal. Argumentasinya bahwa makan malam tidak diperuntukkan waktu kerja dan begitu pula fasilitas tinggal adalah jalan tengah dari kebutuhan kedua belah pihak. Dengan catatan fasilitas makan dan tinggal adalah fasilitas yang layak.

 Apabila pengguna jasa tidak cukup dari segi pendapatan ekonomi, untuk membayar upah sesuai dengan upah minimum PRT, maka pengguna jasa diminta untuk mempekerjakan PRT secara paruh waktu (part time).




Pasal 21

(1) Upah lembur diberikan kepada PRT yang melakukan pekerjaan pada waktu kerja lembur.
(2) Besarnya upah lembur PRT diatur dengan Peraturan Pemerintah.


Pasal 21
Ayat (1) dan Ayat (2)
Cukup jelas


Pasal 22

(1) PRT berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya.
(2) Besarnya Tunjangan Hari Raya adalah minimal sebesar 1 (satu ) bulan upah PRT.

Pasal 22
Ayat (1) dan Ayat (2)
Cukup jelas


Pasal 23

(1) PRT berhak atas jaminan sosial
(2) Jaminan sosial PRT meliputi:
a. Jaminan Kesehatan;
b. Jaminan Kecelakaan Kerja
c. Tunjangan Hari Tua
d. Tunjangan Kematian
(3) Tata cara pelaksanaan jaminan social akan diatur melalui peraturan tersendiri.

Pasal 23
Ayat (1) s.d. Ayat (3)
1. Pertama, jaminan sosial ini untuk meringankan beban kedua belah pihak
2. Kedua, Jaminan sosial PRT ini diadakan dalam bentuk asuransi kolektif yang preminya dibayarkan setiap bulan
3. Ketiga, besaran premi dan aturan asuransi menyesuaikan dengan UU No. 3 Tahun 1992 tentang Jamsostek dan peraturan pemerintah yang berkaitan
4. Keempat, pembayaran premi bisa dilakukan dengan mekanisme swadaya masyarakat RT RW ataupun organisasi PRT
5. Kelima, komponen premi asuransi yang menjadi kewajiban pengguna jasa dibayarkan sesuai dengan masa PRT melakukan hubungan kerja dengan pengguna jasa yang bersangkutan



Pasal 24

PRT berhak atas fasilitas makanan yang layak selama masa kerja.


Pasal 24
Cukup jelas


Pasal 25

Pengguna jasa dan PRT wajib saling menghargai privasi dan hak milik kedua belah pihak.

Pasal 25
Cukup jelas


Pasal 26

Pengguna Jasa berhak mendapatkan hasil pekerjaan sesuai yang diperjanjikan.


Pasal 26
Cukup jelas


Pasal 27

Pengguna Jasa wajib memberikan:
a. Hak-hak PRT sesuai dengan peraturan perundangan dan perjanjian kerja
b. Informasi hal-hal yang berkaitan uraian dan jenis pekerjaan dan tata cara melakukan pekerjaannya
c. Bimbingan dan peluang PRT untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan
d. Informasi kepada aparat setempat RT RW dan dinas terkait di pemerintah wilayahnya mengenai hubungan kerja pengguna jasa yang bersangkutan dengan PRT yang dipekerjakannya


Pasal 27
Cukup jelas


BAB IV
SERIKAT PEKERJA RUMAH TANGGA


Pasal 28

(1) Setiap PRT berhak membentuk dan menjadi anggota Serikat Pekerja Rumah Tangga.
(2) Serikat PRT berperan membela hak dan kepentingan anggotanya secara khusus dan semua PRT atau mantan PRT umumnya.
(3) Peran tersebut pada ayat (2) termasuk dalam mewakili PRT untuk memperjuangkan, menyusun kebijakan publik yang berkaitan dengan PRT.

Pasal 28
Cukup jelas


Pasal 29

(1) Serikat PRT berhak mewakili anggotanya dalam perundingan dalam hal mana terjadi perselisihan antara anggotanya dengan pengguna jasa serta agen penyalur.
(2) Setiap PRT yang mendapatkan persoalan berhak mengadukan persoalanya kepada Serikat PRT dimana PRT yang bersangkutan menjadi anggotanya.
(3) Setiap Serikat PRT berkewajiban untuk membantu anggotanya secara khusus dan semua PRT atau mantan PRT umumnya, apabila PRT yang bersangkutan mengalami persoalan dalam hubungan kerja.


Pasal 29
Cukup jelas


BAB V
LEMBAGA KERJA SAMA HUBUNGAN KERJA RUMAH TANGGA


Pasal 30

(1) Lembaga Kerja Sama Hubungan Kerja Rumah Tangga atau disingkat dengan LKHRT adalah kepanitiaan ad hoc yang dibentuk oleh peemrintah yang memiliki tugas:
a. Mediasi;
b. Memberikan pendapat kepada pemerintah dalam hal penyusunan kebijakan, pengawasan dan penyelesaian masalah hubungan kerja PRT dengan Pengguna Jasa dan/atau pihak lainnya.
(2) LKHRT terdiri dari unsur-unsur sebagai berikut:
a. Serikat Pekerja Rumah Tangga;
b. Perwakilan dari Pengguna Jasa;
c. Pemerintah setempat dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja dan Kantor Pemberdayaan Perempuan;
(3) Dalam kerjanya, LKHRT bisa meminta pendapat dari para ahli.
(4) LKHRT berada di wilayah Propinsi, Kabupaten/Kota.
(5) Tata cara pembentukan dan mekanisme Lembaga Kerjasama Hubungan Kerja Rumah Tangga diatur dalam peraturan tersendiri.


Pasal 30
Cukup jelas

BAB VI
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Pasal 31

(1) Pemutusan hubungan kerja secara pihak harus memenuhi alasan-alasan yang telah diatur dalam peraturan ini.
(2) Penyimpangan dari ketentuan ini pemutusan hubungan kerja dapat dibatalkan.
Pasal 31
Cukup jelas

Pasal 32

(1) Pemutusan hubungan kerja dilarang dengan alasan pekerja rumah tangga menikah, hamil, sakit dan berkumpul, berorganisasi atau melakukan sesuatu yang menjadi haknya.
(2) Penyimpangan dari ketentuan ini, pemutusan hubungan kerja batal demi hukum.
Pasal 32
Cukup jelas

Pasal 33

Pengguna Jasa dapat memutuskan hubungan kerja secara sepihak apabila:
a. PRT melakukan tindakan pidana
b. PRT mangkir kerja selama 15 hari berturut-turut

Pasal 33
Cukup jelas


Pasal 34

Pengguna Jasa dapat memberikan peringatan tertulis atau lisan apabila pekerja rumah tangga:
a. Melakukan tindakan indispliner dari kewajiban yang diperjanjikan.
b. Menggunakan fasilitasi majikan di luar kesepakatan tanpa ijin
Pasal 34
Cukup jelas


Pasal 35

Pekerja Rumah Tangga dapat memutuskan hubungan kerja secara sepihak apabila pengguna jasa:
a. melakukan tindakan pidana
b. tidak memenuhi kewajibannya.
Pasal 35
Cukup jelas


Pasal 36

Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan seperti yang diatur dalam Pasal 35, kepada pihak Pengguna Jasa diwajibkan membayarkan upah selama PRT melakukan pekerjaan sampai dengan saat pemutusan hubungan kerja.

Pasal 36
Cukup jelas


Pasal 37

(1) Perselisihan hubungan kerja antara Pekerja Rumah Tangga dan Pengguna Jasa disebabkan adanya perselisihan antara para pihak yang menyangkut kepentingan dan hak para pihak selama hubungan kerja.
(2) Perselisihan hak antara para pihak menyangkut tindakan salah satu pihak yang melanggar pihak lain yang menimbulkan kerugian, tindakan tersebut yaitu mengingkari isi perjanjian kerja.
(3) Perselisihan dapat juga terjadi antara Pekerja Rumah Tangga dan agen Penyalur Pekerja Rumah Tangga dan atau agen Penyalur dengan Pengguna Jasa yang disebabkan karena adanya informasi tentang penempatan dan kondisi kerja yang tidak sesuai dengan yang diperjanjikan.

Pasal 37
Cukup jelas


Pasal 38

Kedua belah pihak dalam upaya menyelesaikan perselisihan diberlakukan sama dalam kedudukan dan martabatnya.

Pasal 38
Cukup jelas


Pasal 39

(1) Bentuk Penyelesaian perselisihan dapat berupa kesepakatan kedua belah pihak untuk mengakhiri hubungan kerja, paling tidak mengatur tentang:
a. Saat berakhirnya hubungan kerja;
b. Hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh para pihak, sebagai syarat-syarat penyelesaian perselisihan;
c. Pernyataan yang jelas bahwa perselisihan telah selesai secara tuntas dan tidak dibawah tekanan.
(2) Kesepakatan tersebut telah mempunyai kekuatan mengikat para pihak setelah ditandatangani oleh pihak-pihak yang berselisih.

Pasal 39
Cukup jelas

Pasal 40

(1) Tata cara penyelesaian perselisihan dapat menempuh tuntutan, pengaduan, laporan kepada instansi yang berwenang, yaitu: Lembaga Kerjasama Hubungan Kerja Rumah Tangga.
(2) Tata cara penyelesaian perselisihan kepentingan atau lainnya, daapat diselesaikan melalui tahapan-tahapan berikut:
a. Musyawarah untuk mufakat;
b. Menunjuk mediator, dalam hal ini Lembaga Kerjasama Hubungan Kerja Rumah Tangga;
c. Peradilan umum;
d. Peradilan khusus.
(3) Tata cara lebih lanjut penyelesaian perselisihan ini akan diatur melalui Peraturan Pemerintah

Pasal 40
Cukup jelas


BAB VII
PENYALUR PEKERJA RUMAH TANGGA


Pasal 41

(1) Pengelolaan arus informasi, rekrutmen, permintaan dan penempatan PRT dapat dilakukan oleh Agen Penyalur PRT.
(2) Agen Penyalur PRT harus menggunakan standar operasional yang ditetapkan pemerintah dalam prakteknya.
(3) Agen Penyalur berkewajiban memfasilitasi pendidikan atau pelatihan bagi calon PRT dan atau PRT.
(4) Agen Penyalur sebagaimana ayat (3) dalam fasilitasi Pendidikan PRT harus menggunakan standar kurikulum pendidikan PRT dan operasional yang ditetapkan oleh pemerintah dalam prakteknya.
(5) Agen Penyalur PRT sebagaimana ayat (3) wajib menyediakan perangkat sarana dan bahan pendidikan.
(6) Agen Penyalur PRT wajib menyediakan perangkat sarana penyediaan informasi, mendokumentasikan semua PRT yang disalurkan sesuai dengan identitas aslinya.
(7) Agen Penyalur dilarang memungut uang dari PRT.
(8) Agen Penyalur PRT wajib menyediakan fasilitas istirahat, ibadah, minum dan makan, kebersihan yang layak bagi kesehatan fisik dan psikis PRT selama penampungan.
(9) Agen Penyalur PRT wajib menghormati hak-hak PRT dalam kebebasan berkomunikasi, bersosialisasi, integritas pribadinya.
(10) Agen Penyalur dilarang memanfaatkan PRT yang sedang dalam penampungan tanpa upah.
(11) Aturan pendirian, perijinan dan operasional Agen Penyalur PRT diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah. Pasal 41
Cukup jelas

BAB VIII
SANKSI

Pasal 42

(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundangan ini akan dikenai sanksi
(2) Sanksi sanksi atas pelanggaran tersebut meliputi:
a. Sanksi atas pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna jasa
b. Sanksi atas pelanggaran yang dilakukan oleh PRT
c. Sanksi atas pelanggaran yang dilakukan oleh agen penyalur

Pasal 42
Cukup jelas

Pasal 43
Setiap pengguna jasa yang melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam peraturan perundangan ini akan dikenai sanksi berupa sanksi adminitratif
Pasal 43
Cukup jelas

Pasal 44
Setiap PRT yang melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam peraturan perundangan ini akan dikenai sanksi berupa sanksi adminitratif
Pasal 44
Cukup jelas

Pasal 45
Setiap PRT yang melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam peraturan perundangan ini akan dikenai sanksi berupa sanksi adminitratif
Pasal 45
Cukup jelas


BAB IX
PENGAWASAN


Pasal 46

(1) Pengawasan terhadap segala kegiatan yang berhubungan dengan hubungan kerja PRT dapat dilakukan oleh LKHRT yang terdiri dari unsur-unsur: PRT, pengguna jasa;, masyarakat, lembaga swadaya terkait dan pemerintah setempat, agen .
(2) Pengguna jasa wajib melaporkan tentang hubungan kerjanya dengan PRT kepada Ketua RT dan Ketua RW, dengan menyertakan identitas PRT dan salinan Perjanjian Kerja.
(3) Pemerintah dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja bekerja sama dengan Kelurahan, RT, RW wajib melakukan pendataan PRT yang bekerja di wilayah kabupaten/kota setempat.
(4) Pelaksanaan teknis pendataan dan pengawasan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 46
Cukup jelas


BAB X
PERATURAN PERALIHAN


Pasal 47

Bagi Pengguna Jasa yang pada saat berlakunya Undang-Undang ini masih mempekerjakan PRT usia anak dibawah 18 tahun, maka diberi waktu untuk menyesuaikan dengan batas waktu 3 (tiga) tahun sejak tanggal pemberlakuan peraturan.

Pasal 47
Cukup jelas


BAB XI
KETENTUAN PENUTUP


Pasal 48

Hal-hal yang belum diatur dalam Undang-Undang ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur oleh Peraturan Pemerintah.

Pasal 48
Cukup jelas


Pasal 49

Undang-Undang ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

Pasal 49
Cukup jelas

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan menempatkannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal ......................

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

TTD

...........................................


Diundangkan di Jakarta

pada tanggal ........................
SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

TTD

...............................................

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN ............. NOMOR ..............