Sabtu, 08 November 2008

Rancangan Undang-Undang Pekerja Rumah Tangga

DRAFT KE-2 RANCANGAN
UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN PEKERJA RUMAH TANGGA
PERTGL 18 MEI 2008
JALA PRT

DRAFT KE-2 RANCANGAN
UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN PEKERJA RUMAH TANGGA
PERTGL 18 MEI 2008
JALA PRT DRAFT KE-2 PENJELASAN
RANCANGAN
UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN PEKERJA RUMAH TANGGA
PERTGL 18 MEI 2008
JALA PRT
USULAN, MASUKAN UNTUK PERBAIKAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR … TAHUN …
TENTANG
PERLINDUNGAN PEKERJA RUMAH TANGGA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :

a. Bahwa bekerja adalah merupakan perwujudan dari keberadaan dan nilai pribadi dalam kehidupan bermasyarakat sebagai pemenuhan hak-hak asasi manusia;


b. Bahwa PRT adalah warga negara berhak mendapatkan pengakuan dan perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan dalam melakukan pekerjaan kerumahtanggaan;
c. Bahwa untuk mencegah terjadinya tindakan kekerasan dalam berbagai bentuk terhadap PRT maka dipandang perlu adanya sistem yang menjamin dan melindungi terhadap Pekerja Rumah Tangga tanpa diskriminasi ;
d. Bahwa perlindungan terhadap Pekerja Rumah Tangga ditujukan untuk menjamin pemenuhan hak-hak dasar Pekerja Rumah Tangga, kesejahteraan Pekerja Rumah Tangga dan keluarganya;

e. Bahwa karakteristik kerja Pekerja Rumah Tangga berbeda dengan buruh lainnya, sehingga memerlukan sistem hukum perlindungan tersendiri;

f. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, perlu membentuk Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
Mengingat:

a. Pasal 20, Pasal 21, Pasal 27, Pasal 28A, Pasal 28B ayat 2, Pasal 28C, Pasal 28D, Pasal 28E, Pasal 28F, Pasal 28G, Pasal 28H, Pasal 28I, Pasal 28J, Pasal 29, Pasal 33 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan;
c. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
d. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja;
e. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1992 tentang Upah Minimun Tenaga Kerja;
f. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pengesahan Konvensi ILO No. 182 Mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak;
g. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Buruh;
h. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
i. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
j. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
k. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga;
l. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang


Dengan persetujuan bersama antara
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA DAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERLINDUNGAN PEKERJA RUMAH TANGGA PENJELEASAN PASAL DEMI PASAL
BAB I
KETENTUAN UMUM


Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pekerja Rumah Tangga yang selanjutnya disingkat PRT adalah orang yang bekerja pada rumah tangga untuk melakukan pekerjaan kerumahtanggaan dengan memperoleh upah.


Pasal 1



Angka 1
Sebutan “pekerja” dipakai untuk menggantikan sebutan “pembantu”. Sebutan pekerja lebih sesuai maknanya dengan realitas PRT bekerja dalam suatu hubungan kerja, dalam arti: pertama, ada pihak yang memberikan pekerjaan yaitu pengguna jasa. Kedua, ada pihak yang mengerjakan pekerjaan yaitu PRT. Ketiga, ada pekerjaan yang dilakukan. Keempat, ada upah sebagai hak atas pekerjaan yang dilakukan. Karenanya sebutan pekerja lebih jelas dan untuk memposisikan bahwa PRT adalah sama dan mempunyai hak yang sama dengan pekerja/buruh lainnya, termasuk hal yang paling mendasar adalah perlindungan atas hak-hak PRT.


2. PRT ialah Pekerja Rumah Tangga yang sudah berumur delapan belas tahun. Angka 2
Pentingnya perlindungan anak, maka penghapusan pekerja anak secara bertahap menjadi prinsip yang diperjuangkan. Karenanya ke depan juga penghapusan PRT usia anak dengan toleransi masa peralihan
3. Pengguna Jasa adalah orang atau beberapa orang yang tinggal di dalam rumah tangga yang memberi kerja dengan membayar upah. Angka 3
Cukup jelas
4. Pekerjaan adalah pekerjaan kerumahtanggaan yang berhubungan dengan urusan Rumah Tangga. Angka
Kategori Jenis pekerjaan kerumahtanggaan meliputi kelompok pekerjaan sebagai berikut:
a. Kelompok pekerjaan memasak untuk Rumah Tangga (Cooking/Cathering)
Belanja, memasak, mengatur, dan menyiapkan/menyajikan makanan untuk seluruh -rumah tangga pengguna jasa. Membersihkan peralatan dapur dan peralatan makan. Dalam hal tertentu pekerjaan ini juga termasuk menentukan menu harian;
b. Kelompok pekerjaan mencuci pakaian (Laundry)
Mencuci dan menyeterika pakaian seluruh anggota keluarga/rumah tangga pengguna jasa. Dalam hal tertentu termasuk menata dan menyimpan pakaian di tempat yang telah ditentukan oleh pengguna jasanya;
c. Kelompok pekerjaan membersihkan rumah bagian dalam (House keeping/cleaner)
Membersihkan lantai, merawat perabotan rumah tangga, merapikan kamar tidur, merawat tanaman dalam rumah;
d. Kelompok pekerjaan membersihkan rumah bagian luar (Home services/Gardener)
Membersihkan halaman, merawat kebun/taman dan tanaman;
e. Kelompok pekerjaan merawat dan menjaga Anak (Baby sitting dan Nanny)
Merawat, menjaga bayi atau balita dan mengasuh anak;
g. Kelompok pekerjaan merawat orang sakit atau orang yang mempunyai kemampuan berbeda (Home based nursing)
Merawat, menjaga orang sakit atau orang yang mempunyai kemampuan berbeda, di dalam rumah tangga;
h. Kelompok pekerjaan mengemudi (Supir)
Menyupir kendaraan keluarga – rumah tangga untuk keperluan rumah tangga

Seorang Pekerja Rumah Tangga melakukan 1 (satu) kelompok pekerjaan kerumahtanggaan saja, kecuali untuk kelompok a, b dan c bisa digabung dengan standar maksimal beban kerja adalah sebaiknya dalam lingkup bangunan seluas 150 meter persegi dan maksimal 5 orang anggota rumah tangga.

Penggabungan pekerjaan tersebut maka harus dikuti oleh konsekuensi penyesuaian kompensasi oleh pengguna jasa.


5. Hubungan kerja adalah hubungan yang timbul karena adanya perjanjian kerja antara PRT dengan pengguna jasa guna melakukan pekerjaan kerumahtangaan dengan mendapatkan upah. Angka 5
Cukup jelas
6. Pekerjaan berbahaya adalah pekerjaan yang berpotensi mencelakakan, melukai bahkan menimbulkan kematian atau berkurangnya kemampuan utama anggota badan.
Angka 6
Cukup jelas
7. Perjanjian kerja adalah suatu perjanjian tertulis antara PRT dengan pengguna jasa baik untuk paruh waktu atau waktu penuh yang memuat syarat-syarat dan kondisi kerja, hak, dan kewajiban para pihak.
Angka 7
Perjanjian kerja antara PRT dengan pengguna jasa dibuat secara tertulis.

Penjelasan Tambahan:
Selama ini perjanjian kerja PRT dengan majikan dibuat secara lisan, tanpa menyebutkan hak-hak PRT khususnya, dan isinya dibuat secara sepihak oleh pengguna jasa. Hal ini merugikan PRT dan juga ketika terjadi masalah khususnya pelanggaran hak, PRT tidak dapat menuntut karena tidak ada bukti yang menguatkan, sementara PRT bekerja lebih “single fighter” dalam rumah tangga pengguna jasa.
8. Perlindungan adalah perlindungan untuk memberikan jaminan rasa aman, bebas dari kekerasan, diskriminasi dan pelanggaran hak atas Pekerja Rumah Tangga baik di rumah tempat PRT bekerja, di lingkungan PRT bekerja dan tinggal, di tempat penampungan, di tempat pelatihan.
Angka 8
Cukup jelas
9. Tinggal di dalam adalah tinggal di dalam rumah tangga pengguna jasa. Angka 9
Cukup jelas
10. Tinggal di luar adalah tinggal di luar lingkungan rumah tangga pengguna jasa. Angka 10
Cukup jelas
11. Upah adalah sejumlah hak yang diterimakan kepada PRT secara periodik atau berkala sebagai hak atas pekerjaan yang telah dilakukan dan sesuai dengan perjanjian kerja.
Angka 11
Cukup jelas
12. Waktu istirahat kerja adalah waktu untuk tidak melakukan kerja yang meliputi istirahat antara jam kerja. Angka 12
Cukup jelas
13. Libur adalah waktu tidak melakukan kerja yang meliputi libur mingguan Angka 13
Cukup jelas
14. 1 (satu) hari adalah waktu selama 24 (dua puluh empat) jam.
Angka 14
Cukup jelas
15. Seminggu adalah waktu selama 7 (tujuh) hari berturut-turut.
Angka 15
Cukup jelas
16. Pekerja Rumah Tangga penuh waktu adalah pekerja rumah tangga yang bekerja maksimal 8 jam sehari pada satu rumah tangga. Angka 16
Cukup jelas
17. Pekerja Rumah Tangga paruh waktu adalah pekerja rumah tangga yang bekerja maksimal 4 jam sehari pada satu rumah tangga.
Angka 17
Cukup jelas
18. Cuti adalah tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan kerja yang diijinkan dalam jangka waktu tertentu dengan tetap memperoleh upah dan hak-haknya yang lain.
Angka 18
Cukup jelas
19. Anak adalah setiap orang yang berusia dibawah 18 (delapan belas) tahun.
Angka 19
Cukup jelas
20. Agen Penyalur PRT adalah orang atau beberapa orang atau badan usaha yang memberikan dan/atau menerima informasi mengenai lowongan pekerjaan PRT dan suplai tenaga kerja PRT dari atau kepada pengguna jasa dan PRT, serta berkewajiban memfasilitasi pendidikan atau pelatihan untuk PRT. Angka 20
Cukup jelas
21. Lembaga Kerjasama Hubungan Kerja Rumah Tangga adalah lembaga independen yang terdiri dari unsur-unsur wakil PRT, pengguna jasa, agen, lembaga swadaya masyarakat terkait, pemerintah yang memiliki fungsi-fungsi mediasi, konsultasi dan memberikan pendapat. Angka 21
• Sifat lembaga ini panitia adhoc
• UU memberikan mandat ke depnaker untuk membuat panitia adhoc
• Panitia adhoc adalah lembaga khusus yang dibentuk oleh pemerintah untk penyelesaian perselisihan yang terdiri dari PRT, Pemerintah dan Majikan artinya bersifat tripatrid untk penyelesaian perselisihan


22. Pemutusan Hubungan Kerja adalah pengakhiran hubungan kerja sebelum masa perjanjian kerja berakhir. Angka 22
Cukup jelas
23. Perselisihan adalah pertentangan/atau perbedaan antara pengguna jasa dengan PRT mengenai pelaksanaan perjanjian kerja dan/atau syarat-syarat dan kondisi kerja PRT.
Angka 23
Cukup jelas
24. Kesejahteraan Pekerja Rumah Tangga adalah pemenuhan kebutuhan dan/atau keperluan jasmani dan rohani Pekerja Rumah Tangga. Angka 24
Cukup jelas
25. Fasilitas Pekerja Rumah Tangga adalah fasilitas yang wajib diberikan oleh pengguna jasa kepada Pekerja Rumah Tangga dalam bentuk konsumsi, sarana istirahat atau tinggal kepada Pekerja Rumah Tangga yang bekerja di rumah tangga pengguna jasa. Angka 25
Cukup jelas
26. Serikat Pekerja Tangga adalah organisasi yang dibentuk oleh Pekerja Rumah Tangga beranggotakan Pekerja Rumah tangga dan memperjuangkan kepentingan Pekerja rumah Tangga Angka 26
Cukup jelas
27. Saksi Perjanjian Kerja adalah orang yang diminta oleh masing-masing pihak dalam perjanjian kerja PRT dengan pengguna jasa yang dapat memberikan keterangan untuk kepentingan hubungan kerja antara Pekerja Rumah Tangga dengan pengguna jasa ataupun pihak lain yang berkaitan dengan perjanjian kerja tersebut.
Angka 27
Cukup jelas
28. Pengawasan adalah kegiatan mengawasi dan menegakkan pelaksanaan perundang undangan tentang perlindungan PRT Angka 28
Cukup jelas
29. Pemerintah adalah Pemerintah Republik Indonesia Angka 29
Cukup jelas
30. Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan Angka 30
Cukup jelas
BAB II
ASAS DAN TUJUAN

Pasal 2

Perlindungan PRT berdasarkan asas:
a. Pancasila;
b. Penghormatan hak asasi manusia;
c. Keadilan dan kesetaraan
Pasal 2
Cukup jelas


Penjelasan Tambahan:
Asas-asas dalam perlindungan PRT dimaksudkan untuk menciptakan hubungan kerja PRT dengan pengguna jasa mempunyai hubungan yang setara, menghindarkan sikap-sikap eksploitatif, diskriminatif, serta mempunyai kepastian hukum.


Pasal 3

Perlindungan PRT bertujuan:
a. Memberikan pengakuan secara hukum atas jenis pekerjaan PRT ini;
b. Memberikan pengakuan bahwa pekerjaan kerumahtanggaan mempunyai nilai yang setara dengan semua jenis pekerjaan lainnya;
c. Mencegah segala bentuk diskriminasi, pelecehan dan kekerasan terhadap PRT;
d. Memberikan perlindungan kepada PRT dalam mewujudkan kesejahteraan;
e. Mengatur hubungan kerja yang menjunjung nilai-nilai kemanusiaan, keadilan dan kesetaraan.

Pasal 3
Cukup jelas

BAB III
HUBUNGAN KERJA

Bagian Pertama
Perjanjian Kerja


Pasal 4

(1) Hubungan kerja antara PRT dengan pengguna jasa terjadi karena adanya perjanjian kerja guna melakukan pekerjaan kerumahtanggaan.
(2) Hubungan kerja dimulai sejak ditadatanganinya perjanjian kerja antara pengguna jasa dengan PRT.


Pasal 4
Cukup jelas


Pasal 5

(1) Perjanjian kerja dibuat atas dasar:
a. kesepakatan kedua belah pihak tanpa tekanan yang mengatur ak dan kewajiban kedua belah pihak;
b. kemampuan atau kecakapan kedua belah pihak dalam melakukan perbuatan hukum;
c. adanya pekerjaan kerumahtanggaan yang diperjanjikan; dan
d. pekerjaan yang diperjanjikan tidak mengandung unsur-unsur kekerasan, diskriminasi.
(2) Perjanjian kerja yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a dan atau b dapat dibatalkan.
(3) Ketentuan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundangan ini.
(4) Perjanjian kerja yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf c dan huruf d dan ayat (3), yang berlaku adalah undang-uandangnya .

Pasal 5

Ayat (1)
Perjanjian dapat dilakukan secara tertulis maupun lisan, tetapi untuk memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap PRT dan pengguna jasa, perjanjian kerja antara PRT dengan pengguna jasa harus dilakukan dalam bentuk tertulis.





Ayat (2)
Cukup jelas.

Ayat (3)
Cukup jelas

Ayat (4)
Cukup jelas






















Pasal 6

Biaya yang harus dikeluarkan untuk pengadaan perjanjian kerja menjadi tanggungjawab pengguna jasa.

Pasal 6
Cukup jelas


Pasal 7

(1) Perjanjian kerja antara PRT dengan pengguna jasa sekurang-kurangnya memuat:
a. identitas para pihak;
b. masa berlakunya perjanjian;
c. hak dan kewajiban keduabelah pihak;
d. syarat-syarat dan kondisi kerja yang meliputi:
1. waktu kerja;
2. waktu istirahat;
3. libur;
4. cuti meliputi cuti haid, cuti hamil & melahirkan serta cuti tahunan;
5. upah dan tata cara pembayarannya;
6. jaminan social yang meliputi: jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, tunjangan hari tua dan tata caranya pelaksanaannya;
e. fasilitas makan dan tempat istirahat atau tinggal;
f. kebebasan bersosialisasi, berorganisasi dan berserikat, beribadah, mengembangkan diri;
g. jenis dan uraian pekerjaan kerumahtanggaan;
h. jumlah anggota rumah tangga dan luas bangunan yang menjadi tanggungan kerja PRT;
i. penyelesaian perselisihan;
j. tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat;
k. tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja termasuk saksi-saksi dari keduabelah pihak;
l. saksi.
(2) Perjanjian kerja dibuat untuk jangka waktu tertentu dengan kesepakatan kedua belah pihak.
(3) Perjanjian kerja yang telah berlangsung secara terus menerus dengan para pihak yang sama selama 5 tahun, maka hubungan kerja selanjutnya menjadi hubungan kerja untuk waktu tidak tertentu.
(4) Perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kekuatan hukum yang sama, serta masing-masing pihak beserta saksi mendapat 1 (satu) perjanjian kerja.
(5) Perjanjian kerja yang dibuat harus berdasarkan standar perjanjian kerja yang diundangkan ini.
Pasal 7
Ayat (1)
Butir a Ayat (1) yang dimaksud identitas para pihak dalam perjanjian kerja adalah adanya nama, alamat asal, tempat dan tanggal lahir, golongan darah, status perkawinan,.
Butir c Ayat (1) masa berlakunya perjanjian kerja, maksimum 1 (satu) tahun.
Butir d Ayat (1) apabila masa perjanjian kerja berlaku selama 1 (satu) tahun dan kemudian diperpanjangmaka wajib ada kenaikan upah sebesar minimal 10 % dari upah sebelumnya.

Ayat (2) s.d. Ayat (5)
Cukup jelas.
































Pasal 8

(1) Perjanjian kerja tidak dapat ditarik kembali dan/atau diubah, kecuali atas persetujuan kedua belah pihak.
(2) Para pihak untuk selanjutnya setelah penandatanganan perjanjian kerja terikat dengan semua ketentuan dalam perjanjian kerja.


Pasal 8
Ayat (1) s.d. Ayat (2)
Cukup jelas.


Pasal 9

(1) Hubungan kerja antara PRT dengan pengguna jasa dapat terjadi melalui agen penyalur PRT.
(2) Perjanjian kerja yang terjadi antara PRT dengan pengguna jasa karena agen tetap dibuat dengan kesepakatan antara PRT dengan pengguna jasa, di tambah agen penyalur sebagai pihak pendamping.
(3) Pengguna jasa dilarang membebankan biaya rekrutmen kepada PRT.

Pasal 9
Ayat (1) s.d. Ayat (3)
Cukup jelas.


Pasal 10

Perjanjian kerja berakhir apabila:
a. PRT meninggal dunia;
b. Berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja;
c. Adanya situasi tertentu di luar kemampuan keduabelah pihak, yang mengakibatkan perjanjian harus berakhir.
d. Tidak ada pekerjaan yang diberikan.
Pasal 10
Huruf a dan huruf b
Cukup jelas

Huruf c
Situasi tertentu yang dimaksud, antara lain:
a. Keluarga atau semua bagian pengguna jasa meninggal dunia;
b. Keluarga atau semua bagian pengguna jasa berpindah tempat dan PRT tidak bersedia untuk berpindah tempat;

Huruf d
Tidak ada pekerjaan yang diberikan, yang dimaksud adalah pada berakhirnya masa perjanjian kerja, pengguna jasa tidak memperpanjang perjanjian kerja karena sudah tidak membutuhkan tenaga kerja lagi untuk mengerjakan pekerjaan rumah tangganya sesuai dengan kategori kebutuhannya.


Pasal 11

(1) Dalam situasi PRT meninggal dunia, maka ahli waris PRT berhak mendapatkan hak-haknya sesuai yang diatur dalam perjanjian kerja.
(2) Dalam situasi salah satu pengguna jasa meninggal dunia atau pergi, maka pengguna jasa yang lain yang menjadi bagian pengguna jasa, berkewajiban menanggung kewajibannya sebagai pengguna jasa, sebagaimana perjanjian kerja.


Pasal 11
Ayat (1) dan Ayat (2)
Cukup jelas



Bagian Kedua
Perlindungan, Hak dan Kewajiban, Kesejahteraan


Paragraf 1
Perlindungan


Pasal 12

(1) Pengguna jasa wajib memberikan perlindungan kepada PRT yang bekerja di dalam lingkungan rumahnya.
(2) Pengguna jasa wajib menghargai privasi, hak berpendapat, beribadah, hak berkomunikasi, hak bersosialisasi, hak berorganisasi, hak politik PRT yang bekerja di dalam lingkungan rumahnya.
(3) PRT berhak mendapat perlindungan dari pihak masyarakat, aparat hukum, lembaga sosial dan pemerintah dari tindak gejala dan/atau kekerasan.
(4) Perlindungan yang dimaksud dalam ayat (3), adalah dalam bentuk:
a. Perlindungan saksi korban;
b. Pelayanan kesehatan;
c. Pendampingan;
d. Bantuan Hukum.
Pasal 12
Ayat (1)
Cukup jelas

Ayat (2)
Perlindungan yang dimaksud adalah perlindungan dari pemaksaan intervensi atas hal-hal yang menyangkut kebebasan privasi dan pilihan hidup PRT, seperti contoh adanya pemaksaan untuk memberikan pasangan hidup bagi PRT; pemaksaan atas mengetahui isi komunikasi PRT, pemaksaan atas pilihan berpakaian PRT, dan sebagainya.

Akses komunikasi dan sosial yang dimaksud adalah melakukan hubungan dengan siapapun dan juga beraktivitas atau melakukan kegiatan berkumpul, berorganisasi ataupun berserikat serta menjalin kontak dengan anggota masyarakat di luar lingkungan rumah tangga.

Ayat (3) dan Ayat (4)
Masyarakat bisa melakukan kontrol sosial dan bantuan apabila melihat gejala dan/atau tindak kekerasan atas PRT untuk mencegah kekerasan


Paragraf 2
Anak Yang Bekerja Sebagai PRT


Pasal 13

Batas usia minimum PRT adalah 18 (delapan belas) tahun.


Pasal 13
Cukup jelas


Pasal 14

(1) Bagi Pengguna Jasa yang dalam masa Undang-Undang ditetapkan sudah mempekerjakan anak sebagai PRT, maka pengguna jasa berkewajiban memenuhi persyaratan khusus:
a. Ijin tertulis dari orang tua atau wali;
b. Perjanjian Kerja antara pengguna jasa dengan orang tua atau wali;
c. Waktu kerja maksimal 3 (tiga) jam;
d. Waktu kerja pada siang hari;
e. Tidak memberikan pekerjaan yang bisa menghambat tumbuh kembang anak;
f. Memberikan kesempatan dan fasilitas pendidikan sesuai dengan pilihan PRT.
(2) Anak yang dimaksud dalam ayat (1) adalah anak yang berusia dibawah 18 tahun.
(3) Apabila dalam masa Undang-Undang ditetapkan pengguna jasa mempekerjakan anak berusia dibawah 18 tahun sebagai PRT, maka pengguna jasa wajib melaporkan kepada Pemerintah dalam hal ini.

Pasal 14
Ayat (1) s.d. Ayat (3)
Syarat-syarat dan kondisi kerja untuk anak yang bekerja sebagai PRT harus dibuat demikian kaitannya dengan perlindungan anak.


Penjelasan Tambahan:
Kemiskinan struktural menjadikan memang menjadikan adanya anak yang bekerja sebagai PRT dalam jumlah besar. Namun demikian bukan situasi ini dibiarkan. Negara harus bertanggungjawab untuk melakukan penghapusan pekerja anak secara bertahap. Dalam situasi penghapusan bertahap maka perlu ada perlindungan dan perlakuan khusus untuk anak yang bekerja.

Paragraf 4
Hak dan Kewajiban



Pasal 15

(1) Waktu kerja PRT adalah sesuai dengan yang diperjanjikan dan lamanya maksimal 8 jam perhari.
(2) Batas waktu kerja PRT maksimal pada pukul 19.00.
(3) Pekerjaan yang dilakukan selebihnya dari waktu kerja diperhitungkan sebagai waktu kerja lembur dan PRT menerima upah lembur, dan lamanya waktu maksimal 4 jam per hari.
(4) Setiap PRT berhak mendapatkan waktu istirahat selama melaksanakan pekerjaan.
(5) Waktu istirahat tidak diperhitungkan sebagai jam kerja.




Pasal 15
Ayat (1)
Waktu kerja PRT penuh waktu untuk suatu rumah tangga adalah waktu kerja efektif. Waktu kerja tersebut bisa dilakukan secara berturut-turut ataupun tidak berturut-turut, tergantung dari jenis pekerjaan. Namun waktu untuk istirahat tetap diberlakukan setelah PRT melakukan kerja selama 4 jam berturut-turut.

Ayat (2)
Batas waktu kerja PRT maksimal pada pukul 19.00 untuk mencegah adanya eksploitasi kerja melalui jam kerja yang panjang dan tak berbatas.

Ayat (3) s.d. Ayat (5)
Cukup jelas




Pasal 16

(1) PRT berhak mendapatkan waktu libur mingguan selama 24 jam atau 1 (satu) hari dalam setiap 1 minggu tanpa potongan.
(2) Dalam hal PRT bekerja di waktu libur mingguan, maka PRT berhak menerima upah lembur.

Pasal 16
Cukup jelas


Pasal 17

(1) PRT berhak atas cuti haid paling lama 2 (dua) hari.
(2) Selama cuti PRT berhak mendapatkan upah.
Pasal 17
Cukup jelas


Pasal 18

(3) PRT berhak atas cuti hamil dan melahirkan minimal 3 bulan.
(4) Selama cuti PRT berhak mendapatkan upah.
Pasal 18
Cukup jelas


Pasal 19

(1) PRT berhak atas cuti tahunan selama 12 (duabelas) hari kerja setiap tahun.
(2) Cuti tahunan dapat diambil sesuai kebutuhan PRT.
(3) Selama cuti PRT berhak mendapatkan upah.
Pasal 19
Cukup jelas


Pasal 20

(1) PRT berhak mendapatkan upah hidup layak atas kerjanya dilakukan.
(2) Pengguna jasa wajib mencantumkan di dalam perjanjian kerja tentang pengupahan, meliputi:
a. Besarnya upah;
b. Upah Lembur;
c. Bentuk dan Cara Pembayaran Upah;
d. Waktu Pembayaran Upah;
e. Hal-hal yang diperhitungkan dengan Upah;
f. Kenaikan upah pertahunnya
(3) Besarnya upah minimum PRT diatur dengan Peraturan Pemerintah

Pasal 20
Ayat (1)
Upah hidup layak yang dimaksud meliputi komponen kebutuhan hidup dari aspek kebutuhan:
1. Pangan
2. Sandang
3. Papan
4. Kesehatan
5. Pendidikan
6. Sosial

Besaran upah minimum PRT adalah upah standar minimum hidup layak dengan memperhitung komponen kebutuhan hidup yang sudah disupport pengguna jasa dan volume serta jam kerja PRT.

Ayat (2)
Dalam setiap pembayaran upah wajib disertai dengan bukti kwitansi penerimaan upah yang ditandatangani oleh PRT, sebagai penerima upah untuk bukti dari pemenuhan hak dan kewajiban dalam perjanjian kerja.

Ayat (3)
Cukup jelas

Penjelasan Tambahan:
 Besaran upah minimum PRT adalah upah standar minimum hidup layak sebagaimana disebut di atas dengan memperhitung komponen kebutuhan hidup yang sudah disupport pengguna jasa dan volume serta jam kerja PRT. Misal:
 Untuk upah PRT yang tinggal, upah yang diterimakan adalah upah hidup layak dikurangi dengan support makan malam dan fasilitas tinggal. Argumentasinya bahwa makan malam tidak diperuntukkan waktu kerja dan begitu pula fasilitas tinggal adalah jalan tengah dari kebutuhan kedua belah pihak. Dengan catatan fasilitas makan dan tinggal adalah fasilitas yang layak.

 Apabila pengguna jasa tidak cukup dari segi pendapatan ekonomi, untuk membayar upah sesuai dengan upah minimum PRT, maka pengguna jasa diminta untuk mempekerjakan PRT secara paruh waktu (part time).




Pasal 21

(1) Upah lembur diberikan kepada PRT yang melakukan pekerjaan pada waktu kerja lembur.
(2) Besarnya upah lembur PRT diatur dengan Peraturan Pemerintah.


Pasal 21
Ayat (1) dan Ayat (2)
Cukup jelas


Pasal 22

(1) PRT berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya.
(2) Besarnya Tunjangan Hari Raya adalah minimal sebesar 1 (satu ) bulan upah PRT.

Pasal 22
Ayat (1) dan Ayat (2)
Cukup jelas


Pasal 23

(1) PRT berhak atas jaminan sosial
(2) Jaminan sosial PRT meliputi:
a. Jaminan Kesehatan;
b. Jaminan Kecelakaan Kerja
c. Tunjangan Hari Tua
d. Tunjangan Kematian
(3) Tata cara pelaksanaan jaminan social akan diatur melalui peraturan tersendiri.

Pasal 23
Ayat (1) s.d. Ayat (3)
1. Pertama, jaminan sosial ini untuk meringankan beban kedua belah pihak
2. Kedua, Jaminan sosial PRT ini diadakan dalam bentuk asuransi kolektif yang preminya dibayarkan setiap bulan
3. Ketiga, besaran premi dan aturan asuransi menyesuaikan dengan UU No. 3 Tahun 1992 tentang Jamsostek dan peraturan pemerintah yang berkaitan
4. Keempat, pembayaran premi bisa dilakukan dengan mekanisme swadaya masyarakat RT RW ataupun organisasi PRT
5. Kelima, komponen premi asuransi yang menjadi kewajiban pengguna jasa dibayarkan sesuai dengan masa PRT melakukan hubungan kerja dengan pengguna jasa yang bersangkutan



Pasal 24

PRT berhak atas fasilitas makanan yang layak selama masa kerja.


Pasal 24
Cukup jelas


Pasal 25

Pengguna jasa dan PRT wajib saling menghargai privasi dan hak milik kedua belah pihak.

Pasal 25
Cukup jelas


Pasal 26

Pengguna Jasa berhak mendapatkan hasil pekerjaan sesuai yang diperjanjikan.


Pasal 26
Cukup jelas


Pasal 27

Pengguna Jasa wajib memberikan:
a. Hak-hak PRT sesuai dengan peraturan perundangan dan perjanjian kerja
b. Informasi hal-hal yang berkaitan uraian dan jenis pekerjaan dan tata cara melakukan pekerjaannya
c. Bimbingan dan peluang PRT untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan
d. Informasi kepada aparat setempat RT RW dan dinas terkait di pemerintah wilayahnya mengenai hubungan kerja pengguna jasa yang bersangkutan dengan PRT yang dipekerjakannya


Pasal 27
Cukup jelas


BAB IV
SERIKAT PEKERJA RUMAH TANGGA


Pasal 28

(1) Setiap PRT berhak membentuk dan menjadi anggota Serikat Pekerja Rumah Tangga.
(2) Serikat PRT berperan membela hak dan kepentingan anggotanya secara khusus dan semua PRT atau mantan PRT umumnya.
(3) Peran tersebut pada ayat (2) termasuk dalam mewakili PRT untuk memperjuangkan, menyusun kebijakan publik yang berkaitan dengan PRT.

Pasal 28
Cukup jelas


Pasal 29

(1) Serikat PRT berhak mewakili anggotanya dalam perundingan dalam hal mana terjadi perselisihan antara anggotanya dengan pengguna jasa serta agen penyalur.
(2) Setiap PRT yang mendapatkan persoalan berhak mengadukan persoalanya kepada Serikat PRT dimana PRT yang bersangkutan menjadi anggotanya.
(3) Setiap Serikat PRT berkewajiban untuk membantu anggotanya secara khusus dan semua PRT atau mantan PRT umumnya, apabila PRT yang bersangkutan mengalami persoalan dalam hubungan kerja.


Pasal 29
Cukup jelas


BAB V
LEMBAGA KERJA SAMA HUBUNGAN KERJA RUMAH TANGGA


Pasal 30

(1) Lembaga Kerja Sama Hubungan Kerja Rumah Tangga atau disingkat dengan LKHRT adalah kepanitiaan ad hoc yang dibentuk oleh peemrintah yang memiliki tugas:
a. Mediasi;
b. Memberikan pendapat kepada pemerintah dalam hal penyusunan kebijakan, pengawasan dan penyelesaian masalah hubungan kerja PRT dengan Pengguna Jasa dan/atau pihak lainnya.
(2) LKHRT terdiri dari unsur-unsur sebagai berikut:
a. Serikat Pekerja Rumah Tangga;
b. Perwakilan dari Pengguna Jasa;
c. Pemerintah setempat dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja dan Kantor Pemberdayaan Perempuan;
(3) Dalam kerjanya, LKHRT bisa meminta pendapat dari para ahli.
(4) LKHRT berada di wilayah Propinsi, Kabupaten/Kota.
(5) Tata cara pembentukan dan mekanisme Lembaga Kerjasama Hubungan Kerja Rumah Tangga diatur dalam peraturan tersendiri.


Pasal 30
Cukup jelas

BAB VI
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Pasal 31

(1) Pemutusan hubungan kerja secara pihak harus memenuhi alasan-alasan yang telah diatur dalam peraturan ini.
(2) Penyimpangan dari ketentuan ini pemutusan hubungan kerja dapat dibatalkan.
Pasal 31
Cukup jelas

Pasal 32

(1) Pemutusan hubungan kerja dilarang dengan alasan pekerja rumah tangga menikah, hamil, sakit dan berkumpul, berorganisasi atau melakukan sesuatu yang menjadi haknya.
(2) Penyimpangan dari ketentuan ini, pemutusan hubungan kerja batal demi hukum.
Pasal 32
Cukup jelas

Pasal 33

Pengguna Jasa dapat memutuskan hubungan kerja secara sepihak apabila:
a. PRT melakukan tindakan pidana
b. PRT mangkir kerja selama 15 hari berturut-turut

Pasal 33
Cukup jelas


Pasal 34

Pengguna Jasa dapat memberikan peringatan tertulis atau lisan apabila pekerja rumah tangga:
a. Melakukan tindakan indispliner dari kewajiban yang diperjanjikan.
b. Menggunakan fasilitasi majikan di luar kesepakatan tanpa ijin
Pasal 34
Cukup jelas


Pasal 35

Pekerja Rumah Tangga dapat memutuskan hubungan kerja secara sepihak apabila pengguna jasa:
a. melakukan tindakan pidana
b. tidak memenuhi kewajibannya.
Pasal 35
Cukup jelas


Pasal 36

Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan seperti yang diatur dalam Pasal 35, kepada pihak Pengguna Jasa diwajibkan membayarkan upah selama PRT melakukan pekerjaan sampai dengan saat pemutusan hubungan kerja.

Pasal 36
Cukup jelas


Pasal 37

(1) Perselisihan hubungan kerja antara Pekerja Rumah Tangga dan Pengguna Jasa disebabkan adanya perselisihan antara para pihak yang menyangkut kepentingan dan hak para pihak selama hubungan kerja.
(2) Perselisihan hak antara para pihak menyangkut tindakan salah satu pihak yang melanggar pihak lain yang menimbulkan kerugian, tindakan tersebut yaitu mengingkari isi perjanjian kerja.
(3) Perselisihan dapat juga terjadi antara Pekerja Rumah Tangga dan agen Penyalur Pekerja Rumah Tangga dan atau agen Penyalur dengan Pengguna Jasa yang disebabkan karena adanya informasi tentang penempatan dan kondisi kerja yang tidak sesuai dengan yang diperjanjikan.

Pasal 37
Cukup jelas


Pasal 38

Kedua belah pihak dalam upaya menyelesaikan perselisihan diberlakukan sama dalam kedudukan dan martabatnya.

Pasal 38
Cukup jelas


Pasal 39

(1) Bentuk Penyelesaian perselisihan dapat berupa kesepakatan kedua belah pihak untuk mengakhiri hubungan kerja, paling tidak mengatur tentang:
a. Saat berakhirnya hubungan kerja;
b. Hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh para pihak, sebagai syarat-syarat penyelesaian perselisihan;
c. Pernyataan yang jelas bahwa perselisihan telah selesai secara tuntas dan tidak dibawah tekanan.
(2) Kesepakatan tersebut telah mempunyai kekuatan mengikat para pihak setelah ditandatangani oleh pihak-pihak yang berselisih.

Pasal 39
Cukup jelas

Pasal 40

(1) Tata cara penyelesaian perselisihan dapat menempuh tuntutan, pengaduan, laporan kepada instansi yang berwenang, yaitu: Lembaga Kerjasama Hubungan Kerja Rumah Tangga.
(2) Tata cara penyelesaian perselisihan kepentingan atau lainnya, daapat diselesaikan melalui tahapan-tahapan berikut:
a. Musyawarah untuk mufakat;
b. Menunjuk mediator, dalam hal ini Lembaga Kerjasama Hubungan Kerja Rumah Tangga;
c. Peradilan umum;
d. Peradilan khusus.
(3) Tata cara lebih lanjut penyelesaian perselisihan ini akan diatur melalui Peraturan Pemerintah

Pasal 40
Cukup jelas


BAB VII
PENYALUR PEKERJA RUMAH TANGGA


Pasal 41

(1) Pengelolaan arus informasi, rekrutmen, permintaan dan penempatan PRT dapat dilakukan oleh Agen Penyalur PRT.
(2) Agen Penyalur PRT harus menggunakan standar operasional yang ditetapkan pemerintah dalam prakteknya.
(3) Agen Penyalur berkewajiban memfasilitasi pendidikan atau pelatihan bagi calon PRT dan atau PRT.
(4) Agen Penyalur sebagaimana ayat (3) dalam fasilitasi Pendidikan PRT harus menggunakan standar kurikulum pendidikan PRT dan operasional yang ditetapkan oleh pemerintah dalam prakteknya.
(5) Agen Penyalur PRT sebagaimana ayat (3) wajib menyediakan perangkat sarana dan bahan pendidikan.
(6) Agen Penyalur PRT wajib menyediakan perangkat sarana penyediaan informasi, mendokumentasikan semua PRT yang disalurkan sesuai dengan identitas aslinya.
(7) Agen Penyalur dilarang memungut uang dari PRT.
(8) Agen Penyalur PRT wajib menyediakan fasilitas istirahat, ibadah, minum dan makan, kebersihan yang layak bagi kesehatan fisik dan psikis PRT selama penampungan.
(9) Agen Penyalur PRT wajib menghormati hak-hak PRT dalam kebebasan berkomunikasi, bersosialisasi, integritas pribadinya.
(10) Agen Penyalur dilarang memanfaatkan PRT yang sedang dalam penampungan tanpa upah.
(11) Aturan pendirian, perijinan dan operasional Agen Penyalur PRT diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah. Pasal 41
Cukup jelas

BAB VIII
SANKSI

Pasal 42

(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundangan ini akan dikenai sanksi
(2) Sanksi sanksi atas pelanggaran tersebut meliputi:
a. Sanksi atas pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna jasa
b. Sanksi atas pelanggaran yang dilakukan oleh PRT
c. Sanksi atas pelanggaran yang dilakukan oleh agen penyalur

Pasal 42
Cukup jelas

Pasal 43
Setiap pengguna jasa yang melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam peraturan perundangan ini akan dikenai sanksi berupa sanksi adminitratif
Pasal 43
Cukup jelas

Pasal 44
Setiap PRT yang melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam peraturan perundangan ini akan dikenai sanksi berupa sanksi adminitratif
Pasal 44
Cukup jelas

Pasal 45
Setiap PRT yang melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam peraturan perundangan ini akan dikenai sanksi berupa sanksi adminitratif
Pasal 45
Cukup jelas


BAB IX
PENGAWASAN


Pasal 46

(1) Pengawasan terhadap segala kegiatan yang berhubungan dengan hubungan kerja PRT dapat dilakukan oleh LKHRT yang terdiri dari unsur-unsur: PRT, pengguna jasa;, masyarakat, lembaga swadaya terkait dan pemerintah setempat, agen .
(2) Pengguna jasa wajib melaporkan tentang hubungan kerjanya dengan PRT kepada Ketua RT dan Ketua RW, dengan menyertakan identitas PRT dan salinan Perjanjian Kerja.
(3) Pemerintah dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja bekerja sama dengan Kelurahan, RT, RW wajib melakukan pendataan PRT yang bekerja di wilayah kabupaten/kota setempat.
(4) Pelaksanaan teknis pendataan dan pengawasan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 46
Cukup jelas


BAB X
PERATURAN PERALIHAN


Pasal 47

Bagi Pengguna Jasa yang pada saat berlakunya Undang-Undang ini masih mempekerjakan PRT usia anak dibawah 18 tahun, maka diberi waktu untuk menyesuaikan dengan batas waktu 3 (tiga) tahun sejak tanggal pemberlakuan peraturan.

Pasal 47
Cukup jelas


BAB XI
KETENTUAN PENUTUP


Pasal 48

Hal-hal yang belum diatur dalam Undang-Undang ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur oleh Peraturan Pemerintah.

Pasal 48
Cukup jelas


Pasal 49

Undang-Undang ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

Pasal 49
Cukup jelas

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan menempatkannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal ......................

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

TTD

...........................................


Diundangkan di Jakarta

pada tanggal ........................
SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

TTD

...............................................

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN ............. NOMOR ..............

Senin, 03 November 2008

UU Ketenagakerjaan dan PRT

Berikut salah 1 info ttg UU Ketenagakerjaan dan PRT;
Sabtu, 3 Mei 2008 | 19:17 WIB KOMPAS

Perubahan UU Ketenagakerjaan Bukan Perkara Mudah
SEMARANG, KAMIS - Mengubah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bukan perkara mudah. Perubahan tersebut merupakan sebuah keputusan politik yang memerlukan waktu yang tidak singkat.


Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno mengatakan hal itu dalam seusai acara peletakan batu pertama pembangunan rumah karyawan PT Sango Ceramics Indonesia di Kelurahan Randugarut, Kecamatan Tugu, Kota Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (3/5).
Menurut Erman, perubahan undang-undang tentang ketenagakerjaan tersebut belum ada keputusan. Namun, ia mengatakan, pelaksanaan undang-undang yang terkait dengan buruh kontrak dan out sourcing diawasi secara ketat.
"Terkait out sourcing, pengawasan dilakukan oleh satuan gabungan antara pemerintah, perusahaan, dan serikat pekerja, " ujar Erman menjawab pertanyaan wartawan terkait demonstrasi buruh pada peringatan Hari Buruh se-Dunia pada 1 Mei lalu yang mendesak dicabutnya UU Ketenagakerjaan.
Erman juga mengakui jika sistem buruh kontrak tidak menguntungkan buruh. Menurut dia, adanya jeda waktu satu bulan jika kontrak diperpanjang, menempatkan buruh berada dalam situasi yang tidak jelas.
Pada masa jeda tersebut, buruh tidak mendapat jaminan pekerjaan yang jelas. Sistem kontrak juga membuat masa depan buruh tidak pasti. "Dalam UU Ketenagakerjaan disebutkan, jika masa kontrak habis, kontrak bisa diperpanjang, artinya, bisa dilanjutkan sekaligus juga bisa diputus, " kata Erman.
Terkait permintaan dari organisasi pekerja rumah tangga (PRT) yang menuntut hak mereka disamakan dengan karyawan lainnya, Erman menjawab sulit untuk memutuskan hal tersebut.
Menurut Erman, ada dua hal yang menjadi pertimbangan. Pertama, hingga kini belum ada kejelasan apakah PRT dimasukkan ke dalam UU Ketenagakerjaan atau tidak karena PRT bekerja dalam wilayah keluarga.
Kedua, terkait PRT yang menuntut digaji setara upah minimum regional, Erman mengungkapkan, gaji yang diterima PRT selain dalam bentuk cash, juga menerima fasilitas lain, seperti tempat menginap, makan, dan pengobatan.
Jika fasilitas-fasilitas tersebut dihitung dalam bentuk uang, jumlahnya juga besar. "Jadi, pembahasan mengenai tuntutan PRT tersebut masih kami kaji, " jelas Erman.



Jumat, 26 September 2008

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1429 H

Keluarga besar Serikat PRT “Tunas Mulia” Yogyakarta
Mengucapkan


Selamat Hari Raya Idul Fitri
1 Syawal 1429 H

Minal Aidin Wal Faidzin
Mohon maaf lahir dan batin


Jumat, 12 September 2008

Informasi


Blog Serikat PRT
dikelola oleh anggotanya, dimana di dalamnya menuliskan berita-berita Serikat PRT dan kegiatannya.

E-mail Serikat PRT "Tunas Mulia" Yogyakarta
serikatprt@yahoo.com
tlp: (0274)632492


Rabu, 10 September 2008

Draft Kompilasi Raperda

PEMKOT YOGYAKARTA ABY-PSH ABY-SBY LABH JPPRT
PERATURAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA
NOMOR TAHUN
TENTANG
PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA YOGYAKARTA,

Menimbang :
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan, tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang penting sebagai pelaku dan tujuan pembangunan, sehingga perlu didayagunakan dan dilindungi hak-haknya
b. bahwa pembangunan di bidang ketenagakerjaan bertujuan untuk menyiapkan tenaga kerja, meningkatkan kualitas kerja, meningkatkan kesejahteraan dan menjamin kepastian kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa adanya diskriminasi dengan memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha;
c. bahwa berdasarkan kewenangan dan sesuai dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, maka untuk melaksanakan maksud tersebut huruf a dan b diatas, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 859);
2. Undang undang Nomor 3 Tahun 1951 tentang Pernyataan berlakunya Undang-undang Pengawasan Perburuhan Tahun 1948 Nomor 23 dari Republik Indonesia untuk seluruh Indonesia (Lembaran Negara Nomor 4 Tahun 1951, Lembaran Negara Nomor 4 Tahun 1951;
3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2918);
4. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 14);
5. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat (Lembaran Negara Tahun .....Nomor, Tambahan Lembaran Negara Nomor..... );
6. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3836)
7. Undang-undang Nomor 21 Tahun 2003 tentang Pengesahan ILO Convention No. 81 Concerning Labour Inspection in Industry And Commere (Konvensi ILO 81 mengenai Pengawasan Ketenagakerjaan dalam Industri dan Perdagangan)
8. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 ( Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara 4548);
9. Undang-undang Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja di Luar Negeri (Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 133)
10. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional;
11. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 2 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta (Lemabaran Daerah Tahun 1988 Nomor 12 Seri C);
12. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta nomor 1 Tahun 1992 tentang Yogyakarta Berhati Nyaman (Lembaran Daerah Tahun 1992 Nomor 37, Seri D);
13. Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor ....., Seri D).

Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA YOGYAKARTA
dan
WALIKOTA YOGYAKARTA

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : PERATURAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA TENTANG PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN. Tambahan perubahan :
Perubahan judul Raperda
Menjadi Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Tentang Ketenagakerjaan


































































Tambahan perubahan :
Judul Raperda diganti menjadi PERDA KETENAGAKERJAAN

Raperda ini tidak secara speksifik mengatur tentang ketenagakerjaan, tetapi lebih mengarah mengatur pada penyelenggaraan ketenagakerjaan, padahal di dalam ketentuan dan pasal-pasalnya ada pengaturan buruh. Sehingga ada ambivalensi dalam Raperda ini. Tambahan
Perubahan
Idem


Menimbang :
dilindungi hak-haknya termasuk pekerja perempuan khususnya;


B A B I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kota Yogyakarta.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Yogyakarta.
3. Walikota adalah Walikota Yogyakarta.
4. Pejabat yang ditunjuk adalah pejabat dilingkungan Pemerintah Daerah yang berwenang di bidang Ketenagakerjaan.
5. Perusahaan adalah :
a. setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain;
b. usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
6. Pengusaha adalah :
a. Orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu perusahaan milik sendiri;
b. Orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya;
c. Orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b yang berkedudukan diluar wilayah Indonesia.
7. Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama dan sesudah masa kerja.
8. Pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
9. Tenaga Kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
10. Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Tambahan perubahan :
Dalam BAB I
Perlu penambahan ketentuan umum secara lengkap.
- penambahan tentang ketentuan pemberi kerja, guna mengkafer unsur buruh non formal.
- pemanbahan tentang pengertian lembaga bantuan hukum perburuhan.
- Penambahan tentang pengertian lembaga pengawasan independen
Definisi hanya sebagian,
Ditambahkan definisi sebagaimana UUK No. 13/2003
BAB II
PENYELENGGARA KETENAGAKERJAAN
Pasal 2
(2) Penyelenggaraan ketenagakerjaan dapat dilaksanakan oleh pemerintah daerah dan atau swasta.
(3) Penyelenggaraan ketenagakerjaan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah meliputi : Pelatihan, Penempatan dan Perlindungan tenaga kerja.
(4) Penyelenggaraan ketenagakerjaan yang dilaksanakan oleh swasta meliputi : Pelatihan dan Penempatan tenaga kerja.
(5) Khusus Penempatan tenaga kerja yang dilaksanakan oleh swasta wajib mendapatkan rekomendasi dari Walikota atau Pejabat yang ditunjuk.(catatan :masuk pada bab penempatan naker) Tidak ada indikator yang jelas antara penyelenggara pemerintah dengan swasta
BAB III
PELATIHAN DAN PRODUKTIVITAS
Pasal 3
(1) Pelatihan kerja diarahkan untuk membekali, meningkatkan dan mengembangkan kompetensi kerja guna meningkatkan kemampuan, produktivitas dan kesejahteraan.
(2) Pelatihan kerja dapat dilaksanakan oleh Lembaga Latihan Kerja Pemerintah dan Swasta.
(3) Pelatihan kerja yang dilaksanakan swasta dapat diselenggarakan oleh lembaga latihan kerja swasta dan perusahaan
(4) Lembaga Latihan Kerja Pemerintah Daerah dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah yang mempunyai kewenangan di bidang ketenagakerjaan, yang melaksanakan berbagai macam latihan kerja bagi masyarakat yang berdasarkan sistim Pelatihan Kerja Nasional.
(5) Lembaga Latihan Kerja Swasta (LLKS) yang melakukan pelatihan kerja bagi masyarakat umum, wajib memiliki Izin Penyelenggaraan Pelatihan Kerja dari Walikota atau Pejabat yang ditunjuk.
(6) Bagi Lembaga Latihan Kerja Swasta (LLKS) yang sudah mendapatkan izin dan berkeinginan menambah program baru, maka wajib memiliki Izin Penambahan Program dari Walikota atau Pejabat yang ditunjuk.
(7) Bagi Lembaga Pelatihan Kerja Perusahaan yang menyelenggarakan pelatihan bagi pekerjanya dan atau melatih masyarakat umum tanpa memungut biaya wajib mendaftarkan kepada Walikota atau Pejabat yang ditunjuk. a. Apa perbedaan penempatan yang dilakukan oleh pemerintah dan swasta ?
b. Wewenang Izin Penyelenggara pelatihan ada di walikota atau pejabat yang ditunjuk.
a. Seharusnya ijin penyelenggarakan pelatihan diberikan oleh Disnakertrans Kota

Tidak jelas apakah pelatihan ini diperuntukkkan hanya untuk calon tenaga kerja atau untuk yang sudah bekerja ?

Pasal mengenai pelatihan kerja terutama yang diselenggarakan oleh perusahaan (pasal 3 ayat 3), disini akan menimbulkan bumerang dalam pelaksanaan karena apakah pelatihan/training ini nantinya dapat dihitung sebagai masa kerja/tidak
Pasal 4
(2) Walikota atau pejabat yang ditunjuk dapat menghentikan sementara pelaksanaan penyelenggaraan pelatihan kerja, apabila di dalam pelaksanaannya ternyata tidak sesuai dengan arah pelatihan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3).
(3) Penghentian sementara pelaksanaan penyelenggaraan pelatihan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku paling lama 6 (enam) bulan disertai alasan dan saran perbaikan.
(4) Dalam hal batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), saran perbaikan tidak dipenuhi dan dilengkapi, maka dikenakan sanksi penghentian program pelatihan.
(5) Lembaga pelatihan kerja swasta yang tidak mentaati dan tetap melaksanakan program pelatihan kerja yang telah dihentikan sebagaimana pada ayat (3) dikenakan sanksi pencabutan izin.
(6) Pelatihan kerja yang diselenggarakan oleh perusahaan apabila tidak mentaati dan tetap melaksanakan program pelatihan kerja yang telah dihentikan sebagaimana pada ayat (3) dikenakan sanksi pembatalan pendaftaran pelatihan kerja. IDEM PASAL 3
Pasal 5
(1) Peserta pelatihan kerja yang telah menyelesaikan program pelatihan dan dinyatakan lulus berhak mendapatkan sertifikat pelatihan dari penyelenggara pelatihan tenaga kerja.
(2) Peserta pelatihan kerja yang telah lulus atau tenaga kerja yang berpengalaman dapat mengikuti uji kompetensi untuk memperoleh sertifikat yang diberikan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) IDEM PASAL 3
INFORMASI PASAR KERJA
Pasal 6
(1) Untuk pelayanan penempatan tenaga kerja diperlukan data yang dapat memberikan gambaran mengenai Informasi Pasar Kerja yang disampaikan kepada masyarakat atau lembaga yang membutuhkan melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah yang berwenang dibidang Informasi, bidang ketenagakerjaan, kecamatan, kelurahan, satuan pendidikan menengah dan perguruan tinggi maupun bursa kerja online.
(2) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari hasil laporan pengusaha dan atau pemberi kerja, hasil kegiatan antar kerja lembaga pelayanan penempatan tenaga kerja, yang selanjutnya dilakukan analisa oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah yang berwenang di bidang tenaga kerja.
(3) Lembaga Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja Swasta dan Bursa Kerja Khusus wajib melaporkan secara tertulis kegiatan informasi pasar kerja kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah yang berwenang di bidang ketenagakerjaan.
(4) Perusahaan wajib melaporkan setiap adanya lowongan kerja kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah yang berwenang di bidang ketenagakerjaan.
(5) Bagi Perusahaan yang akan menginformasikan lowongan kerja melalui media massa wajib mendapat rekomendasi dari Satuan Kerja Perangkat Daerah yang berwenang di bidang ketenagakerjaan. Tambahan perubahan :
Pasal 6: perlu diperjelas bagaimana pengadaan perangkatnya. Belum jelas yang dimaksud info Pasar kerja ini untuk tenaga kerja biasa atau yang Mempunyai skill

Apakah perangkat sarana dan prasarana sudah siap bila menggunakan sisitem komputersasi untuk bursa tenaga kerja ?
BAB V
PENEMPATAN TENAGA KERJA DAN PERLUASAN KESEMPATAN KERJA
Pasal 7
(1) Penempatan tenaga kerja di dalam negeri dilaksanakan melalui mekanisme antar Kerja Lokal (AKL), Antar Kerja Antar Daerah (AKAD), Antar Kerja Khusus (AKSUS) dan Transmigrasi, sedangkan untuk penempatan ke luar negeri melalui mekanisme Antar Kerja Antar Negara (AKAN) yang difasilitasi oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah yang berwenang di bidang ketenagakerjaan.
(2) Penempatan tenagakerja melalui mekanisme AKAD yang dilaksanakan oleh lembaga pelayanan penempatan swasta dan atau perusahaan wajib mendapatkan surat persetujuan penempatan dari walikota atau pejabat yang ditunjuk, Tambahan perubahan :
Bab V
Judul Bab V cukup PENEMPATAN TENAGA KERJA
Belum jelas arti dari kata ” pemberdayaan tenaga kerja yang mandiri, sektor informal serta tenaga kerja sukarela.
Aturan tentang PKWT masih lemah
Ditambah aturan untuk PKWT agar perlindungan untuk PKWT menjadi kuat.
Apa yang dimaksud dengan pemberdayaan tenaga kerja yang mandiri, sektor informal serta tenaga kerja sukarela ?
Pasal 8
Perluasan kesempatan tenaga kerja dilaksanakan melalui penerapan teknologi tepat guna, sistem padat karya, pemberdayaan tenagakerja mandiri dan sektor informal serta tenaga kerja sukarela. Tambahan perubahan :
Pasal 8. pasal ini tidak konkrit, dan hanya merepetisi dari UUK 13 Th 2003.
Pasal 8 dihapus karena telah ada dalam UUK 13 th 2003 IDEM PASAL 7
BAB VI
PENGGUNAAN TENAGA KERJA
WARGA NEGARA ASING
Pasal 9
(1) Setiap pengguna Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang (TKWNAP) wajib memiliki Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dari Pemerintah.
(2) Setiap penguna TKWNAP yang telah memiliki IMTA dari Pemerintah wajib melaporkan keberadaannya kepada Walikota atau Pejabat yang ditunjuk Tambahan perubahan :
Pada Bab VI, lebih pada pengguna TKA dan belum menyentuh TKA

BAB VII
HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN KESEJAHTERAAN
Bagian Pertama
Hubungan Industrial
Pasal 10
(1) Dalam pelaksanaan hubungan industrial Pemerintah Daerah mempunyai fungsi menetapkan kebijakan, memberikan pelayanan, melaksanakan pembinaan dan pengawasan serta melakukan penindakan terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan
(2) Dalam melaksanakan hubungan industrial, pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh dan pengusaha atau organisasi pengusaha mempunyai hak dan kewajiban serta fungsi untuk menjalin kemitraan, mengembangkan usaha, memperluas lapangan kerja dan mendapatkan kesejahteraan yang berkeadilan serta mengembangkan sarana hubungan industrial.
(3) Segala sesuatu yang berkaitan dengan sarana hubungan industrial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku Tambahan perubahan :
Judul BaB VII cukup HUBUNGAN INDUSTRIAL
Biasanya tenaga kerja tidak paham hukum, padahal pengusaha menggunakan pengacara, sehingga menjadi timpang

Harus ada laporan publik dari Disnakertrans kota dengan mengundang pihak-pihak yang terkait.
Laporan dibuat dalam bentuk buletin
Bagian Kedua
Hubungan kerja
Pasal 11
(1) Pelaksanaan hubungan kerja dipersyaratkan adanya perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis atau lisan.
(2) Perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis wajib dicatatkan pada Walikota atau pejabat yang ditunjuk.
(3) Perjanjian kerja yang dibuat secara lisan, pengusaha wajib membuat surat pengangkatan bagi pekerja/buruh yang bersangkutan.
(4) Tata cara pembuatan, prosedur dan pencatatan dilaksanakan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku Terdapat beberapa instansi yang dapat memberikan perijinan

Perijinan harus satu instansi yakni disnaker agar mempermudah pengawasan
Pasal 12
(1) Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyedia jasa pekerja/buruh dan dibuat secara tertulis.
(2) Penyedia jasa pekerja/buruh merupakan bentuk usaha yang berbadan hukum dan memiliki izin dari Walikota atau pejabat yang ditunjuk.
(3) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib didaftarkan pada Walikota atau pejabat yang ditunjuk.
(4) Tata cara dan prosedur perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyedia jasa pekerja/buruh dilaksanakan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Tambahan perubahan : Pasal
a. Dalam hal terjadi pembubaran serikat pekerja/serikat buruh maka perjanjian kerja bersama tetap berlaku sampai berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja bersama.
b. Dalam hal terjadi penggabungan perusahaan (merger) atau peleburan perusahaan (konsolidasi) dan masing-masing perusahaan mempunyai perjanjian kerja bersama, maka masing-masing perjanjian masih tetap berlaku sampai disepakatinya perjanjian kerja bersama yang baru.
Yang dimaksud dengan pembubaran serikat pekerja/serikat buruh adalah proses pembubaran serikat pekerja/serikat buruh sebagaimana dimaksud dalam UU No 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh Belum mencakup perusahaan penyedia jasa yang tidak didirikan di kota Yogyakarta, sehingga lemah dalam pengawasan
Bagian Ketiga
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Pasal 13
Pemerintah Daerah melakukan fasilitasi tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Tidak jelas bentuk fasilitasi perselisihan

Bentuk fasilitasinya seperti apa?
Pasal 14
(1) Perselisihan Hubungan Industrial diupayakan terlebih dahului oleh pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha melalui perundingan dengan sistem Bipartit secara musyawarah mufakat.
(2) Upaya penyelesaian perselisihan hubungan industrial dengan sistem bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat risalah perundingan yang ditanda tangani para kedua belah pihak. Tambahan perubahan :
Pasal 14
(1) Dalam hal terjadi perselisihan, pekerja/ buruh yang tidak memiliki serikat pekerja/ serikat buruh dapat meminta jasa pembelaan kepada lembaga bantuan hukum perburuhan.
(2) Pembelaan hukum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya berlaku dalam penyelesaian secara mediasi, konsiliasi, arbritase, dan Pengadilan Hubungan Industrial.
(3) Pemerintah daerah wajib memberitahukan pekerja/buruh utuk meminta jasa pembelaan dari lembaga bantuah hukum perburuhan
Pasal 15
(4) Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dicapai kata sepakat dibuat Perjanjian Bersama dan didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial guna memperoleh akte pendaftaran.
(5) Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 tidak dapat dicapai kata sepakat, maka salah satu atau kedua belah pihak mencatatkan perselisihannya kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah yang berwenang di bidang Ketenagakerjaan, untuk diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tidak ada keharusan pendaftaran risalah perundingan sehingga lemah dalam pelaksanaan

Penegasan kewajiban pendaftaran risalah perundingan, guna mendapatkan gross akte sehingga dapat langsung dieksekusi apabila salah satu pihak wanprestasi
Bagian keempat
Fasilitas Kesejahteraan
Pasal 16
1. Setiap perusahaan di Daerah wajib menyediakan fasilitas kesejahteraan bagi pekerja
2. Fasilitas kesejahteraan sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan kebutuhan pekerja/buruh dan ukuran kemampuan perusahaan
3. Fasilitas kesejahteraan bagi pekerja/buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
4. Walikota atau pejabat yang ditunjuk berwenang memberikan bimbingan, penyuluhan dan pengawasan dalam penyediaan fasilitas kesejahteraan bagi pekerja di perusahaan. Tambahan perubahan :
Bagian keempat
Fasilitas Kesejahteraan dihapus karena telah ada dalam UUK No 13 Tahun 2003 pasal 100 Definisi ukuran kemampuan pengusaha abstrak jadi sering dijadikan justifikasi bagi pengusaha untuk tidak memberikan fasilitas kesejahteraan

Keterlibatan walikota tidak cukup efektif (SMD tidak memadai) untuk terlibat dalam hal ini

Ukuran kemampuan perusahaan harus dipertegas, harus dibuat standar minimal penyediaan fasilitas kesejateraan yang wajib diberikan kpd pekerja
Bagian Kelima
Tunjangan Hari Raya Keagamaan
Pasal 17
(1) Setiap pengusaha wajib memberikan tunjangan hari raya keagamaan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 3 (tiga) bulan terus-menerus.
(2) Besarnya pemberian tunjangan hari raya keagamaan adalah;
a. bagi pekerja/ buruh yang mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan terus-menerus diberikan minimal 1 (satu) bulan upah.
b. bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 3 (tiga) bulan atau lebih tapi kurang dari 12 (dua belas) bulan diberikan dengan dihitung secara proporsional.
(3) Bagi pengusaha yang tidak mampu memberikan tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mengajukan permohonan penyimpangan mengenai besarnya jumlah tunjangan hari raya kepada Walikota atau pejabat yang ditunjuk.
(4) Pekerja yang putus hubungan kerjanya terhitung sejak waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum hari raya sesuai dengan agama yang dianutnya, tetap berhak mendapatkan tunjangan hari raya.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak berlaku bagi pekerja dalam status perjanjian kerja waktu tertentu yang hubungan kerjanya berakhir sebelum hari raya keagamaan sesuai agama yang dianutnya.
(6) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan paling lambat 2 (dua) bulan sebelum hari raya keagamaan, dengan melampirkan sebagai berikut:
a. kesepakatan antara pengusaha dengan buruh/pekerja;
b. Neraca rugi laba 2 (dua) tahun terakhir. Kata “penyimpang” sangat lemah, dapat menimbulkan polemik.
Apa yang dimaksud dengan kata penyimpangan tersebut ?
BAB VIII
PERIZINAN
Bagian Pertama
Lembaga Pelatihan Kerja
Pasal 18
(1) Untuk memperoleh izin Lembaga Pelatihan Kerja, pemohon wajib mengajukan permohonan kepada Walikota atau pejabat yang ditunjuk dengan melampirkan :
a. Foto Copy akte pendirian dan/atau akte perubahan sebagai badan hukum dan tanda bukti pengesahan dari instansi yang berwenang
b. Daftar nama yang dilengkapi dengan riwayat hidup yang menjadi penanggungjawab Lembaga Pelatihan Kerja.
c. Foto copy tanda bukti kepemilikan atau penguasaan sarana, prasarana dan fasilitas pelatihan kerja untuk sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sesuai dengan program pelatihan yang akan diselenggarakan.
d. Program pelatihan kerja berbasis kompetensi
e. Profil lembaga pelatihan kerja yang meliputi antara lain : struktur organisasi, alamat, telepon, dan faximile
f. Daftar intrukstur dan tenaga kepelatihan
g. Bagi Lembaga Pelatihan Kerja di luar negeri yang akan membuka cabang dari LPK luar negeri.

(2) Bagi Lembaga Pelatihan Kerja yang sudah mendapatkan izin dan berkeinginan menambah program baru, wajib mengajukan permohonan secara tertulis kepada walikota atau pejabat yang ditunjuk dengan melampirkan :
a. Copy ijin dan/atau tanda daftar yang masih berlaku sebagai LPK
b. Realisasi pelaksanaan program pelatihan
c. Program tambahan pelatihan kerja sesuai dengan program tambahan
d. Daftar instruktur dan tenaga kepelatihan sesuai dengan program tambahan
e. Daftar inventaris sarana dan prasarana kerja sesuai dengan program tambahan
f. Daftar nama penanggungjawab sesuai dengan program tambahan

(3) Untuk memperoleh perpanjangan izin Lembaga Pelatihan Kerja, wajib mengajukan permohonan secara tertulis kepada Walikota atau pejabat yang ditunjuk dengan melampirkan :
a. Copy ijin LPK yang masih berlaku
b. Foto copy tanda bukti kepemilikan atau penguasaan sarana, prasarana dan fasilitas pelatihan kerja untuk sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sesuai dengan program pelatihan yang akan diselenggarakan
c. Realisasi pelaksanaan program yang telah dilaksanakan
d. Daftar instruktur dan tenaga kepelatihan

(4) Untuk memeperoleh Izin Operasional bagi perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh, perusahaan wajib mengajukan permohonan dengan dilampiri :
a. Foto copy surat pengesahan sebagai badan hukum berbentuk perseroan terbatas atau koperasi
b. Foto copy anggaran dasar atau akte pendirian yang didalamnya memuat kegiatan usaha penyedian jasa pekerja/buruh
c. Foto copy SIUP
d. Foto copy wajib lapor ketenagakerjaan yang masih berlaku.. Persyaratan ijin mudah, sehingga proteksi pendirian tidak dapat dikontrol.
Lemahnya perlindungan bagi pekerja melalui penyedia jasa

Harus ada tambahan persyaratan ijin : kegiatan yang akan dilakukan.
Adanya jaminan berbentuk uang tunai dari penyedia jasa untuk perlindungan bagi tenaga kerja.
Pasal 19
Bagian Kedua
Tata cara memperoleh izin
(1) Tata cara memperoleh izin bagai Lembaga Pelatihan Kerja dilakukan dengan tahapan :
a. Penanggungjawab Lembaga Pelatihan Kerja mengajukan permiohonan izin kepada Walikota atau pejabat yang ditunjuk
b. Permohonan yang telah diterima dilakukan verifikasi oleh tim yang dibentuk oleh Walikota atau pejabat yang ditunjuk
c. Tim sebagaimana dimaksud huruf b sekurang-kurangnya beranggotakan dari unsur organinsasi LPK, unit kerja yang menangani pelattihan kerja dan unit kerja pengawasan ketenagakerjaan di kota dan mempunyai tugas melakukan verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen
d. Verifikasi dokumen yang dilakukan oleh tim harus sudah selesai pada waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan dan hasil verifikasi dilaporkan kepada Walikota atau pejabat yang ditunjuk
e. Dalam hal dokumen yang telah diverifikasi oleh tim tidak lengkap, maka Walikota atau pejabat yang ditunjuk menolak permohonan pemohon dalam waktu paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak hasil verifikasi
f. Dalam hal dokumen yang telah diverifikasi oleh tim dinyatakan lengkap, maka Walikota atau pejabat yang ditunjuk mengeluarkan surat keputusan penetapan perizinan yang dilampiri dengan sertifikat perijinan LPK dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah selesai verifikasi
(2) Pengajuan izizn penambahan program pelatihan kerja dilakukan dengan tata cara :
a. Penanggungjawab Lembaga Pelatihan Kerja mengajukan permohonan izin penambahan program kepada Walikota atau pejabat yang ditunjuk
b. Permohonan yang telah diterima dilakukan verifikasi
c. Verifikasi harus sudah selesai paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan dan hasil verifikasi
d. Dalam hal dokumen yang telah diverifikasi oleh tim tidak lengkap, maka Walikota atau pejabat yang ditunjuk menolak permohonan pemohon dalam waktu paling lama 2 (dua) hari kerja sejak hasil verifikasi
e. Dalam hal dokumen yang telah diverifikasi oleh tim dnyatakan lengkap, maka Walikota atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan Surat Keputusdan penambahan program
(3) Tata cara pengajuan perpanjangan izin Lembaga Pelatihan Kerja ;
a. Penanggungjawab Lembaga Pelatihan Kerja mengajukan permohonan perpanjangan izin kepada Walikota atau pejabat yang ditunjuk
b. Izin Lembaga Pelatihan Kerja dapat diberikan sekurang-kurangnya untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang lagi dengan waktu yang sama
c. Perpanjangan izin dapat diajukan dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum izin berakhir dan diajukan kepada Walikota atau pejabat yang ditunjuk
d. Perpanjangan izin tidak dapat diterbitkan apabila permohona yang diajukan melampaui sebagaimana pada huruf c
e. Dalam hal permohonan perpanjangan izin dinyatakan lengkap, Walikota atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan izin perpanjangan LPK
f. Izin perpanjangan harus sudah diterbitkan dalam waktu selambat-lambatnya 12 (dua belas) hari kerja sejak permohonan diterima
(4) Tata cara memperoleh izin operasional perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh :
a. Perusahaan mengajukan permohonan secara tertulis disertai dengan persyaratan ditujukan kepada Walikota atau pejabat yang ditunjuk
b. Sebelum izin operasional diterbitkan, Walikota atau pejabat yang ditunjuk mengadakan penelitian atau pencermatan berkas yang dilampirkan
c. Izin operasional diterbitkan setelah mendapatkan rekomendasi dari instansi yang bertanggungjawab dibidang ketenagkerjaan.
d. Apabila setelah dilakukan pencermatan atau persyaratan telah dipenuhi secara lengkap dan benar, maka izin operasional diterbitkan dalam waktu 3 (tiga) hari dan berlaku selama 5 (lima) tahun
e. Apabila setelah dilakukan pencermatan ternyata persyaratan tidak lengkap dan tidak benar, maka berkas permohonan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi atau dibetulkan IDEM PASAL 18
BAB VIII
PERLINDUNGAN
Bagian pertama
Perlindungan Kerja
Pasal 20
(1) Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas :
a. Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
b. Moral dan kesusilaan;
c. Perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.
(2) Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undang yang berlaku Perlindungan yang dimasukkan dalam raperda ini sudah diatur dalam UUK No. 13/2003

Membuat aturan yang lebih detail tentang perlindungan bagi kaum rentan ini

Mengapa yang telah diatur dalam UUK ditulis kembali dalam raperda ini ?
Paragraf 1
Pekerja Anak
Pasal 21
(1) Pengusaha dilarang mempekerjakan anak.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikecualikan bagi :
a. Anak berumur 13 (tiga belas) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun untuk melakukan pekerjaan ringan sepanjang tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental dan sosial
b. Anak dapat melakukan pekerjaan untuk mengembangkan bakat dan minatnya dengan syarat dibawah pengawasan langsung orang tua/wali, waktu kerja paling lama 3 (tiga) jam sehari serta kondisi dan lingkungan kerja tidak mengganggu perkembangan fisik, mental, sosial dan waktu sekolah.
(2) Pengusaha yang mempekerjakan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan :
a. Ada izin tertulis dari orang tua/wali;
b. Ada perjanjian kerja antara pengusaha dengan orang tua/wali;
c. Waktu kerja maksimum 3 (tiga) jam;
d. Dilakukan siang hari dan tidak mengganggu waktu sekolah;
e. Keselamatan dan kesehatan kerja;
f. Adanya hubungan kerja yang jelas.
(3) Menerima upah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. IDEM PASAL 20
Pasal 22
Dalam hal anak dipekerjaan bersama-sama dengan pekerja/buruh dewasa, maka tempat keja anak harus dipisahkan dari tempat kerja pekerja/buruh dewasa. IDEM PASAL 20
Paragraf 2
Pekerja Perempuan
Pasal 23
(1) Pekerja/buruh perempuan yang berumur kurang dari 18 (delapan belas) Tahun dilarang dipekerjakan antara pukul 23.00 s.d 07.00.
(2) Pengusaha dilarang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan hamil yang menurut surat keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun dirinya bila bekerja antara pukul 23.00 s.d 07.00.
(3) Pengusaha yang mempekerjakan perempuan antara 23.00 s.d 07.00 wajib :
c. Memberikan makanan minuman yang bergizi (sekurang-kurangnya 1400 kalori);
d. Menjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja;
e. Menyediakan antar jemput bagi pekerja perempuan yang berangkat dan pulang bekerja antara pukul 23.00 s.d 05.00;
f. memperoleh persetujuan dari Walikota atau pejabat yang ditunjuk. Tambahan perubahan
pasal 23 ayat 4 :
tentang fasilitas menyusui dan kesempatan menyusui
(1) Pengusaha wajib memberikan fasilitas dan kesempatan menyusui terhadap pekerja perempuan yang dalam masa menyusui IDEM PASAL 20
Paragraf 3
Penyandang Cacat
Pasal 24
(1) Pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja penyandang cacat wajib memberikan perlindungan sesuai dengan jenis dan derajat kecacatannya.
(2) Pemberian perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. IDEM PASAL 20
Bagian Kedua
Waktu Kerja dan Waktu istirahat
Pasal 25
(1) Setiap Pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja:
a. 7 (tujuh) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dan 1 (satu) hari istirahat mingguan dalam 1 (satu) minggu
b. 8 (delapan) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dan 2 (dua) hari istirahat mingguan dalam 1 (satu) minggu.
(2) Pengusaha yang memperkerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat :
a. Ada persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan;
b. Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu.
(3) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja /buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar upah kerja lembur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Waktu kerja yang dimasukkan dalam raperda ini sudah diatur dalam UUK No. 13/2003

Mengapa yang telah diatur dalam UUK ditulis kembali dalam raperda ini ?
Pasal 26
(1) Pengusaha wajib memberikan istirahat dan cuti kepada pekerja/buruh.
(2) Waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. Istirahat antara jam kerja paling sedikit 30 (tiga puluh) menit setelah bekerja 4 (empat) jam terus-menerus
b. Istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu dan 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu;
c. Cuti tahunan paling sedikit 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus;
d. Cuti panjang bagi perusahaan tertentu paling sedikit 2 (dua) bulan dilaksanakan pada Tahun ke-7 dan ke-8 masing-masing 1 (satu) bulan;
e. Tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua waktu haid bagi pekerja perempuan yang merasa sakit waktu haidnya
f. Istirahat 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan
g. Istirahat keguguran kandungan selama 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan/bidan;
h. Hari libur resmi yang ditetapkan oleh Pemerintah. IDEM PASAL 25
Pasal 27
(1) Pengusaha wajib memberikan kesempatan yang secukupnya kepada pekerja/buruh yang melaksanakan ibadah yang diwajibkan oleh agamanya.
(2) Pengusaha wajib memberikan kesempatan yang sepatutnya kepada pekerja/buruh perempuan untuk menyusui anaknya, jika hal itu harus dilakukan selama waktu kerja. IDEM PASAL 25
Bagian ketiga
Pengupahan
Pasal 28
Setiap pekerja /buruh berhak memperoleh penghasilan yang layak bagi kemanusiaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku Tidak ada indicator yang jelas tentang penghasilan yang layak bagi kemanusiaan
Kadang-kadang tenaga kerja tidak diberi slip gaji.

Harus dibuat indicator mengenai penghasilan yang layak bagi kemanusiaan.
Perusahaan wajib memberikan slip gaji ekpada tenaga kerja

Indikator kehidupan yang layak seperti apa?
Pasal 29
(1) Untuk mewujudkan penghasilan yang layak sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 dilaksanakan dengan perlindungan terhadap pengupahan
(2) Perlindungan pengupahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
a. Upah Minimum;
b. Upah Kerja Lembur;
c. Upah tidak masuk kerja karena berhalangan;
d. Upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya;
e. Upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya;
f. Denda dan potongan upah;
g. Bentuk dan cara pembayaran upah;
h. Hal-hal yang diperhitungkan dalam upah;
i. Upah selama mengalami musibah sakit;
j. Upah sementara tidak mampu bekerja karena kecelakaan kerja;
k. Upah untuk kompensasi pembayaran pesangon dan lainnya;
l. Upah untuk perhitungan pajak penghasilan.
(3) Pemberian perlindungan pengupahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. IDEM PASAL 28
Pasal 30
(1) Pengusaha wajib membuat dan/atau memiliki serta memelihara buku upah.
(2) Buku upah sebagaimana dimaksud ayat (1) sekurang-kurangnya memuat :
a. Nama pekerja;
b. Jabatan;
c. Masa Kerja;
d. Komponen Upah;
e. Potongan-potongan;
f. Tanda tangan. IDEM PASAL 28
Bagian Keempat
Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Pasal 31
(1) Setiap tenaga kerja dan orang lain yang berada di tempat kerja berhak atas keselamatan dan kesehatan kerja.
(2) Keselamatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) seperti penggunaan alat, instalasi, pesawat mesin-mesin dan alat pelindung diri.
(3) Kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Pemeriksaan kesehatan baik awal, berkala maupun khusus, kondisi lingkungan kerja Kenyataan dilapangan masih banyak perusahaan yang belum memperhatikan sepenuhnya keselatan dan kesehatan kerja bagi tenaga kerja

Perlunya pengawasan yang lebih intensif dari Disnakertrans Kota terhadap hal ini dan dilakukan SIDAK (Inspeksi mendadak
Pasal 32
(1) Setiap perusahaan yang akan memakai dan mempergunakan alat, instalasi, pesawat dan mesin-mesin wajib memiliki pengesahan pemakaian dari Walikota atau pejabat yang ditunjuk
(2) Untuk dapat memperoleh pengesahan pemakaian alat, instalasi, pesawat dan mesin-mesin sebagaimana dimaksud ayat (1) harus memenuhi syarat-syarat Keselamatan dan Kesehatan Kerja dengan dilakukan pemeriksaan/pengujian
(3) Tata cara pemeriksaan/pengujian terhadap alat, instalasi, pesawat dan mesin-mesin dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. IDEM PASAL 31
Pasal 33
(1) Setiap perusahaan berkewajiban untuk melakukan pemeriksaan kesehatan tenaga kerja baik pemeriksaan kesehatan awal, berkala dan pemeriksaan kesehatan khusus.
(2) Penyelenggaraan pemeriksaan sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. IDEM PASAL 31
Pasal 34
(1) Setiap perusahaan wajib melakukan pemeriksaan dan pengujian kondisi lingkungan kerja.
(2) Prosedur dan tatacara pemeriksaan pengujian kondisi lingkungan kerja dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. IDEM PASAL 31
Bagian Kelima
Jaminan Sosial
Pasal 35
(1) Setiap pekerja/buruh dan keluarganya berhak untuk memperoleh jaminan sosial tenaga kerja
(2) Jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku Belum ada sanksi bagi perusahaan yang tidak memberikan jaminan sosial kepada tenaga kerja

Adanya sanksi kepada perusahaan yang tidak memberikan jaminan social tenaga kerja
BAB IX
PEKERJA RUMAH TANGGA
Pasal 36
(1) Pengguna jasa pekerja rumah tangga dapat membuat perjanjian kerjasama secara tertulis dengan pekerja rumah tangga .
(2) Dalam perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur hak dan kewajiban kedua belah pihak. Tidak ada landasan hukum
BAB X
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Bagian Pertama
Pembinaan
Pasal 37
(1) Pembinaan terhadap kegiatan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini dilaksanakan oleh Walikota atau Pejabat yang ditunjuk.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)meliputi ;
a. Bimbingan dan penyuluhan bidang ketenagakerjaan;
b. Bimbingan perencanaan tehnis dibidang ketenagakerjaan;
c. Pemberdayaan masyarakat di bidang ketenagakerjaan Tidak jelas mengenai hal yang akan diawasi

Harus dirinci hal apa saja yang akan diawasi, dibuat panduan pengawasan
Bagian Kedua
Pengawasan
Pasal 38
(1) Pengawasan ketenagakerjaan dalam Peraturan Daerah ini dilakukan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan yang mempunyai kopetensi dan independensi guna menjamin pelaksanaan peraturan perundang–undangan ketenagakerjaan.
(2) Pegawai pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tambahan perubahan :
(5) Guna meningkatkan efektifitas pengawasan ketenagakerjaan maka pemerintah kota membentuk lembaga pengawasan ketenagakerjaan independen.
(6) Komposisi, tugas dan fungsi pengawasan ketenagakerjaan independen akan diatur lebih lanjut dalam perwal IDEM PASAL 37
BAB XI
KETENTUAN SANKSI
Bagian Pertama
Sanksi Administrasi
Pasal 39
Setiap perusahaan yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5), (6), Pasal 6 (3), (4), ( 5) Pasal 7 (2), Pasal 9 (2), (3), Pasal 11 ayat (2), Pasal 12 ayat (2), (3), (4), Pasal 16 ayat (1), Pasal 22, Pasal 27 (2), Pasal 30 ayat (1) dikenai sanksi administrasi dengan tahapan sebagai berikut :
a. Teguran; (diberi keterangan waktu)
b. Peringatan tertulis;
c. Pembatalan kegiatan usaha;
d. Pembekuan kegiatan usaha;
e. Pembatalan persetujuan;
f. Pembatalan pendaftaran;
g. Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi;
h. Pencabutan izin. Tambahan Perubahan :
Pasal 28 (1),
Bagian Kedua
Sanksi Pidana
Pasal 40
1. Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5), Pasal 11 ayat (3) Pasal 12 ayat (2) Pasal 17 ayat (1), diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan kurungan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah pelanggaran.
3. Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masuk Kas Daerah. Tambahan Perubahan :
Sanksi Pidana
Pasal 40
(3) Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5), pasal 17 ayat (1), Pasal 21 ayat (3) huruf d, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan kurungan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Pasal 41
Pelanggaran terhadap Pasal 9 ayat (1), Pasal 11 ayat (3), Pasal 21 ayat (3), Pasal 23 ayat (1), (2), (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 25 ayat (1), (2), Pasal 26 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 33 ayat (1) Pasal 34 (1) dikenakan sanksi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Tambahan perubahan Pasal 41 :
Pelanggaran terhadap Pasal 9 ayat (1), Pasal 11 ayat (2), Pasal 12 ayat (2), Pasal 19, Pasal 21 ayat (1), (2), (3), Pasal 22 ayat (1), Pasal 23 ayat (1), (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 25 ayat (1), (2), Pasal 30 ayat (1), Pasal 31 ayat (1) dan Pasal 32 ayat (1) dikenakan sanksi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
BAB XII
P E N Y I D I K A N
Pasal 42
Selain oleh Penyidik Polri, Penyidikan atas pelanggaran dalam Peraturan Daerah ini dilaksanakan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pemerintah Daerah.
Pasal 43
Dalam melaksanakan tugas penyidikan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 berwenang :
a. menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana;
b. meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana;
c. meminta keterangan dan barang bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana;
d. memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana;
e. melakukan penggeledahan untuk mendapatkan barang bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut;
f. meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana;
g. menyuruh berhenti, melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e Pasal ini;
h. mengambil sidik jari dan memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana;
i. memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
j. menghentikan penyidikan setelah mendapat petunjuk dari penyidik POLRI bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya melalui penyidik POLRI memberitahukan hal tersebut kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya;
k. melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
BAB XIV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 44
(1) Segala perizinan dan pengesahan yang telah ditetapkan baik oleh Pemerintah, Pemerintah Propinsi maupun Pemerintah Daerah sebelum Peraturan Daerah ini dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan masa izinnya habis.
(2) Pelaksanaan Peraturan Daerah ini paling lambat 6 (enam) bulan sejak diundangkan
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 45
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
Pasal 46
Peraturan Daerah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Yogyakarta
Ditetapkan di Yogyakarta
Pada tanggal
WALIKOTA YOGYAKARTA


H. HERRY ZUDIANTO

Diundangkan di Yogyakarta
Pada tanggal


SEKRETARSI DAERAH KOTA YOGYAKARTA



Drs. RAPINGUN
NIP.490 017 536


DIUNDANGKAN DALAM LEMBARAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA
TAHUN.......NOMOR........SERI.....................


Sabtu, 30 Agustus 2008

Jaringan ADWA (Asian Domestic Workers Alliance)

LAPORAN PERTEMUAN
ASIAN DOMESTIC WORKERS ALLIANCE (ADWA)
30 April-4 Mei 2008 Jakarta Indonesia



LAPORAN

A. Pengantar
Disaat maraknya terjadi berbagai kekerasan yang menimpa PRT (Pekerja Rumah Tangga) baik lokal maupun migrant, seperti yang terjadi baru-baru ini. Tentu akan membuat siapapun miris jika mengetahuinya ataupun mendapat informasi dari berbagai media, kecuali mereka yang telinganya kebal mendengar penderitaan rakyat miskin. Hukumpun kadang tak berpihak sama sekali, contonya pemerintahan Indonesia yang seolah tak peduli dengan nasib rakyatnya yang terlunta-lunta di negri sendiri maupun negri orang menjadi PRT.

Namun justru kita para PRT harus berusaha dengan gigih memperjuangkan keadilan yang selama ini tak didapatkan. Salah satunya seperti yang dilakukan oleh organisasi buruh migrant dari berbagai Negara di Asia yang bernama Asian Domestic Workers Alliance (ADWA). Melakukan pertemuan yang ke dua di Jakarta, Indonesia pada tanggal 30 April- 4 Mei 2008. Difasilitasi oleh: Migrant Forum in Asia (MFA), Coalition for Migrants Rights (CMR), Serikat Buruh Migrant Indonesia (SBMI), Humanitarian Organization on Migration Economics (HOME), Asian Migrant Care (AMC).

Dalam pertemuan ini ADWN (Asian Domestic Worker Network) mendapat undangan. Ms. Fish (Hong Kong), Ms. Puji lestari, Ms Sayuti (Serikat PRT “Tunas Mulia Indonesia), Ms. Niza Comitte for Asian Women (CAW), yang datang untuk mewakili ADWN. Kemudian Ms. Lita Jaringan Nasional Advokasi (JALA PRT), Ms. Titin Rumpun Tjoet Njak Dien (RTND), (merupakan Associate member of ADWN, namun mereka berdua tidak mewakili ADWN.


B. Tujuan
Pertemuan tersebut bertujuan untuk membangun jaringan antar organisasi PRT baik lokal maupun PRT migrant, saling belajar satu sama lain. Yang terpenting adalah merencanakan strategi dalam memperjuangkan Undang-Undang Perlindungan Hukum untuk semua Pekerja Rumah Tangga (PRT).


C. Proses kegiatan
NO KEGIATAN

1.
Rabu, 30 April 2008

Peserta cek in dan makan malam sambil kenalan dengan para peserta lain yang notabene adalah PRT migrant. Dari Hong Kong, India, Filipina, Korea.



2.
Kamis, 1 Mei 2008 (Tugu Proklamasi Jakarta, Indinesia)

Semua acara dilakukan di Tugu Proklamasi Indonesia. Peserta ADWA melakukan aksi bersama buruh migrant anggota SBMI dan organisasi PRT. Peserta aksi berjalan menuju istana wakil presiden Indonesia Yusuf Kalla, kenapa ke Istana wapres? Bukan ke Istana Negara atau di gedung DPRD, karena para buruh migrant selama ini merasa diperhatikan oleh Yusuf Kala. Dan memang beliau juga berusaha memperjuangkan nasib tenaga kerja khususnya dari Indonesia yang bekerja di Negara lain. Sebelum berangkat aksi, semua warga Negara Asing dilarang pihak berwajib mengikuti kegiatan aksi turun ke jalan. Jika melanggar akan dideportasi dari Indonesia. Namun ada yang nekat ikut aksi lho! Siapa lagi kalau bukan Fish (he…he…untung selamat dari polisi tapi tak selamat oleh panasnya udara Jakarta siang itu).

Aksi berjalan tertib dengan jijaga oleh barisan ketat pihak kepolisian, “tenang kami tidak akan anarkis” ungkap seorang peserta. Satu persatu organisasi yang bergabung dalam aksi tersebut bergantian untuk berorasi, menyuarakan pendapat dan mengharap perhatian pemerintah yang selama ini terkesan acuh tak acuh dalam menangani kasus-kasus buruh migrant. Ini dilakukan selama kurang lebih 2,5 jam namun wakil presiden yang diharapkan menemui dan bicara, ternyata enggan keluar dari sarangnya menemui kami rakyat jelata. Kemudian semua peserta aksi kembali ke Tugu Proklamasi dengan menggunakan bus, untuk melanjutkan serangkaian kegiatan yang sudah disiapkan.

Sampai di Tugu Proklamasi peserta aksi berkmpul di depan panggung yang telah didirikan dan memulai Launching yang bertemakan:

DOMESTIC WORK IS WORK
“Regional Campaign on the Recognition and Protection of Domestic Worker”.

Ada beberapa sambutan dan ucapan bahagia oleh beberapa PRT dan acara pembukaan serta launching didukung oleh Alan Boulton (Direktur ILO), Sumiati (anggota ADWA), Jumhur Hidayat (kepala BNP2TKI). Kemudian semua peserta melakukan ‘hand stamps’ yaitu membubuhkan cap tangan pada selembar kain putih bersambungkan batik dengan cat warna (tiga hari baru bisa hilang, dan hari berikutnya orang-orang berusaha menghilangkan bekas noda cat di tangan). Sebagai bukti bahwa kita semua mendukung pengakuan bahwa PRT adalah pekerjaan dan PRT adalah pekerja. Launching ini memanfaatkan momen May Day seduania yang selalu dilakukan pada tanggal 1 Mei.

Kemudian juga dilakukan konferensi pers dan diakhiri dengan penutup oleh Franky (Penyanyi legendaries Indonesia), dan tentunya para peserta aksi merasa senang karena dihibur dan diperhatikan.


3.
Jum’at, 2 Mei 2008 (Hotel Milenium Jakarta Indonesia)

Jam 08:00 am dilakukan pembukaan oleh Alan.B, Jumhur, Rekson dan bebrapa yang lain. Berikutnya presentasi tentang buruh yang bermigrasi dan PRT migrant. Serta diskusi kelompok untuk identifikasi isu PRT migrant di Asia (apa itu migrasi, kekhasan PRT migrant serta berbagai masalah yang dialami oleh PRT.

Juga presentasi yang menarik tentang PRT lokal (Indonesia) oleh Lotte (ILO) tentang kesamaan isu/permasalahan PRT migrant dan PRT lokal. Seperti tidak diakuinya PRT sebagai profesi/pekerja, tidak adanya hari lbur untuk PRT, tak ada gaji standar serta belum ada perlindungan hukum dari pemerintah.

Ia juga mengangkat isu tentang PRTA (Pekerja Rumah Tangga Anak), di Indonesia banyak terdapat pekerja anak juga minimnya pendidikan.


4.
Sabtu 3 Mei 2008 (Hotel Milenium Jakarta Indonesia)

Laporan oleh ADWA membahas tentang rekomendasi kegiatan strategis yang diprioritaskan berdasarkan hasil pertemuan ADWA pertama kali di Manila (cikal bakal terbentuknya (ADWA). Berikutnya dilakukan finalisasi draft Strategic Planing ADWA.

Dilakukan adopsi ADWA Strategi Planing ADWA 2008-2010 dan rencana kampanye pada tingkatan regional. Pembentukan Steering Comitte/kepengurusan ADWA, penentuan secretariat ADWA, mengingatkan kembali siapa-siapa anggota regular member (semuanya PRT/Organisasi PRT) dan partner.


5.
Minggu 4 Mei 2008 (Hotel Milenium Jakarta Indonesia)

Workshop Crisis Selter. Peserta dari Hongkong, Indonesia, Banglades, Filipina share tantang shelter yang mereka punyai dan bagaimana mengelolanya serta berbagai masalah yang muncul dalam penanganan kasus maupun penghuni shelter. Juga alasan-alasan mengapa shelter sangat dibutuhkan di Negara pengirim maupun pemerima PRT.



D. Pendapat

Menurut kami pertemuan-pertemuan seperti itu sangatlah pentinguntuk membangun jaringan antar organisasi PRT serta memperkuat organisasi PRT. Kemudian juga saling membantu dalam memperjuangkan hak-hak PRT, kiebijakan hukum yang hampir sebagian besar di tiap Negara belum mempunyai perlindungan hukum khusus PRT (UU).

Namun ada satu hal yang membuat kecewa, di dalam pertemuan tersebut pembahasan yang dilakukan selalu tentang prt migrant, migrant dan migrant. Hanya sedikit yang menyangkut PRT lokal, padahal antara PRT migrant dan lokal permasalahannya sama. Bahwa PRT belum diakui sebagai pekerja, kita sudah berusaha untuk bicara tentang kesamaan itu namun apa daya, di dalam forum tersebut kita hanya sebagai pendengar saja. Karena kebijakan hukum untuk PRT migrant tak akan tercapai jika tanpa dimulai dari lokal.

Meskipun begitu kita harus tetap optimis, dan selalu ingat bahwa Domestic work is work. BRAVOOOO DOMESTIC WORKER!!!!!!!!

Jumat, 29 Agustus 2008

CONTOH KONTRAK KERJA SERIKAT PRT


SERIKAT PEKERJA RUMAH TANGGA”TUNAS MULIA”YOGYAKARTA
Perum. Griya Arga Permai JL. Rinjani Blok M no 6 Kwarasan Nogotirto Sleman
Email: serikatprt@ Yahoo.Com
Blog :http//tunasmulia.blogspot.com


Contoh

PERJANJIAN KERJA
PRT – PENGGUNA JASA
KATEGORI KERUMAHTANGGAAN


Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama :
Tgl. Lahir/usia :
Alamat :

Bertindak atas nama dan untuk diri sendiri sebagai pengguna jasa, yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

Nama :
Tgl. Lahir/usia :
Alamat :

Bertindak atas nama dan untuk diri sendiri sebagai PRT (Pekerja Rumah Tangga), yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA

Dengan ini kedua belah pihak bersepakat untuk membuat perjanjian kerja dengan ketentuan sebagai berikut :

Pasal 1

1. Perjanjian kerja ini berlaku selama 1 (satu) tahun, terhitung sejak tanggal ……Bulan..…Tahun…. sampai dengan tanggal ……Bulan……Tahun…….
2. Apabila dalam masa perjanjian kerja PIHAK KEDUA berhenti atas kemauan sendiri, maka:
a. PIHAK KEDUA wajib memberitahukan dahulu paling lambat 2 (dua) minggu sebelum tanggal pengunduran diri
b. PIHAK KEDUA berhak mendapatkan upah/kompensasi berdasarkan perhitungan lamanya waktu bekerja dan biaya transport
3. Apabila dalam masa perjanjian kerja PIHAK PERTAMA memberhentikan PIHAK KEDUA, maka:
a. PIHAK PERTAMA wajib memberitahukan paling lambat 2 (dua) minggu sebelum tanggal pemberhentian
b. PIHAK PERTAMA wajib memberikan pesangon sebesar 1 bulan gaji








Pasal 2

PIHAK KEDUA berkewajiban menjalankan tugas-tugas/pekerjaan dengan rincian sebagai berikut:
1. Belanja dan memasak
2. Menyiapkan dan membereskan peralatan makan
3. Mencuci dan menyetrika
4. Membersihkan ruangan / rumah
5. Membersihkan peralatan/perabot rumah tangga
6. Membersihkan halaman
7. Turut menjaga keamanan rumah dan seisinya
8. Bekerja maksimal 8 (delapan) jam per hari


Pasal 3

Atas jasa yang diberikan oleh PIHAK KEDUA, maka PIHAK PERTAMA berkewajiban memenuhi hak-hak PIHAK KEDUA sebagai berikut :
1. Upah sebesar Rp……………,- perbulan, yang akan dibayarkan setiap tgl…..
2. Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar 1 bulan gaji untuk masa kerja minimal satu tahun yang akan dibayarkan paling lambat seminggu sebelum hari raya
3. Hari libur mingguan (sehari dalam seminggu)
4. Cuti haid 1 hari ketika PIHAK KEDUA mendapatkan haid
5. Fasilitas makan yang layak 3 x sehari dan tempat tidur/istirahat
6. Jaminan kesehatan dan keselamatan kerja
7. Kebebasan berorganisasi, bersosialisasi (bermasyarakat) dan mengembangkan diri
8. Kenaikan gaji secara periodik setahun sekali sebesar 10 % dari jumlah gaji apabila Perjanjian Kerja diperpanjang

Pasal 4

PIHAK PERTAMA Dan PIHAK KEDUA berkewajiban :
1. Bersikap jujur dan bertanggungjawab
2. Bersikap sopan dan saling menghargai
3. Mentaati kesepakatan-kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian kerja

Pasal 5

Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian kerja ini akan diatur kemudian sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak

Pasal 6

1. Apabila kedua belah pihak melakukan pelanggaran atau tidak memenuhi ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam perjanjian kerja ini, maka akan diselesaikan secara musyawarah kekeluargaan dengan melibatkan Rumpun PRT Center sebagai mediator.
2. Apabila jalan musyawarah kekeluargaan tidak bisa dilakukan, maka penyelesaian masalah akan dilakukan melalui jalur hukum.


Demikian perjanjian kerja ini dibuat dengan sungguh-sungguh dalam keadaan sadar dan tanpa ada tekanan atau paksaan dari pihak manapun


Disetujui dan ditandatangani,
Di :
Tanggal :
Oleh :




PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA





------------------------------- ----------------------------


SAKSI I SAKSI II




------------------------------- --------------------------