Sabtu, 08 November 2008

Rancangan Undang-Undang Pekerja Rumah Tangga

DRAFT KE-2 RANCANGAN
UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN PEKERJA RUMAH TANGGA
PERTGL 18 MEI 2008
JALA PRT

DRAFT KE-2 RANCANGAN
UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN PEKERJA RUMAH TANGGA
PERTGL 18 MEI 2008
JALA PRT DRAFT KE-2 PENJELASAN
RANCANGAN
UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN PEKERJA RUMAH TANGGA
PERTGL 18 MEI 2008
JALA PRT
USULAN, MASUKAN UNTUK PERBAIKAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR … TAHUN …
TENTANG
PERLINDUNGAN PEKERJA RUMAH TANGGA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :

a. Bahwa bekerja adalah merupakan perwujudan dari keberadaan dan nilai pribadi dalam kehidupan bermasyarakat sebagai pemenuhan hak-hak asasi manusia;


b. Bahwa PRT adalah warga negara berhak mendapatkan pengakuan dan perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan dalam melakukan pekerjaan kerumahtanggaan;
c. Bahwa untuk mencegah terjadinya tindakan kekerasan dalam berbagai bentuk terhadap PRT maka dipandang perlu adanya sistem yang menjamin dan melindungi terhadap Pekerja Rumah Tangga tanpa diskriminasi ;
d. Bahwa perlindungan terhadap Pekerja Rumah Tangga ditujukan untuk menjamin pemenuhan hak-hak dasar Pekerja Rumah Tangga, kesejahteraan Pekerja Rumah Tangga dan keluarganya;

e. Bahwa karakteristik kerja Pekerja Rumah Tangga berbeda dengan buruh lainnya, sehingga memerlukan sistem hukum perlindungan tersendiri;

f. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, perlu membentuk Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
Mengingat:

a. Pasal 20, Pasal 21, Pasal 27, Pasal 28A, Pasal 28B ayat 2, Pasal 28C, Pasal 28D, Pasal 28E, Pasal 28F, Pasal 28G, Pasal 28H, Pasal 28I, Pasal 28J, Pasal 29, Pasal 33 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan;
c. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
d. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja;
e. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1992 tentang Upah Minimun Tenaga Kerja;
f. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pengesahan Konvensi ILO No. 182 Mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak;
g. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Buruh;
h. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
i. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
j. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
k. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga;
l. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang


Dengan persetujuan bersama antara
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA DAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERLINDUNGAN PEKERJA RUMAH TANGGA PENJELEASAN PASAL DEMI PASAL
BAB I
KETENTUAN UMUM


Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pekerja Rumah Tangga yang selanjutnya disingkat PRT adalah orang yang bekerja pada rumah tangga untuk melakukan pekerjaan kerumahtanggaan dengan memperoleh upah.


Pasal 1



Angka 1
Sebutan “pekerja” dipakai untuk menggantikan sebutan “pembantu”. Sebutan pekerja lebih sesuai maknanya dengan realitas PRT bekerja dalam suatu hubungan kerja, dalam arti: pertama, ada pihak yang memberikan pekerjaan yaitu pengguna jasa. Kedua, ada pihak yang mengerjakan pekerjaan yaitu PRT. Ketiga, ada pekerjaan yang dilakukan. Keempat, ada upah sebagai hak atas pekerjaan yang dilakukan. Karenanya sebutan pekerja lebih jelas dan untuk memposisikan bahwa PRT adalah sama dan mempunyai hak yang sama dengan pekerja/buruh lainnya, termasuk hal yang paling mendasar adalah perlindungan atas hak-hak PRT.


2. PRT ialah Pekerja Rumah Tangga yang sudah berumur delapan belas tahun. Angka 2
Pentingnya perlindungan anak, maka penghapusan pekerja anak secara bertahap menjadi prinsip yang diperjuangkan. Karenanya ke depan juga penghapusan PRT usia anak dengan toleransi masa peralihan
3. Pengguna Jasa adalah orang atau beberapa orang yang tinggal di dalam rumah tangga yang memberi kerja dengan membayar upah. Angka 3
Cukup jelas
4. Pekerjaan adalah pekerjaan kerumahtanggaan yang berhubungan dengan urusan Rumah Tangga. Angka
Kategori Jenis pekerjaan kerumahtanggaan meliputi kelompok pekerjaan sebagai berikut:
a. Kelompok pekerjaan memasak untuk Rumah Tangga (Cooking/Cathering)
Belanja, memasak, mengatur, dan menyiapkan/menyajikan makanan untuk seluruh -rumah tangga pengguna jasa. Membersihkan peralatan dapur dan peralatan makan. Dalam hal tertentu pekerjaan ini juga termasuk menentukan menu harian;
b. Kelompok pekerjaan mencuci pakaian (Laundry)
Mencuci dan menyeterika pakaian seluruh anggota keluarga/rumah tangga pengguna jasa. Dalam hal tertentu termasuk menata dan menyimpan pakaian di tempat yang telah ditentukan oleh pengguna jasanya;
c. Kelompok pekerjaan membersihkan rumah bagian dalam (House keeping/cleaner)
Membersihkan lantai, merawat perabotan rumah tangga, merapikan kamar tidur, merawat tanaman dalam rumah;
d. Kelompok pekerjaan membersihkan rumah bagian luar (Home services/Gardener)
Membersihkan halaman, merawat kebun/taman dan tanaman;
e. Kelompok pekerjaan merawat dan menjaga Anak (Baby sitting dan Nanny)
Merawat, menjaga bayi atau balita dan mengasuh anak;
g. Kelompok pekerjaan merawat orang sakit atau orang yang mempunyai kemampuan berbeda (Home based nursing)
Merawat, menjaga orang sakit atau orang yang mempunyai kemampuan berbeda, di dalam rumah tangga;
h. Kelompok pekerjaan mengemudi (Supir)
Menyupir kendaraan keluarga – rumah tangga untuk keperluan rumah tangga

Seorang Pekerja Rumah Tangga melakukan 1 (satu) kelompok pekerjaan kerumahtanggaan saja, kecuali untuk kelompok a, b dan c bisa digabung dengan standar maksimal beban kerja adalah sebaiknya dalam lingkup bangunan seluas 150 meter persegi dan maksimal 5 orang anggota rumah tangga.

Penggabungan pekerjaan tersebut maka harus dikuti oleh konsekuensi penyesuaian kompensasi oleh pengguna jasa.


5. Hubungan kerja adalah hubungan yang timbul karena adanya perjanjian kerja antara PRT dengan pengguna jasa guna melakukan pekerjaan kerumahtangaan dengan mendapatkan upah. Angka 5
Cukup jelas
6. Pekerjaan berbahaya adalah pekerjaan yang berpotensi mencelakakan, melukai bahkan menimbulkan kematian atau berkurangnya kemampuan utama anggota badan.
Angka 6
Cukup jelas
7. Perjanjian kerja adalah suatu perjanjian tertulis antara PRT dengan pengguna jasa baik untuk paruh waktu atau waktu penuh yang memuat syarat-syarat dan kondisi kerja, hak, dan kewajiban para pihak.
Angka 7
Perjanjian kerja antara PRT dengan pengguna jasa dibuat secara tertulis.

Penjelasan Tambahan:
Selama ini perjanjian kerja PRT dengan majikan dibuat secara lisan, tanpa menyebutkan hak-hak PRT khususnya, dan isinya dibuat secara sepihak oleh pengguna jasa. Hal ini merugikan PRT dan juga ketika terjadi masalah khususnya pelanggaran hak, PRT tidak dapat menuntut karena tidak ada bukti yang menguatkan, sementara PRT bekerja lebih “single fighter” dalam rumah tangga pengguna jasa.
8. Perlindungan adalah perlindungan untuk memberikan jaminan rasa aman, bebas dari kekerasan, diskriminasi dan pelanggaran hak atas Pekerja Rumah Tangga baik di rumah tempat PRT bekerja, di lingkungan PRT bekerja dan tinggal, di tempat penampungan, di tempat pelatihan.
Angka 8
Cukup jelas
9. Tinggal di dalam adalah tinggal di dalam rumah tangga pengguna jasa. Angka 9
Cukup jelas
10. Tinggal di luar adalah tinggal di luar lingkungan rumah tangga pengguna jasa. Angka 10
Cukup jelas
11. Upah adalah sejumlah hak yang diterimakan kepada PRT secara periodik atau berkala sebagai hak atas pekerjaan yang telah dilakukan dan sesuai dengan perjanjian kerja.
Angka 11
Cukup jelas
12. Waktu istirahat kerja adalah waktu untuk tidak melakukan kerja yang meliputi istirahat antara jam kerja. Angka 12
Cukup jelas
13. Libur adalah waktu tidak melakukan kerja yang meliputi libur mingguan Angka 13
Cukup jelas
14. 1 (satu) hari adalah waktu selama 24 (dua puluh empat) jam.
Angka 14
Cukup jelas
15. Seminggu adalah waktu selama 7 (tujuh) hari berturut-turut.
Angka 15
Cukup jelas
16. Pekerja Rumah Tangga penuh waktu adalah pekerja rumah tangga yang bekerja maksimal 8 jam sehari pada satu rumah tangga. Angka 16
Cukup jelas
17. Pekerja Rumah Tangga paruh waktu adalah pekerja rumah tangga yang bekerja maksimal 4 jam sehari pada satu rumah tangga.
Angka 17
Cukup jelas
18. Cuti adalah tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan kerja yang diijinkan dalam jangka waktu tertentu dengan tetap memperoleh upah dan hak-haknya yang lain.
Angka 18
Cukup jelas
19. Anak adalah setiap orang yang berusia dibawah 18 (delapan belas) tahun.
Angka 19
Cukup jelas
20. Agen Penyalur PRT adalah orang atau beberapa orang atau badan usaha yang memberikan dan/atau menerima informasi mengenai lowongan pekerjaan PRT dan suplai tenaga kerja PRT dari atau kepada pengguna jasa dan PRT, serta berkewajiban memfasilitasi pendidikan atau pelatihan untuk PRT. Angka 20
Cukup jelas
21. Lembaga Kerjasama Hubungan Kerja Rumah Tangga adalah lembaga independen yang terdiri dari unsur-unsur wakil PRT, pengguna jasa, agen, lembaga swadaya masyarakat terkait, pemerintah yang memiliki fungsi-fungsi mediasi, konsultasi dan memberikan pendapat. Angka 21
• Sifat lembaga ini panitia adhoc
• UU memberikan mandat ke depnaker untuk membuat panitia adhoc
• Panitia adhoc adalah lembaga khusus yang dibentuk oleh pemerintah untk penyelesaian perselisihan yang terdiri dari PRT, Pemerintah dan Majikan artinya bersifat tripatrid untk penyelesaian perselisihan


22. Pemutusan Hubungan Kerja adalah pengakhiran hubungan kerja sebelum masa perjanjian kerja berakhir. Angka 22
Cukup jelas
23. Perselisihan adalah pertentangan/atau perbedaan antara pengguna jasa dengan PRT mengenai pelaksanaan perjanjian kerja dan/atau syarat-syarat dan kondisi kerja PRT.
Angka 23
Cukup jelas
24. Kesejahteraan Pekerja Rumah Tangga adalah pemenuhan kebutuhan dan/atau keperluan jasmani dan rohani Pekerja Rumah Tangga. Angka 24
Cukup jelas
25. Fasilitas Pekerja Rumah Tangga adalah fasilitas yang wajib diberikan oleh pengguna jasa kepada Pekerja Rumah Tangga dalam bentuk konsumsi, sarana istirahat atau tinggal kepada Pekerja Rumah Tangga yang bekerja di rumah tangga pengguna jasa. Angka 25
Cukup jelas
26. Serikat Pekerja Tangga adalah organisasi yang dibentuk oleh Pekerja Rumah Tangga beranggotakan Pekerja Rumah tangga dan memperjuangkan kepentingan Pekerja rumah Tangga Angka 26
Cukup jelas
27. Saksi Perjanjian Kerja adalah orang yang diminta oleh masing-masing pihak dalam perjanjian kerja PRT dengan pengguna jasa yang dapat memberikan keterangan untuk kepentingan hubungan kerja antara Pekerja Rumah Tangga dengan pengguna jasa ataupun pihak lain yang berkaitan dengan perjanjian kerja tersebut.
Angka 27
Cukup jelas
28. Pengawasan adalah kegiatan mengawasi dan menegakkan pelaksanaan perundang undangan tentang perlindungan PRT Angka 28
Cukup jelas
29. Pemerintah adalah Pemerintah Republik Indonesia Angka 29
Cukup jelas
30. Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan Angka 30
Cukup jelas
BAB II
ASAS DAN TUJUAN

Pasal 2

Perlindungan PRT berdasarkan asas:
a. Pancasila;
b. Penghormatan hak asasi manusia;
c. Keadilan dan kesetaraan
Pasal 2
Cukup jelas


Penjelasan Tambahan:
Asas-asas dalam perlindungan PRT dimaksudkan untuk menciptakan hubungan kerja PRT dengan pengguna jasa mempunyai hubungan yang setara, menghindarkan sikap-sikap eksploitatif, diskriminatif, serta mempunyai kepastian hukum.


Pasal 3

Perlindungan PRT bertujuan:
a. Memberikan pengakuan secara hukum atas jenis pekerjaan PRT ini;
b. Memberikan pengakuan bahwa pekerjaan kerumahtanggaan mempunyai nilai yang setara dengan semua jenis pekerjaan lainnya;
c. Mencegah segala bentuk diskriminasi, pelecehan dan kekerasan terhadap PRT;
d. Memberikan perlindungan kepada PRT dalam mewujudkan kesejahteraan;
e. Mengatur hubungan kerja yang menjunjung nilai-nilai kemanusiaan, keadilan dan kesetaraan.

Pasal 3
Cukup jelas

BAB III
HUBUNGAN KERJA

Bagian Pertama
Perjanjian Kerja


Pasal 4

(1) Hubungan kerja antara PRT dengan pengguna jasa terjadi karena adanya perjanjian kerja guna melakukan pekerjaan kerumahtanggaan.
(2) Hubungan kerja dimulai sejak ditadatanganinya perjanjian kerja antara pengguna jasa dengan PRT.


Pasal 4
Cukup jelas


Pasal 5

(1) Perjanjian kerja dibuat atas dasar:
a. kesepakatan kedua belah pihak tanpa tekanan yang mengatur ak dan kewajiban kedua belah pihak;
b. kemampuan atau kecakapan kedua belah pihak dalam melakukan perbuatan hukum;
c. adanya pekerjaan kerumahtanggaan yang diperjanjikan; dan
d. pekerjaan yang diperjanjikan tidak mengandung unsur-unsur kekerasan, diskriminasi.
(2) Perjanjian kerja yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a dan atau b dapat dibatalkan.
(3) Ketentuan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundangan ini.
(4) Perjanjian kerja yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf c dan huruf d dan ayat (3), yang berlaku adalah undang-uandangnya .

Pasal 5

Ayat (1)
Perjanjian dapat dilakukan secara tertulis maupun lisan, tetapi untuk memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap PRT dan pengguna jasa, perjanjian kerja antara PRT dengan pengguna jasa harus dilakukan dalam bentuk tertulis.





Ayat (2)
Cukup jelas.

Ayat (3)
Cukup jelas

Ayat (4)
Cukup jelas






















Pasal 6

Biaya yang harus dikeluarkan untuk pengadaan perjanjian kerja menjadi tanggungjawab pengguna jasa.

Pasal 6
Cukup jelas


Pasal 7

(1) Perjanjian kerja antara PRT dengan pengguna jasa sekurang-kurangnya memuat:
a. identitas para pihak;
b. masa berlakunya perjanjian;
c. hak dan kewajiban keduabelah pihak;
d. syarat-syarat dan kondisi kerja yang meliputi:
1. waktu kerja;
2. waktu istirahat;
3. libur;
4. cuti meliputi cuti haid, cuti hamil & melahirkan serta cuti tahunan;
5. upah dan tata cara pembayarannya;
6. jaminan social yang meliputi: jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, tunjangan hari tua dan tata caranya pelaksanaannya;
e. fasilitas makan dan tempat istirahat atau tinggal;
f. kebebasan bersosialisasi, berorganisasi dan berserikat, beribadah, mengembangkan diri;
g. jenis dan uraian pekerjaan kerumahtanggaan;
h. jumlah anggota rumah tangga dan luas bangunan yang menjadi tanggungan kerja PRT;
i. penyelesaian perselisihan;
j. tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat;
k. tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja termasuk saksi-saksi dari keduabelah pihak;
l. saksi.
(2) Perjanjian kerja dibuat untuk jangka waktu tertentu dengan kesepakatan kedua belah pihak.
(3) Perjanjian kerja yang telah berlangsung secara terus menerus dengan para pihak yang sama selama 5 tahun, maka hubungan kerja selanjutnya menjadi hubungan kerja untuk waktu tidak tertentu.
(4) Perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kekuatan hukum yang sama, serta masing-masing pihak beserta saksi mendapat 1 (satu) perjanjian kerja.
(5) Perjanjian kerja yang dibuat harus berdasarkan standar perjanjian kerja yang diundangkan ini.
Pasal 7
Ayat (1)
Butir a Ayat (1) yang dimaksud identitas para pihak dalam perjanjian kerja adalah adanya nama, alamat asal, tempat dan tanggal lahir, golongan darah, status perkawinan,.
Butir c Ayat (1) masa berlakunya perjanjian kerja, maksimum 1 (satu) tahun.
Butir d Ayat (1) apabila masa perjanjian kerja berlaku selama 1 (satu) tahun dan kemudian diperpanjangmaka wajib ada kenaikan upah sebesar minimal 10 % dari upah sebelumnya.

Ayat (2) s.d. Ayat (5)
Cukup jelas.
































Pasal 8

(1) Perjanjian kerja tidak dapat ditarik kembali dan/atau diubah, kecuali atas persetujuan kedua belah pihak.
(2) Para pihak untuk selanjutnya setelah penandatanganan perjanjian kerja terikat dengan semua ketentuan dalam perjanjian kerja.


Pasal 8
Ayat (1) s.d. Ayat (2)
Cukup jelas.


Pasal 9

(1) Hubungan kerja antara PRT dengan pengguna jasa dapat terjadi melalui agen penyalur PRT.
(2) Perjanjian kerja yang terjadi antara PRT dengan pengguna jasa karena agen tetap dibuat dengan kesepakatan antara PRT dengan pengguna jasa, di tambah agen penyalur sebagai pihak pendamping.
(3) Pengguna jasa dilarang membebankan biaya rekrutmen kepada PRT.

Pasal 9
Ayat (1) s.d. Ayat (3)
Cukup jelas.


Pasal 10

Perjanjian kerja berakhir apabila:
a. PRT meninggal dunia;
b. Berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja;
c. Adanya situasi tertentu di luar kemampuan keduabelah pihak, yang mengakibatkan perjanjian harus berakhir.
d. Tidak ada pekerjaan yang diberikan.
Pasal 10
Huruf a dan huruf b
Cukup jelas

Huruf c
Situasi tertentu yang dimaksud, antara lain:
a. Keluarga atau semua bagian pengguna jasa meninggal dunia;
b. Keluarga atau semua bagian pengguna jasa berpindah tempat dan PRT tidak bersedia untuk berpindah tempat;

Huruf d
Tidak ada pekerjaan yang diberikan, yang dimaksud adalah pada berakhirnya masa perjanjian kerja, pengguna jasa tidak memperpanjang perjanjian kerja karena sudah tidak membutuhkan tenaga kerja lagi untuk mengerjakan pekerjaan rumah tangganya sesuai dengan kategori kebutuhannya.


Pasal 11

(1) Dalam situasi PRT meninggal dunia, maka ahli waris PRT berhak mendapatkan hak-haknya sesuai yang diatur dalam perjanjian kerja.
(2) Dalam situasi salah satu pengguna jasa meninggal dunia atau pergi, maka pengguna jasa yang lain yang menjadi bagian pengguna jasa, berkewajiban menanggung kewajibannya sebagai pengguna jasa, sebagaimana perjanjian kerja.


Pasal 11
Ayat (1) dan Ayat (2)
Cukup jelas



Bagian Kedua
Perlindungan, Hak dan Kewajiban, Kesejahteraan


Paragraf 1
Perlindungan


Pasal 12

(1) Pengguna jasa wajib memberikan perlindungan kepada PRT yang bekerja di dalam lingkungan rumahnya.
(2) Pengguna jasa wajib menghargai privasi, hak berpendapat, beribadah, hak berkomunikasi, hak bersosialisasi, hak berorganisasi, hak politik PRT yang bekerja di dalam lingkungan rumahnya.
(3) PRT berhak mendapat perlindungan dari pihak masyarakat, aparat hukum, lembaga sosial dan pemerintah dari tindak gejala dan/atau kekerasan.
(4) Perlindungan yang dimaksud dalam ayat (3), adalah dalam bentuk:
a. Perlindungan saksi korban;
b. Pelayanan kesehatan;
c. Pendampingan;
d. Bantuan Hukum.
Pasal 12
Ayat (1)
Cukup jelas

Ayat (2)
Perlindungan yang dimaksud adalah perlindungan dari pemaksaan intervensi atas hal-hal yang menyangkut kebebasan privasi dan pilihan hidup PRT, seperti contoh adanya pemaksaan untuk memberikan pasangan hidup bagi PRT; pemaksaan atas mengetahui isi komunikasi PRT, pemaksaan atas pilihan berpakaian PRT, dan sebagainya.

Akses komunikasi dan sosial yang dimaksud adalah melakukan hubungan dengan siapapun dan juga beraktivitas atau melakukan kegiatan berkumpul, berorganisasi ataupun berserikat serta menjalin kontak dengan anggota masyarakat di luar lingkungan rumah tangga.

Ayat (3) dan Ayat (4)
Masyarakat bisa melakukan kontrol sosial dan bantuan apabila melihat gejala dan/atau tindak kekerasan atas PRT untuk mencegah kekerasan


Paragraf 2
Anak Yang Bekerja Sebagai PRT


Pasal 13

Batas usia minimum PRT adalah 18 (delapan belas) tahun.


Pasal 13
Cukup jelas


Pasal 14

(1) Bagi Pengguna Jasa yang dalam masa Undang-Undang ditetapkan sudah mempekerjakan anak sebagai PRT, maka pengguna jasa berkewajiban memenuhi persyaratan khusus:
a. Ijin tertulis dari orang tua atau wali;
b. Perjanjian Kerja antara pengguna jasa dengan orang tua atau wali;
c. Waktu kerja maksimal 3 (tiga) jam;
d. Waktu kerja pada siang hari;
e. Tidak memberikan pekerjaan yang bisa menghambat tumbuh kembang anak;
f. Memberikan kesempatan dan fasilitas pendidikan sesuai dengan pilihan PRT.
(2) Anak yang dimaksud dalam ayat (1) adalah anak yang berusia dibawah 18 tahun.
(3) Apabila dalam masa Undang-Undang ditetapkan pengguna jasa mempekerjakan anak berusia dibawah 18 tahun sebagai PRT, maka pengguna jasa wajib melaporkan kepada Pemerintah dalam hal ini.

Pasal 14
Ayat (1) s.d. Ayat (3)
Syarat-syarat dan kondisi kerja untuk anak yang bekerja sebagai PRT harus dibuat demikian kaitannya dengan perlindungan anak.


Penjelasan Tambahan:
Kemiskinan struktural menjadikan memang menjadikan adanya anak yang bekerja sebagai PRT dalam jumlah besar. Namun demikian bukan situasi ini dibiarkan. Negara harus bertanggungjawab untuk melakukan penghapusan pekerja anak secara bertahap. Dalam situasi penghapusan bertahap maka perlu ada perlindungan dan perlakuan khusus untuk anak yang bekerja.

Paragraf 4
Hak dan Kewajiban



Pasal 15

(1) Waktu kerja PRT adalah sesuai dengan yang diperjanjikan dan lamanya maksimal 8 jam perhari.
(2) Batas waktu kerja PRT maksimal pada pukul 19.00.
(3) Pekerjaan yang dilakukan selebihnya dari waktu kerja diperhitungkan sebagai waktu kerja lembur dan PRT menerima upah lembur, dan lamanya waktu maksimal 4 jam per hari.
(4) Setiap PRT berhak mendapatkan waktu istirahat selama melaksanakan pekerjaan.
(5) Waktu istirahat tidak diperhitungkan sebagai jam kerja.




Pasal 15
Ayat (1)
Waktu kerja PRT penuh waktu untuk suatu rumah tangga adalah waktu kerja efektif. Waktu kerja tersebut bisa dilakukan secara berturut-turut ataupun tidak berturut-turut, tergantung dari jenis pekerjaan. Namun waktu untuk istirahat tetap diberlakukan setelah PRT melakukan kerja selama 4 jam berturut-turut.

Ayat (2)
Batas waktu kerja PRT maksimal pada pukul 19.00 untuk mencegah adanya eksploitasi kerja melalui jam kerja yang panjang dan tak berbatas.

Ayat (3) s.d. Ayat (5)
Cukup jelas




Pasal 16

(1) PRT berhak mendapatkan waktu libur mingguan selama 24 jam atau 1 (satu) hari dalam setiap 1 minggu tanpa potongan.
(2) Dalam hal PRT bekerja di waktu libur mingguan, maka PRT berhak menerima upah lembur.

Pasal 16
Cukup jelas


Pasal 17

(1) PRT berhak atas cuti haid paling lama 2 (dua) hari.
(2) Selama cuti PRT berhak mendapatkan upah.
Pasal 17
Cukup jelas


Pasal 18

(3) PRT berhak atas cuti hamil dan melahirkan minimal 3 bulan.
(4) Selama cuti PRT berhak mendapatkan upah.
Pasal 18
Cukup jelas


Pasal 19

(1) PRT berhak atas cuti tahunan selama 12 (duabelas) hari kerja setiap tahun.
(2) Cuti tahunan dapat diambil sesuai kebutuhan PRT.
(3) Selama cuti PRT berhak mendapatkan upah.
Pasal 19
Cukup jelas


Pasal 20

(1) PRT berhak mendapatkan upah hidup layak atas kerjanya dilakukan.
(2) Pengguna jasa wajib mencantumkan di dalam perjanjian kerja tentang pengupahan, meliputi:
a. Besarnya upah;
b. Upah Lembur;
c. Bentuk dan Cara Pembayaran Upah;
d. Waktu Pembayaran Upah;
e. Hal-hal yang diperhitungkan dengan Upah;
f. Kenaikan upah pertahunnya
(3) Besarnya upah minimum PRT diatur dengan Peraturan Pemerintah

Pasal 20
Ayat (1)
Upah hidup layak yang dimaksud meliputi komponen kebutuhan hidup dari aspek kebutuhan:
1. Pangan
2. Sandang
3. Papan
4. Kesehatan
5. Pendidikan
6. Sosial

Besaran upah minimum PRT adalah upah standar minimum hidup layak dengan memperhitung komponen kebutuhan hidup yang sudah disupport pengguna jasa dan volume serta jam kerja PRT.

Ayat (2)
Dalam setiap pembayaran upah wajib disertai dengan bukti kwitansi penerimaan upah yang ditandatangani oleh PRT, sebagai penerima upah untuk bukti dari pemenuhan hak dan kewajiban dalam perjanjian kerja.

Ayat (3)
Cukup jelas

Penjelasan Tambahan:
 Besaran upah minimum PRT adalah upah standar minimum hidup layak sebagaimana disebut di atas dengan memperhitung komponen kebutuhan hidup yang sudah disupport pengguna jasa dan volume serta jam kerja PRT. Misal:
 Untuk upah PRT yang tinggal, upah yang diterimakan adalah upah hidup layak dikurangi dengan support makan malam dan fasilitas tinggal. Argumentasinya bahwa makan malam tidak diperuntukkan waktu kerja dan begitu pula fasilitas tinggal adalah jalan tengah dari kebutuhan kedua belah pihak. Dengan catatan fasilitas makan dan tinggal adalah fasilitas yang layak.

 Apabila pengguna jasa tidak cukup dari segi pendapatan ekonomi, untuk membayar upah sesuai dengan upah minimum PRT, maka pengguna jasa diminta untuk mempekerjakan PRT secara paruh waktu (part time).




Pasal 21

(1) Upah lembur diberikan kepada PRT yang melakukan pekerjaan pada waktu kerja lembur.
(2) Besarnya upah lembur PRT diatur dengan Peraturan Pemerintah.


Pasal 21
Ayat (1) dan Ayat (2)
Cukup jelas


Pasal 22

(1) PRT berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya.
(2) Besarnya Tunjangan Hari Raya adalah minimal sebesar 1 (satu ) bulan upah PRT.

Pasal 22
Ayat (1) dan Ayat (2)
Cukup jelas


Pasal 23

(1) PRT berhak atas jaminan sosial
(2) Jaminan sosial PRT meliputi:
a. Jaminan Kesehatan;
b. Jaminan Kecelakaan Kerja
c. Tunjangan Hari Tua
d. Tunjangan Kematian
(3) Tata cara pelaksanaan jaminan social akan diatur melalui peraturan tersendiri.

Pasal 23
Ayat (1) s.d. Ayat (3)
1. Pertama, jaminan sosial ini untuk meringankan beban kedua belah pihak
2. Kedua, Jaminan sosial PRT ini diadakan dalam bentuk asuransi kolektif yang preminya dibayarkan setiap bulan
3. Ketiga, besaran premi dan aturan asuransi menyesuaikan dengan UU No. 3 Tahun 1992 tentang Jamsostek dan peraturan pemerintah yang berkaitan
4. Keempat, pembayaran premi bisa dilakukan dengan mekanisme swadaya masyarakat RT RW ataupun organisasi PRT
5. Kelima, komponen premi asuransi yang menjadi kewajiban pengguna jasa dibayarkan sesuai dengan masa PRT melakukan hubungan kerja dengan pengguna jasa yang bersangkutan



Pasal 24

PRT berhak atas fasilitas makanan yang layak selama masa kerja.


Pasal 24
Cukup jelas


Pasal 25

Pengguna jasa dan PRT wajib saling menghargai privasi dan hak milik kedua belah pihak.

Pasal 25
Cukup jelas


Pasal 26

Pengguna Jasa berhak mendapatkan hasil pekerjaan sesuai yang diperjanjikan.


Pasal 26
Cukup jelas


Pasal 27

Pengguna Jasa wajib memberikan:
a. Hak-hak PRT sesuai dengan peraturan perundangan dan perjanjian kerja
b. Informasi hal-hal yang berkaitan uraian dan jenis pekerjaan dan tata cara melakukan pekerjaannya
c. Bimbingan dan peluang PRT untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan
d. Informasi kepada aparat setempat RT RW dan dinas terkait di pemerintah wilayahnya mengenai hubungan kerja pengguna jasa yang bersangkutan dengan PRT yang dipekerjakannya


Pasal 27
Cukup jelas


BAB IV
SERIKAT PEKERJA RUMAH TANGGA


Pasal 28

(1) Setiap PRT berhak membentuk dan menjadi anggota Serikat Pekerja Rumah Tangga.
(2) Serikat PRT berperan membela hak dan kepentingan anggotanya secara khusus dan semua PRT atau mantan PRT umumnya.
(3) Peran tersebut pada ayat (2) termasuk dalam mewakili PRT untuk memperjuangkan, menyusun kebijakan publik yang berkaitan dengan PRT.

Pasal 28
Cukup jelas


Pasal 29

(1) Serikat PRT berhak mewakili anggotanya dalam perundingan dalam hal mana terjadi perselisihan antara anggotanya dengan pengguna jasa serta agen penyalur.
(2) Setiap PRT yang mendapatkan persoalan berhak mengadukan persoalanya kepada Serikat PRT dimana PRT yang bersangkutan menjadi anggotanya.
(3) Setiap Serikat PRT berkewajiban untuk membantu anggotanya secara khusus dan semua PRT atau mantan PRT umumnya, apabila PRT yang bersangkutan mengalami persoalan dalam hubungan kerja.


Pasal 29
Cukup jelas


BAB V
LEMBAGA KERJA SAMA HUBUNGAN KERJA RUMAH TANGGA


Pasal 30

(1) Lembaga Kerja Sama Hubungan Kerja Rumah Tangga atau disingkat dengan LKHRT adalah kepanitiaan ad hoc yang dibentuk oleh peemrintah yang memiliki tugas:
a. Mediasi;
b. Memberikan pendapat kepada pemerintah dalam hal penyusunan kebijakan, pengawasan dan penyelesaian masalah hubungan kerja PRT dengan Pengguna Jasa dan/atau pihak lainnya.
(2) LKHRT terdiri dari unsur-unsur sebagai berikut:
a. Serikat Pekerja Rumah Tangga;
b. Perwakilan dari Pengguna Jasa;
c. Pemerintah setempat dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja dan Kantor Pemberdayaan Perempuan;
(3) Dalam kerjanya, LKHRT bisa meminta pendapat dari para ahli.
(4) LKHRT berada di wilayah Propinsi, Kabupaten/Kota.
(5) Tata cara pembentukan dan mekanisme Lembaga Kerjasama Hubungan Kerja Rumah Tangga diatur dalam peraturan tersendiri.


Pasal 30
Cukup jelas

BAB VI
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Pasal 31

(1) Pemutusan hubungan kerja secara pihak harus memenuhi alasan-alasan yang telah diatur dalam peraturan ini.
(2) Penyimpangan dari ketentuan ini pemutusan hubungan kerja dapat dibatalkan.
Pasal 31
Cukup jelas

Pasal 32

(1) Pemutusan hubungan kerja dilarang dengan alasan pekerja rumah tangga menikah, hamil, sakit dan berkumpul, berorganisasi atau melakukan sesuatu yang menjadi haknya.
(2) Penyimpangan dari ketentuan ini, pemutusan hubungan kerja batal demi hukum.
Pasal 32
Cukup jelas

Pasal 33

Pengguna Jasa dapat memutuskan hubungan kerja secara sepihak apabila:
a. PRT melakukan tindakan pidana
b. PRT mangkir kerja selama 15 hari berturut-turut

Pasal 33
Cukup jelas


Pasal 34

Pengguna Jasa dapat memberikan peringatan tertulis atau lisan apabila pekerja rumah tangga:
a. Melakukan tindakan indispliner dari kewajiban yang diperjanjikan.
b. Menggunakan fasilitasi majikan di luar kesepakatan tanpa ijin
Pasal 34
Cukup jelas


Pasal 35

Pekerja Rumah Tangga dapat memutuskan hubungan kerja secara sepihak apabila pengguna jasa:
a. melakukan tindakan pidana
b. tidak memenuhi kewajibannya.
Pasal 35
Cukup jelas


Pasal 36

Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan seperti yang diatur dalam Pasal 35, kepada pihak Pengguna Jasa diwajibkan membayarkan upah selama PRT melakukan pekerjaan sampai dengan saat pemutusan hubungan kerja.

Pasal 36
Cukup jelas


Pasal 37

(1) Perselisihan hubungan kerja antara Pekerja Rumah Tangga dan Pengguna Jasa disebabkan adanya perselisihan antara para pihak yang menyangkut kepentingan dan hak para pihak selama hubungan kerja.
(2) Perselisihan hak antara para pihak menyangkut tindakan salah satu pihak yang melanggar pihak lain yang menimbulkan kerugian, tindakan tersebut yaitu mengingkari isi perjanjian kerja.
(3) Perselisihan dapat juga terjadi antara Pekerja Rumah Tangga dan agen Penyalur Pekerja Rumah Tangga dan atau agen Penyalur dengan Pengguna Jasa yang disebabkan karena adanya informasi tentang penempatan dan kondisi kerja yang tidak sesuai dengan yang diperjanjikan.

Pasal 37
Cukup jelas


Pasal 38

Kedua belah pihak dalam upaya menyelesaikan perselisihan diberlakukan sama dalam kedudukan dan martabatnya.

Pasal 38
Cukup jelas


Pasal 39

(1) Bentuk Penyelesaian perselisihan dapat berupa kesepakatan kedua belah pihak untuk mengakhiri hubungan kerja, paling tidak mengatur tentang:
a. Saat berakhirnya hubungan kerja;
b. Hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh para pihak, sebagai syarat-syarat penyelesaian perselisihan;
c. Pernyataan yang jelas bahwa perselisihan telah selesai secara tuntas dan tidak dibawah tekanan.
(2) Kesepakatan tersebut telah mempunyai kekuatan mengikat para pihak setelah ditandatangani oleh pihak-pihak yang berselisih.

Pasal 39
Cukup jelas

Pasal 40

(1) Tata cara penyelesaian perselisihan dapat menempuh tuntutan, pengaduan, laporan kepada instansi yang berwenang, yaitu: Lembaga Kerjasama Hubungan Kerja Rumah Tangga.
(2) Tata cara penyelesaian perselisihan kepentingan atau lainnya, daapat diselesaikan melalui tahapan-tahapan berikut:
a. Musyawarah untuk mufakat;
b. Menunjuk mediator, dalam hal ini Lembaga Kerjasama Hubungan Kerja Rumah Tangga;
c. Peradilan umum;
d. Peradilan khusus.
(3) Tata cara lebih lanjut penyelesaian perselisihan ini akan diatur melalui Peraturan Pemerintah

Pasal 40
Cukup jelas


BAB VII
PENYALUR PEKERJA RUMAH TANGGA


Pasal 41

(1) Pengelolaan arus informasi, rekrutmen, permintaan dan penempatan PRT dapat dilakukan oleh Agen Penyalur PRT.
(2) Agen Penyalur PRT harus menggunakan standar operasional yang ditetapkan pemerintah dalam prakteknya.
(3) Agen Penyalur berkewajiban memfasilitasi pendidikan atau pelatihan bagi calon PRT dan atau PRT.
(4) Agen Penyalur sebagaimana ayat (3) dalam fasilitasi Pendidikan PRT harus menggunakan standar kurikulum pendidikan PRT dan operasional yang ditetapkan oleh pemerintah dalam prakteknya.
(5) Agen Penyalur PRT sebagaimana ayat (3) wajib menyediakan perangkat sarana dan bahan pendidikan.
(6) Agen Penyalur PRT wajib menyediakan perangkat sarana penyediaan informasi, mendokumentasikan semua PRT yang disalurkan sesuai dengan identitas aslinya.
(7) Agen Penyalur dilarang memungut uang dari PRT.
(8) Agen Penyalur PRT wajib menyediakan fasilitas istirahat, ibadah, minum dan makan, kebersihan yang layak bagi kesehatan fisik dan psikis PRT selama penampungan.
(9) Agen Penyalur PRT wajib menghormati hak-hak PRT dalam kebebasan berkomunikasi, bersosialisasi, integritas pribadinya.
(10) Agen Penyalur dilarang memanfaatkan PRT yang sedang dalam penampungan tanpa upah.
(11) Aturan pendirian, perijinan dan operasional Agen Penyalur PRT diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah. Pasal 41
Cukup jelas

BAB VIII
SANKSI

Pasal 42

(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundangan ini akan dikenai sanksi
(2) Sanksi sanksi atas pelanggaran tersebut meliputi:
a. Sanksi atas pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna jasa
b. Sanksi atas pelanggaran yang dilakukan oleh PRT
c. Sanksi atas pelanggaran yang dilakukan oleh agen penyalur

Pasal 42
Cukup jelas

Pasal 43
Setiap pengguna jasa yang melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam peraturan perundangan ini akan dikenai sanksi berupa sanksi adminitratif
Pasal 43
Cukup jelas

Pasal 44
Setiap PRT yang melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam peraturan perundangan ini akan dikenai sanksi berupa sanksi adminitratif
Pasal 44
Cukup jelas

Pasal 45
Setiap PRT yang melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam peraturan perundangan ini akan dikenai sanksi berupa sanksi adminitratif
Pasal 45
Cukup jelas


BAB IX
PENGAWASAN


Pasal 46

(1) Pengawasan terhadap segala kegiatan yang berhubungan dengan hubungan kerja PRT dapat dilakukan oleh LKHRT yang terdiri dari unsur-unsur: PRT, pengguna jasa;, masyarakat, lembaga swadaya terkait dan pemerintah setempat, agen .
(2) Pengguna jasa wajib melaporkan tentang hubungan kerjanya dengan PRT kepada Ketua RT dan Ketua RW, dengan menyertakan identitas PRT dan salinan Perjanjian Kerja.
(3) Pemerintah dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja bekerja sama dengan Kelurahan, RT, RW wajib melakukan pendataan PRT yang bekerja di wilayah kabupaten/kota setempat.
(4) Pelaksanaan teknis pendataan dan pengawasan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 46
Cukup jelas


BAB X
PERATURAN PERALIHAN


Pasal 47

Bagi Pengguna Jasa yang pada saat berlakunya Undang-Undang ini masih mempekerjakan PRT usia anak dibawah 18 tahun, maka diberi waktu untuk menyesuaikan dengan batas waktu 3 (tiga) tahun sejak tanggal pemberlakuan peraturan.

Pasal 47
Cukup jelas


BAB XI
KETENTUAN PENUTUP


Pasal 48

Hal-hal yang belum diatur dalam Undang-Undang ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur oleh Peraturan Pemerintah.

Pasal 48
Cukup jelas


Pasal 49

Undang-Undang ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

Pasal 49
Cukup jelas

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan menempatkannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal ......................

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

TTD

...........................................


Diundangkan di Jakarta

pada tanggal ........................
SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

TTD

...............................................

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN ............. NOMOR ..............

Senin, 03 November 2008

UU Ketenagakerjaan dan PRT

Berikut salah 1 info ttg UU Ketenagakerjaan dan PRT;
Sabtu, 3 Mei 2008 | 19:17 WIB KOMPAS

Perubahan UU Ketenagakerjaan Bukan Perkara Mudah
SEMARANG, KAMIS - Mengubah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bukan perkara mudah. Perubahan tersebut merupakan sebuah keputusan politik yang memerlukan waktu yang tidak singkat.


Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno mengatakan hal itu dalam seusai acara peletakan batu pertama pembangunan rumah karyawan PT Sango Ceramics Indonesia di Kelurahan Randugarut, Kecamatan Tugu, Kota Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (3/5).
Menurut Erman, perubahan undang-undang tentang ketenagakerjaan tersebut belum ada keputusan. Namun, ia mengatakan, pelaksanaan undang-undang yang terkait dengan buruh kontrak dan out sourcing diawasi secara ketat.
"Terkait out sourcing, pengawasan dilakukan oleh satuan gabungan antara pemerintah, perusahaan, dan serikat pekerja, " ujar Erman menjawab pertanyaan wartawan terkait demonstrasi buruh pada peringatan Hari Buruh se-Dunia pada 1 Mei lalu yang mendesak dicabutnya UU Ketenagakerjaan.
Erman juga mengakui jika sistem buruh kontrak tidak menguntungkan buruh. Menurut dia, adanya jeda waktu satu bulan jika kontrak diperpanjang, menempatkan buruh berada dalam situasi yang tidak jelas.
Pada masa jeda tersebut, buruh tidak mendapat jaminan pekerjaan yang jelas. Sistem kontrak juga membuat masa depan buruh tidak pasti. "Dalam UU Ketenagakerjaan disebutkan, jika masa kontrak habis, kontrak bisa diperpanjang, artinya, bisa dilanjutkan sekaligus juga bisa diputus, " kata Erman.
Terkait permintaan dari organisasi pekerja rumah tangga (PRT) yang menuntut hak mereka disamakan dengan karyawan lainnya, Erman menjawab sulit untuk memutuskan hal tersebut.
Menurut Erman, ada dua hal yang menjadi pertimbangan. Pertama, hingga kini belum ada kejelasan apakah PRT dimasukkan ke dalam UU Ketenagakerjaan atau tidak karena PRT bekerja dalam wilayah keluarga.
Kedua, terkait PRT yang menuntut digaji setara upah minimum regional, Erman mengungkapkan, gaji yang diterima PRT selain dalam bentuk cash, juga menerima fasilitas lain, seperti tempat menginap, makan, dan pengobatan.
Jika fasilitas-fasilitas tersebut dihitung dalam bentuk uang, jumlahnya juga besar. "Jadi, pembahasan mengenai tuntutan PRT tersebut masih kami kaji, " jelas Erman.